Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Bkl MOHAMMAD FAJARUDIN, SH DIMAS ADIYANTO Bin M. YAKIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 31 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 423/APB/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ADIYANTO Bin M. YAKIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa DIMAS ADIYANTO bin M. YAKIE pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Byk. Moh. Hosen No.12, RT 03 RW 04, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa berawal dari saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi beserta petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan lainya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Byk. Moh. Hosen No.12, RT 03 RW 04, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya  saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi beserta petugas dari Satresnarkoba pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB mendatangi rumah Terdakwa dan langsung melakukan  penggerebekan terhadap rumah Terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mencuci piring di kamar mandi.
  • Kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi beserta petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terhubung dengan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat bersih 0,005 gram, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit hp merk vivo 087778588282 dimana barang bukti tersebut ditemukan di kamar mandi pada rumah Terdakwa. Selanjutnya saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi beserta petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan membawa Terdakwa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Faisal (DPO) melalui via aplikasi Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu dan membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa meminta Faisal (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk poket-poketan sebanyak 10 (sepuluh) poket.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual kembali dengan harga 1 (satu) poket Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) setiap gramnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09796/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 30454/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram / dikembalikan tanpa isi ;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------- Bahwa ia terdakwa DIMAS ADIYANTO bin M. YAKIE pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Byk. Moh. Hosen No.12, RT 03 RW 04, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi beserta petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan lainya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Byk. Moh. Hosen No.12, RT 03 RW 04, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya  saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi beserta petugas dari Satresnarkoba pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB mendatangi rumah terdaTerdakwa dan langsung melakukan  penggerebekan terhadap rumah Terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mencuci piring di kamar mandi.
  • Kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi beserta petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terhubung dengan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat bersih 0,005 gram, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit hp merk vivo 087778588282 dimana barang bukti tersebut ditemukan di kamar mandi pada rumah Terdakwa. Selanjutnya saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi beserta petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan membawa Terdakwa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terhubung dengan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat bersih 0,005 gram, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit hp merk vivo 087778588282 diakui milik terdakwa sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09796/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 30454/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram / dikembalikan tanpa isi;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

 ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya