Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2025/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H SYAIFUDDIN Als CABUT Bin H.MUSARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3507/APB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUDDIN Als CABUT Bin H.MUSARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa SYAIFUDDIN Als CABUT Bin H. MUSARIF pada hari Senin  tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Mandala, Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, tepatnya di rumah Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 13.15 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Dusun Mandala, Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan kemudian Terdakwa meminta tolong seseorang yang Terdakwa tidak kenal untuk mengantarkan menuju pasar Tanjung Bumi untuk menemui Saudara SAMSUL (DTO) lalu setibanya di pasar tersebut Terdakwa menemui dan memesan narkotika jenis sabu kepada Saudara SAMSUL (DTO) kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dengan diantar oleh orang yang tidak dikenal yang hanya disapa oleh terdakwa dengan sebutan nama “kak” tersebut setelah itu sekira pukul 14.00 Wib Saudara SAMSUL (DTO) tiba di rumah Terdakwa lalu Saudara SAMSUL (DTO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara SAMSUL (DTO);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib bermula dari informasi masyarakat tentang rumah Terdakwa sering digunakan untuk aktifitas jual beli narkotika sehingga Anggota Satresnarkoba Bangkalan yaitu Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI beserta tim melakukan penyelidikan selanjutnya telah dilakukan penggerebekan di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Mandala, Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat bersih 0,227 gram;
  • Sebuah pipet kaca terdapat sabu sisa pakai dengan berat bersih 0,028 gram;
  • 1 (satu) buah korek api gas.

Ditemukan di atas lantai dalam kamar Terdakwa SYAIFUDDIN Als CABUT Bin H.MUSARIF

Selanjutnya Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05339/NNF/2025, tanggal 23 Juni 2025 bahwasannya kristal warna putih di dalam 1 (satu) kantong plastik yang berisi sabu dengan berat bersih ± 0,227 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat bersih ± 0,028 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 400.7.22.1/6076/433.102 1/VI/2025 No. Lab: 25016103, tanggal 16 Juni 2025 hasil pemeriksaan urine atas nama SYAIFUDDIN Als CABUT Bin H.MUSARIF dengan hasil Positif (+) Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa SYAIFUDDIN Als CABUT Bin H. MUSARIF pada hari Senin  tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025  bertempat di Dusun Mandala, Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, tepatnya di rumah Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib bermula dari informasi masyarakat tentang rumah Terdakwa sering digunakan untuk aktifitas jual beli narkotika sehingga Anggota Satresnarkoba Bangkalan yaitu Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI beserta tim melakukan penyelidikan selanjutnya telah dilakukan penggerebekan di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Mandala, Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong kantong plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat bersih 0,227 gram;
  • Sebuah pipet kaca terdapat sabu sisa pakai dengan berat bersih 0,028 gram;
  • Sebuah korek api gas.

Ditemukan di atas lantai dalam kamar Terdakwa SYAIFUDDIN Als CABUT Bin H.MUSARIF

Selanjutnya Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05339/NNF/2025, tanggal 23 Juni 2025 bahwasannya kristal warna putih di dalam 1 (satu) kantong plastik yang berisi sabu dengan berat bersih ± 0,227 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat bersih ± 0,028 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 400.7.22.1/6076/433.102 1/VI/2025 No. Lab: 25016103, tanggal 16 Juni 2025 hasil pemeriksaan urine atas nama SYAIFUDDIN Als CABUT Bin H.MUSARIF dengan hasil Positif (+) Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya