| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa ia Terdakwa NURUL IMAM SUPENO, S.H. BIN H. IMAM SUPENO (Alm) bersama-sama dengan Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI BIN TOLIB (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu bulan Desember 2025 bertempat Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di gapura atau pintu masuk, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Dalam Hal Perbuatan Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa mendatangi Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Indomaret kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI untuk datang ke rumah Terdakwa lalu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI pergi menuju rumah Terdakwa di Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan setelah itu setibanya Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI di rumah Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa meminta Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI untuk membelikan Narkotika jenis sabu dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI pergi menuju rumah Saudara SOFI (DPO) lalu setibanya di rumah Saudara SOFI (DPO) tersebut ada Saudara RIDOI (DPO) selanjutnya Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI menyuruh Saudara RIDOI (DPO) untuk memesankan Narkotika jenis sabu kepada penjual Narkotika jenis sabu yang dikenal oleh Saudara RIDOI (DPO) dan pada saat itu Saudara RIDOI (DPO) menghubungi penjual Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan telepon milik Saudara SOFI (DPO) setelah itu Saudara RIDOI (DPO) meminta Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI untuk menaruh uang pembelian Narkotika jenis sabu di Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di gapura atau pintu masuk kemudian Saudara RIDOI (DPO) menyampaikan kepada Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI BIN TOLIB bahwa Narkotika jenis sabu yang dipesan berada di pot bunga depan rumah Terdakwa kemudian Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI pergi menuju gapura tersebut lalu meletakan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di gapura setelah itu Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI pergi menuju rumah Terdakwa dan mengambil Narkotika jenis sabu yang berada di pot bunga depan rumah Terdakwa kemudian Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 21.38 Wib Saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan Saksi MOH. ISMAIL beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa sering digunakan untuk aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu kemudian Saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan Saksi MOH. ISMAIL beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan mengamankan Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI yang sedang duduk di ruang tamu rumah milik Terdakwa, sedangkan Terdakwa berada di ruang bekas toko yang mana sedang mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu Saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan Saksi MOH. ISMAIL melakukan penggeledahan sehingga ditemukan :
-
-
- 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,404 gram dan 0,011 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong dengan sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca kosong;
- 3 (tiga) buah pipet kaca yang didalamnya berisi kristal diduga sabu yang sudah dibakar dengan berat bersih total 0,005 gram;
- 1 (satu) kompor sabu;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 1 (satu) korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) pack kantong plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah dompet motif orange;
Ditemukan di atas meja ruangan bekas toko di dalam rumah milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan Saksi MOH. ISMAIL beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan membawa Terdakwa bersama dengan Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI ke Polres Bangkalan;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11726 / NNF / 2025 tanggal 29 Desember 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0,404 gram dengan nomor barang bukti 36218/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0,011 gram dengan nomor barang bukti 36219/2025/NNF, 3 (tiga) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0.005 gram dengan nomor barang bukti 36220/2025/NNF yang disita dari Terdakwa dan Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/8522/433.102.1/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan di dalam urine Terdakwa dinyatakan positif (+) mengandung Methamfetamina;
- Bahwa Terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tersebut tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa NURUL IMAM SUPENO, S.H. BIN H. IMAM SUPENO (Alm) bersama-sama dengan Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI BIN TOLIB (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 21.38 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu bulan Desember 2025 bertempat Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 21.38 Wib Saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan Saksi MOH. ISMAIL beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa sering digunakan untuk aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu kemudian Saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan Saksi MOH. ISMAIL beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan mengamankan Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI yang sedang duduk di ruang tamu rumah milik Terdakwa, sedangkan Terdakwa berada di ruang bekas toko yang mana sedang mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu Saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan Saksi MOH. ISMAIL melakukan penggeledahan sehingga ditemukan :
- 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,404 gram dan 0,011 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong dengan sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca kosong;
- 3 (tiga) buah pipet kaca yang didalamnya berisi kristal diduga sabu yang sudah dibakar dengan berat bersih total 0,005 gram;
- 1 (satu) kompor sabu;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 1 (satu) korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) pack kantong plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah dompet motif orange;
Ditemukan di atas meja ruangan bekas toko di dalam rumah milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan Saksi MOH. ISMAIL beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan membawa Terdakwa bersama dengan Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI ke Polres Bangkalan;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11726 / NNF / 2025 tanggal 29 Desember 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0,404 gram dengan nomor barang bukti 36218/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0,011 gram dengan nomor barang bukti 36219/2025/NNF, 3 (tiga) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram dengan nomor barang bukti 36220/2025/NNF yang disita dari Terdakwa dan Saksi NUR MUHAMMAD THOYIB MUNSYI adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/8522/433.102.1/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan di dalam urine Terdakwa dinyatakan positif (+) mengandung Methamfetamina.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tersebut tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Jo. Pasal 20 Huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |