Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. AGUS SUSANTO Bin MOH. SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 309/APB/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUSANTO Bin MOH. SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia Terdakwa AGUS SUSANTO Bin MOH. SIDIK bersama-sama dengan Saksi SUBAIDEH Binti PUSRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Ahmad Fawaid di Dusun Bindeng, Desa Klabetan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan secara melawan hukum memiliki 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol M-2833-HB milik Saksi korban AHMAD FAWAID yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib saksi SUBAIDEH datang dan menginap di rumah saksi AHMAD FAWAID di Dusun Bindeng, Desa Klabetan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 10 November 2025 sekira pukul 15.30 Wib datang Terdakwa yang merupakan suami siri Saksi SUBAIDEH dan ikut tinggal dirumah Saksi AHMAD FAWAID bersama dengan Saksi SUBAIDEH. Kemudian pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUBAIDEH bahwa “ingin menggadaikan sepeda motor suzuki Satria FU 150 milik Saksi AHMAD FAWAID tersebut”, namun Saksi SUBAIDEH sempat keberatan dengan keinginan Terdakwa tersebut, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib saksi SUBAIDEH meminjam sepeda motor milik Saksi AHMAD FAWAID dengan berkata “nginjema motora cong molea dek Nyoneng entar dek tang anak(pinjam Motornya cong, mau pulang ke Ds. Nyoneng pergi ke anak saya). Kemudian Saksi AHMAD FAWAID memberikan kunci sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol : M-2833-HB miliknya kepada Saksi SUBAIDEH, selanjutnya Saksi SUBAIDEH bersama dengan Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi SUBAIDEH yang beralamat di Desa Banyoneng Dajah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dan Saksi SUBAIDEH tiba dirumahnya Saksi SUBAIDEH di Desa Banyoneng Dajah lalu duduk dan mengobrol bersama keluarga Saksi SUBAIDEH, lalu sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa berkata kepada Saksi SUBAIDEH “sayang saya pulang dulu ke Desa Jambu ada perlunya” lalu Saksi SUBAIDEH menjawab “iya” kemudian Terdakwa pergi ke Desa Jambu, Kabupaten Bangkalan dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi AHMAD FAWAID tersebut, sedangkan Saksi SUBAIDEH tetap tinggal di rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Saksi ALI RIDHO yang beralamat di Desa Jambu, Kabupaten Bangkalan dan tiba sekira pukul 13.00 Wib, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi ALI RIDHO lalu mengatakan “man minta tolong gadaikan motor” sambil Terdakwa memberikan kunci sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut kepada saksi ALI RIDHO, lalu Saksi ALI RIDHO mengatakan “tunggu sebentar” lalu saksi ALI RIDHO mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut dan pergi sedangkan Terdakwa menunggu di langgar halaman rumah saksi ALI RIDHO, sekira 20 menit kemudian saksi ALI RIDHO datang jalan kaki menghampiri Terdakwa lalu memberi uang sebesar Rp. 1.350.000,- dan berkata “sepeda motormu saya gadaikan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tapi ada potongannya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa menjawab “iya gapapa man”. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan saksi ALI RIDHO.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib Saksi AHMAD FAWAID menghubungi sepupunya yang berada di Desa Banyoneng Dajah dan menanyakan mengenai keberadaan dari Terdakwa dan Saksi SUBAIDEH lalu sepupu saksi tersebut memberitahu kepada Saksi AHMAD FAWAID bahwa Saksi SUBAIDEH berada di Banyoneng Dajah, namun Terdakwa bersama sepeda motor milik Saksi AHMAD FAWAID tidak ada, selanjutnya pada sekira pukul 19.00 WIB Saksi AHMAD FAWAID mendapatkan telpon dari Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan bahwa “sepeda motor milik Saksi AHMAD FAWAID dibawa pulang ke Bangkalan”, lalu Saksi AHMAD FAWAID menanyakan “kapan pulang?” lalu Terdakwa berkata “nanti malam”, namun pada saat Saksi AHMAD FAWAID tunggu hingga keesokan harinya Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya pada hari kamis, tanggal 13 November 2025 saksi AHMAD FAWAID kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan “pebelie bile tang honda kak?” (mau dikembalikan kapan sepeda motor saya kak?) setelah itu Terdakwa menjawab “kedhik” (nanti malam), setelah itu Saksi AHMAD FAWAID menunggu hingga malam hari sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa maupun Saksi SUBAIDEH. Selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 14 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi AHMAD FAWAID Kembali menghubungi Terdakwa dengan berkata “kak, mon lok sempat ngaterakhin kanak, mbi ngkok ekoneinah, ketemuan neng burneh” (kak, kalau tidak sempat mengantarkan kesini, biar saya yang ambil, ketemuan di Burneh) setelah itu dijawab oleh Terdakwa “iyeh ID, degik kol sepoloan” (iyeh ID, nanti jam 10 an), setelah itu Saksi AHMAD FAWAID berangkat dari rumahnya menuju ke pasar langkap untuk menemui Terdakwa, setelah tiba di pasar langkap Saksi AHMAD FAWAID menghubungi Terdakwa melalui telfon namun Terdakwa mengatakan bahwa dirinya yang akan mengantarkan sendiri sepeda motor tersebut ke rumah Saksi AHMAD FAWAID, dan menyuruh saksi AHMAD FAWAID untuk pulang terlebih dahulu, dan berjanji akan mengantarkan sepeda motor saksi tersebut pada malam hari, namun hingga pukul 19.00 WIB sepeda motor tersebut tidak dikembalikan hingga akhirnya Saksi AHMAD FAWAID melaporkan ke kepolisian.
  • Bahwa Saksi SUBAIDEH telah mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol M-2833-HB milik Saksi AHMADI FAWAID telah dijual oleh Terdakwa kepada Saksi ALI RIDHO sebesar Rp. Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) saat saksi SUBAIDEH bertemu dengan Terdakwa di Desa Jambu, Kabupaten Bangkalan dan saksi SUBAIDEH menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUS SUSANTO Bin MOH. SIDIK dan Saksi SUBAIDEH Saksi AHMAD FAWAID mengalami kerugian sekitar Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa AGUS SUSANTO Bin MOH. SIDIK bersama-sama dengan saksi SUBAIDEH Binti PUSRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Ahmad Fawaid di Dusun Bindeng, Desa Klabetan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan korban AHMAD FAWAID supaya menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol M-2833-HB, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib saksi SUBAIDEH datang dan menginap di rumah saksi AHMAD FAWAID di Dusun Bindeng, Desa Klabetan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 10 November 2025 sekira pukul 15.30 Wib datang Terdakwa yang merupakan suami siri Saksi SUBAIDEH dan ikut tinggal dirumah Saksi AHMAD FAWAID bersama dengan Saksi SUBAIDEH. Kemudian pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUBAIDEH bahwa “ingin menggadaikan sepeda motor suzuki Satria FU 150 milik Saksi AHMAD FAWAID tersebut”, namun Saksi SUBAIDEH sempat keberatan dengan keinginan Terdakwa tersebut, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib saksi SUBAIDEH meminjam sepeda motor milik Saksi AHMAD FAWAID dengan berkata “nginjema motora cong molea dek Nyoneng entar dek tang anak(pinjam Motornya cong, mau pulang ke Ds. Nyoneng pergi ke anak saya). Kemudian Saksi AHMAD FAWAID memberikan kunci sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol : M-2833-HB miliknya kepada Saksi SUBAIDEH, selanjutnya Saksi SUBAIDEH bersama dengan Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi SUBAIDEH yang beralamat di Desa Banyoneng Dajah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dan Saksi SUBAIDEH tiba dirumahnya Saksi SUBAIDEH di Desa Banyoneng Dajah lalu duduk dan mengobrol bersama keluarga Saksi SUBAIDEH, lalu sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa berkata kepada Saksi SUBAIDEH “sayang saya pulang dulu ke Desa Jambu ada perlunya” lalu Saksi SUBAIDEH menjawab “iya” kemudian Terdakwa pergi ke Desa Jambu, Kabupaten Bangkalan dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi AHMAD FAWAID tersebut, sedangkan Saksi SUBAIDEH tetap tinggal di rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Saksi ALI RIDHO yang beralamat di Desa Jambu, Kabupaten Bangkalan dan tiba sekira pukul 13.00 Wib, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi ALI RIDHO lalu mengatakan “man minta tolong gadaikan motor” sambil Terdakwa memberikan kunci sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut kepada saksi ALI RIDHO, lalu Saksi ALI RIDHO mengatakan “tunggu sebentar” lalu saksi ALI RIDHO mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut dan pergi sedangkan Terdakwa menunggu di langgar halaman rumah saksi ALI RIDHO, sekira 20 menit kemudian saksi ALI RIDHO datang jalan kaki menghampiri Terdakwa lalu memberi uang sebesar Rp. 1.350.000,- dan berkata “sepeda motormu saya gadaikan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tapi ada potongannya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa menjawab “iya gapapa man”. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan saksi ALI RIDHO.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib Saksi AHMAD FAWAID menghubungi sepupunya yang berada di Desa Banyoneng Dajah dan menanyakan mengenai keberadaan dari Terdakwa dan Saksi SUBAIDEH lalu sepupu saksi tersebut memberitahu kepada Saksi AHMAD FAWAID bahwa Saksi SUBAIDEH berada di Banyoneng Dajah, namun Terdakwa bersama sepeda motor milik Saksi AHMAD FAWAID tidak ada, selanjutnya pada sekira pukul 19.00 WIB Saksi AHMAD FAWAID mendapatkan telpon dari Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan bahwa “sepeda motor milik Saksi AHMAD FAWAID dibawa pulang ke Bangkalan”, lalu Saksi AHMAD FAWAID menanyakan “kapan pulang?” lalu Terdakwa berkata “nanti malam”, namun pada saat Saksi AHMAD FAWAID tunggu hingga keesokan harinya Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya pada hari kamis, tanggal 13 November 2025 saksi AHMAD FAWAID kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan “pebelie bile tang honda kak?” (mau dikembalikan kapan sepeda motor saya kak?) setelah itu Terdakwa menjawab “kedhik” (nanti malam), setelah itu Saksi AHMAD FAWAID menunggu hingga malam hari sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa maupun Saksi SUBAIDEH. Selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 14 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi AHMAD FAWAID Kembali menghubungi Terdakwa dengan berkata “kak, mon lok sempat ngaterakhin kanak, mbi ngkok ekoneinah, ketemuan neng burneh” (kak, kalau tidak sempat mengantarkan kesini, biar saya yang ambil, ketemuan di Burneh) setelah itu dijawab oleh Terdakwa “iyeh ID, degik kol sepoloan” (iyeh ID, nanti jam 10 an), setelah itu Saksi AHMAD FAWAID berangkat dari rumahnya menuju ke pasar langkap untuk menemui Terdakwa, setelah tiba di pasar langkap Saksi AHMAD FAWAID menghubungi Terdakwa melalui telfon namun Terdakwa mengatakan bahwa dirinya yang akan mengantarkan sendiri sepeda motor tersebut ke rumah Saksi AHMAD FAWAID, dan menyuruh saksi AHMAD FAWAID untuk pulang terlebih dahulu, dan berjanji akan mengantarkan sepeda motor saksi tersebut pada malam hari, namun hingga pukul 19.00 WIB sepeda motor tersebut tidak dikembalikan hingga akhirnya Saksi AHMAD FAWAID melaporkan ke kepolisian.
  • Bahwa Saksi SUBAIDEH telah mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol M-2833-HB milik Saksi AHMADI FAWAID telah dijual oleh Terdakwa kepada Saksi ALI RIDHO sebesar Rp. Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) saat saksi SUBAIDEH bertemu dengan Terdakwa di Desa Jambu, Kabupaten Bangkalan dan saksi SUBAIDEH menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUS SUSANTO Bin MOH. SIDIK dan Saksi SUBAIDEH Saksi AHMAD FAWAID mengalami kerugian sekitar Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya