Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H NURUDDIN Bin MUHLISIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 492/APB/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUDDIN Bin MUHLISIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa NURUDDIN Bin MUHLISIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Jakan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 19  Januari 2025, Terdakwa ditahan di Lapas Sumenep karena perkara pencurian motor yang dilakukan bertempat di Senenen, Mlajah, dan di SPBU Tanah Merah, selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2025, sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumenep, Terdakwa kabur dengan cara menaiki temboknya tandon kemudian Terdakwa menaiki atap masjid dan melompat ke pagar setelah itu Terdakwa berjalan sejauh 3 (tiga) kilometer lalu Terdakwa menaiki bis umum dari Bluto menuju Bangkalan untuk pulang ke rumahnya yang berada di Desa Jeddih, Kabupaten Bangkalan dengan membayar menggunakan uang yang diberikan oleh istri Terdakwa yaitu Saudari MA’RUFAH pada saat kunjungan di Lapas Sumenep.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2025, Terdakwa pergi menggunakan kendaraan jenis Bis umum dari Tangkel menuju Pasuruan dengan maksud untuk menghindar dari kejaran petugas dan turun di Pasar Bangil lalu saat Terdakwa berkeliling di Pasar Bangil, Terdakwa menemukan orang yang berjualan senjata tajam jenis scan, kemudian setelah Terdakwa melihat-lihat dan merasa suka, akhirnya Terdakwa membeli senjata tajam jenis scan tersebut seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian diselipkan di pinggang sebelah kiri, balik baju Terdakwa, dengan tujuan untuk berjaga-jaga dari orang yang menagih utangnya dan orang yang ingin menangkapnya karena kabur dari lapas Sumenep lalu setelah membeli scan tersebut, Terdakwa kembali menuju ke Bangkalan, tepatnya Terdakwa turun di lampu merah sendeng dan berjalan kaki menuju rumah teman Terdakwa yaitu Saudara HOLIK dengan maksud meminta makanan dan uang, selanjutnya Terdakwa berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari kejaran petugas.
  • Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2025, Terdakwa menuju ke gardu di desa Jeddih, Kabupaten Bangkalan untuk mencari teman Terdakwa yaitu Saudara MU’AD dengan maksud meminta makanan dan uang, lalu pada saat berada di gardu tersebut, Terdakwa didatangi oleh Saksi HAYRUL MUFID dan Saksi PANJI MARGA SATYAJI beserta petugas kepolisian dari Polres Bangkalan untuk mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
        1. 1 (satu) buah senjata tajam jenis scan, lengkap dengan selontong yang terbuat dari kayu warna coklat, gagang terbuat dari kayu warna coklat, dengan panjang 30cm (tiga puluh senti meter),

Ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa, diselipkan dipinggang sebelah kiri, di balik baju Terdakwa.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam jenis scan/senjata penusuk lengkap dengan selontong yang terbuat dari kayu warna coklat, gagang terbuat dari kayu warna coklat, dengan panjang 30cm (tiga puluh senti meter) tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak berwajib dan pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan senjata tajam tersebut, dan senjata tersebut bukan termasuk alat pertanian atau alat dapur.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya