Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus-LH/2026/PN Bkl WAHYUNING DYAH WIDYASTUTI, S. H., M. H. WANDA SANDRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 48/Pid.Sus-LH/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 720/APB/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUNING DYAH WIDYASTUTI, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDA SANDRIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKWANDA SANDRIA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa WANDA SANDRIA pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di KM. Logistik Nusantara 5 yang sedang Lego Jangkar diatas perairan Arosbaya Kabupaten bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, Memburu, Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut Dan / Atau Memperdagangkan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.00 wit terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal yang melakukan aktifitas mancing di sekitar pelabuhan Weda, Maluku Utara dan orang tersebut menawarkan satwa berupa burung namun tidak langsung terdakwa ambil, kemudian pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 11.00 wit terdakwa menghubungi sdr. Erik (DPO) dan melakukan penawaran burung jenis Alba (Kakak tua) dengan kesepakatan harga awal Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per ekor setelah menyepakati harga kemudian sore harinya sekira pukul 15.00 wit terdakwa kembali menemui orang yang sebelumnya menawarkan burung Alba (kakak tua) di sekitar pelabuhan Weda dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan membeli 3 (tiga) ekor burung alba (kakak tua), setelah itu sekitar 15 (lima belas menit kemudian pemilik dari satwa burung tersebut datang kembali ke pelabuhan dan membawa 1 (satu) buah keranjang warna putih berisi 3 (tiga) ekor burung alba (kakak tua) masing-masing berharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa terima kemudian terdakwa langsung membawa satwa-satwa burung tersebut menuju ke dalam kapal.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIT terdakwa menghubungi kembali sdr. Erik (DPO) dan menawarkan Bayan Ijo dan sepakat dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per ekor, setelah bersepakat dengan sdr. Erik, terdakwa kembali menemui orang yang menawarkan burung di sekitar pelabuhan weda dan terdakwa membeli lagi 2 (dua) ekor burung jenis Nuri Bayan Hijau dengan harga masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per ekor yang ditempatkan pada 1 (satu) buah keranjang plastik warna putih, setelah terdakwa menerima satwa burung Nuri Bayan Hijau pada sekira pukul 17.30 wit selanjutnya terdakwa langsung menaikkan satwa burung menuju ke dalam kapal dan menempatkannya di dalam kamar mandi dalam kamar Juru mudi,
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 terdakwa kembali menghubungi sdr. Erik (DPO) menyampaikan bahwa kapal sudah tiba di sekitar perairan Bangkalan, kemudian sdr. Erik (Dpo) menyampaikan bahwa ”barang saat ini sedang banjir di Jawa” dan menurunkan harga beli untuk jenis Alba (kakak tua) jadi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per ekor dan untuk jenis Bayan Hijau turun harga menjadi Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per ekor.
  • Bahwa Terdakwa WANDA SANDRIA memiliki satwa jenis burung sebanyak 5 (lima)  ekor dengan berbagai jenis antara lain burung Kakatua jambul kuning berjumlah 3 (tiga) ekor, Nuri Bayan hijau berjumlah 2 (dua) ekor.
  • Bahwa selama dalam perjalanan menuju Surabaya Terdakwa memelihara satwa yang dilindungi jenis burung tersebut dengan cara membersihkan kotoran burung 2 (dua) hari sekali, memberikan minum dan makan berupa pisang sebanyak dua kali sehari.
  • Bahwa sekira hari Sabtu tanggal 22 November 2025 KM. Logistik Nusantara 5 sekira pukul 01.00 Wib sampai di perairan Arosbaya Bangkalan dan Terdakwa melihat ada perahu klotok suruhan Sdr. Erik (Dpo) mendekat di sisi kiri KM. Logistik Nusantara 5 dan saksi Rudi Syahputra berusaha untuk menurunkan satwa yang dilindungi jenis burung tersebut ke perahu klotok Terdakwa melihat para saksi penangkap naik ke KM. Logistik Nusantara 5 dari sisi sebelah kanan, melihat hal tersebut saksi Rudi Syahputra Bersama dengan terdakwa Wanda Sandria langsung membuang satwa jenis burung yang dilindungi ke laut, sehingga mengakibatkan satwa jenis burung mati yaitu sebanyak 9 (Sembilan) ekor burung kakatua jambul kuning, 3 nuri bayan merah dan 15 (lima belas) ekor Kasturi Ternate.
  • Bahwa Terdakwa WANDA SANDRIA dalam memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan / atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup  tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6 /2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLH/SETJEN/KUM.6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, jenis-jenis burung sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan Menteri tersebut diatas yaitu :
  1. No. urut 260 tercatat jenis burung kakatua jambul kuning;
  2. No. urut 537 tercatat jenis burung Nuri Bayan;
  3. No urut 556 tercatat jenis burung kasturi Ternate.
  • Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) keranjang berisi satwa burung jenis kakatua jambul kuning sejumlah 2 (dua) ekor, 1 (satu) keranjang  berisi satwa burung jenis nuri bayan hijau sejumlah 2 (dua) ekor ekor dalam keadaan hidup tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan terdakwa WANDA SANDRIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 A ayat 1 huruf d Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indpnesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1 / 6 / 2018 tentang jenis  Tumbuhan dan Satwa Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya