Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Bkl UMU LATHIEFAH, S.H MOH. RUDI Bin Alm. SAMSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1112/APB/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RUDI Bin Alm. SAMSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MOH. RUDI Bin Alm. SAMSURI pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban IMAM alamat Dsn. Karang Bunut Ds. Masaran Kec. Tragah Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi Korban IMAM, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

        • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 12.00 wib, IRUL (DPO) beberapa kali datang ke rumah Terdakwa kemudian meminjam handphone Terdakwa untuk bermain slot judi online. Selanjutnya pada pukul 17.00 wib, IRUL datang lagi ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa ke Surabaya serta meminjam HP milik Terdakwa untuk dibawa ke Surabaya, namun Terdakwa menolak ajakan IRUL tersebut akan tetapi meminjamkan HP miliknya kepada IRUL, setelah itu IRUL berangkat ke Surabaya dengan membawa handphone milik Terdakwa. Sekira pukul 22.00 wib saat Terdakwa sedang duduk di teras rumahnya, IRUL datang dan mengembalikan handphone miliknya dengan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu pamit pulang;
        • Bahwa keesokan harinya Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 00.00 wib, saat Terdakwa sedang tidur, IRUL tiba-tiba datang lagi dan membangunkan Terdakwa lalu meminjam handphone miliknya untuk bermain slot judi online, sementara Terdakwa tidur lagi. Setelah itu IRUL membangunkan Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mencuri dengan mengatakan “ayo ngecok RUD (ayo nyuri RUD)” akan tetapi Terdakwa tidak menjawab dan berpura-pura tidur, lalu IRUL membangunkan Terdakwa lagi untuk bermain judi namun Terdakwa tidak mau, akan tetapi IRUL tetap memaksa sampai akhirnya IRUL membanting handphone milik Terdakwa ke bawah sampai layarnya rusak, sehingga membuat Terdakwa marah, akan tetapi IRUL tetap melanjutkan bermain judi online dengan menggunakan handphone milik Terdakwa tersebut hingga membuat Terdakwa dan IRUL cekcok;
        • Bahwa sekira pukul 01.00 wib IRUL mengajak Terdakwa untuk mencuri dengan mengatakan “ayo RUD, ngecok RUD, agenteh HPna hedeh (ayo RUD, nyuri RUD, ganti HPnya kamu)”. Setelah itu IRUL dan Terdakwa berdiskusi mengenai tempat yang menjadi sasaran serta sarana yang akan digunakan. Setelah sepakat, IRUL dan Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik IRUL ke rumah IRUL untuk mengambil kunci T, kemudian IRUL mempertajam ujung kunci T dengan menggunakan mesin gerinda lalu memasukkan kunci T tersebut ke gulungan sarung yang dipakainya. Sekira pukul 01.30 wib, Terdakwa dan IRUL sampai di Dsn. Karang Bunot Ds. Masaran Kec. Tragah Kab. Bangkalan tepatnya di rumah IMAM, dimana situasi sekitar rumah sedang sepi. Selanjutnya Terdakwa melewati rumah IMAM dari arah utara ke arah selatan dan melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol L 6123 ZY milik IMAM terparkir di teras rumahnya, lalu IRUL memberitahu Terdakwa dengan mengatakan “wak roh sepeda roh (itu tuh sepeda tuh)” dan Terdakwa jawab “elah RUL, engko’ takok. Romahnah tang binih jiah RUL (jangan RUL, aku takut. Rumahnya istriku itu RUL)”. Setelah melewati rumah IMAM, kemudian Terdakwa dan IRUL putar balik ke arah utara dan berhenti di depan sekolah SD Pacangan yang jaraknya sekitar 150 meter dari rumah IMAM. Kemudian Terdakwa memberitahu IRUL jika ia takut mencuri sepeda motor di rumah IMAM akan tetapi IRUL tetap meyakinkan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, setelah itu IRUL memberikan kunci T miliknya kepada Terdakwa lalu oleh Terdakwa kunci T tersebut disimpan di saku jaket sebelah kiri miliknya;
        • Bahwa kemudian Terdakwa berjalan ke sebelah utara SD lalu melewati sawah ke arah rumah IMAM sampai tiba di belakang rumah IMAM, lalu secara perlahan Terdakwa berjalan menuju teras rumah tempat parkir sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil kunci T yang ada di saku jaketnya dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut yang saat itu dalam keadaan dikunci setir sampai terbuka, lalu Terdakwa menuntun sepeda motor tersebut ke arah utara, kemudian menyalakan sepeda motor dan mengendarainya ke tempat IRUL menunggu, setelah itu IRUL mengikuti Terdakwa dari arah belakang lalu keduanya melarikan diri. Pada saat di perjalanan, Terdakwa bertanya pada IRUL dengan mengatakan “RUL, ejualah dimmah (RUL, dijual dimana)” lalu IRUL menjawab “ejuel de’ SO’IK (dijual ke SO’IK)”, sehingga keduanya berangkat ke rumah saksi SAIFUL BAHRI Als SO’IK alamat Dsn. Nyamugan Ds. Pamorah Kec. Tragah Kab. Bangkalan;
        • Bahwa sekira pukul 02.00 wib, Terdakwa dan IRUL tiba di rumah saksi SO’IK, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi SO’IK sedangkan IRUL menunggu di luar. Setelah masuk, Terdakwa melihat saksi SO’IK sedang tiduran di teras rumahnya, lalu Terdakwa membangunkannya dan meminta tolong untuk membantu menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut yang diakui sebagai miliknya sendiri, namun saksi SO’IK tidak mau hingga akhirnya Terdakwa meminjam uang ke saksi SO’IK sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menjaminkan sepeda motor tersebut, setelah menerima uang itu dari saksi SO’IK lalu Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi SO’IK lalu pamit pulang. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada IRUL, lalu IRUL memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sedangkan sisanya sebsar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dibawa IRUL, dimana Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
        • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban IMAM menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya