| Dakwaan | 
				DAKWAAN : 
KESATU 
-----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD FARIZI Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 08 
Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau 
setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, 
Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur tepatnya di rumah 
Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum 
Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah 
melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, 
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau 
menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) 
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman 
beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai 
berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saudari ATIK 
(DPO) mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, Kecamatan 
Labang, Kabupaten Bangkalan lalu saat Terdakwa sedang berada di ruang tamu Saudari 
ATIK (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna hitam kepada Terdakwa berkata 
kepada Terdakwa dan berkata “nitip geluh cong (nitip dulu le)” kemudian Terdakwa 
menjawab “apa jiah buk (apa itu buk)” setelah itu Saudari ATIK (DPO) menjawab “njek 
keng nitip bereng kadik biasanah, mon dekik been tero ngangguy le kalak dibik keng 
njek petadek kabih ye (tidak hanya nitip barang saja, kalo pengen makek nanti kamu 
ambil sebagian saja, tapi jangan dihabiskan semua)” kemudian Terdakwa berkata 
“terus ekalak bile mbi been buk (terus nanti diambil kapan sama kamu buk)” dan 
Saudari ATIK (DPO) menjawab “wes dekik gempang, le simpen geluh jiah (wes nanti 
gampang, sudah simpan saja itu)” setelah itu Saudari ATIK (DPO) meninggalkan rumah 
Terdakwa kemudian Terdakwa menaruh 1 (satu) buah dompet warna hitam tersebut 
didalam lemari kamar Terdakwa. 
- Bahwa selanjutnya bermula dari informasi masyarakat tentang rumah Terdakwa yang 
diduga sering digunakan untuk tempat transaksi jual beli narkotika sehingga pada hari 
Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib Anggota Satresnarkoba Bangkalan yaitu 
Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim melakukan 
penggerebekan di Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten 
Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa yang mana Terdakwa sedang tidur di dalam kamar 
rumahnya selanjutnya Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN 
melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan 
barang bukti berupa : 
1. 15 (lima belas) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan masing-masing berat 
bersih 1,240 gram; 2,692 gram; 0,717 gram, 0,073 gram; 0,080 gram; 0,082 gram; 
0,073 gram; 0,103 gram; 0,091 gram, 0,085 gram; 0,075 gram; 0,081 gram; 0,081 
grarn; 0,064 gram; 0,086 gram; 
2. 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex dalam keadaan pecah 
warna kuning dengan berat bersih 0,348 gram; 
3. 2 (dua) buah sendok sabu; 
Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam. 
4. 1 (satu) buah dompet warna hitam 
Ditemukan di dalam lemari kamar milik Terdakwa. 
Selanjutnya Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim 
Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan. 
- Bahwa alasan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan inex dari Saudara ATIK (DTO) 
karena Terdakwa diberikan Narkotika jenis sabu secara gratis oleh Saudara ATIK (DTO) 
untuk dikonsumsi sendiri. 
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 
06208/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 
dengan nomor: 
? 17405/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto +1,240 gram; 
? 17406/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto + 2,692 gram; 
? 17407/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto +0,717 gram; 
? 17408/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto± 0,073 gram 
? 17409/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto + 0,080 gram: 
? 17410/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto + 0,082 gram; 
? 17411/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto + 0,073 gram; 
? 17412/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto+ 0,103 gram; 
? 17413/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto± 0,091 gram; 
? 17414/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto +0,085 gram; 
? 17415/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto + 0,075 gram; 
? 17416/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto + 0,081 gram; 
? 17417/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto± 0,081 gram; 
? 17418/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto 0,064 gram; 
? 17419/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto +0.086 gram; 
Disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I 
Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 
2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang 
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
? 17420/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex 
dalam keadaan pecah warna kuning dengan berat bersih 0,348 gram. 
Disita dari Terdakwa adalah mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor 
Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 
tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik 
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
- Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau 
menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) 
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 
5 (lima) gram, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang 
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 
Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau 
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi. 
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang 
Narkotika.--------------------------------------------------------------- 
ATAU 
KEDUA 
-----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD FARIZI Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 8 Juli 
2025 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidaktidaknya 
di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, Kecamatan 
Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur tepatnya di rumah Terdakwa atau pada 
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan 
yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa 
hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 
Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanaman 
beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain 
sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- 
- Bahwa bermula dari informasi masyarakat tentang rumah Terdakwa yang diduga sering 
digunakan untuk tempat transaksi jual beli narkotika sehingga pada hari Selasa tanggal 8 
Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib Anggota Satresnarkoba Bangkalan yaitu Saksi MOH 
ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim melakukan penggerebekan di 
Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di 
rumah Terdakwa yang mana Terdakwa sedang tidur di dalam kamar rumahnya selanjutnya 
Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN melakukan penangkapan dan 
penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan barang bukti berupa : 
1. 15 (lima belas) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan masing-masing berat 
bersih 1,240 gram; 2,692 gram; 0,717 gram, 0,073 gram; 0,080 gram; 0,082 gram; 
0,073 gram; 0,103 gram; 0,091 gram, 0,085 gram; 0,075 gram; 0,081 gram; 0,081 grarn; 
0,064 gram; 0,086 gram; 
2. 1 (satu) kantong plastic klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex dalam keadaan pecah 
warna kuning dengan berat bersih 0,348 gram; 
3. 2 (dua) buah sendok sabu; 
Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam. 
4. 1 (satu) buah dompet warna hitam 
Ditemukan di dalam lemari kamar milik Terdakwa. 
Selanjutnya Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim 
Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan. 
- Bahwa alasan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan inex dari Saudara ATIK (DTO) 
karena Terdakwa diberikan Narkotika jenis sabu secara gratis oleh Saudara ATIK (DTO) 
untuk dikonsumsi sendiri. 
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06208/NNF/2025 
tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 
? 17405/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto +1,240 gram; 
? 17406/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto + 2,692 gram; 
? 17407/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto +0,717 gram; 
? 17408/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto± 0,073 gram 
? 17409/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto + 0,080 gram: 
? 17410/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto + 0,082 gram; 
? 17411/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto + 0,073 gram; 
? 17412/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto+ 0,103 gram; 
? 17413/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto± 0,091 gram; 
? 17414/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto +0,085 gram; 
? 17415/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto + 0,075 gram; 
? 17416/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto + 0,081 gram; 
? 17417/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto± 0,081 gram; 
? 17418/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto 0,064 gram; 
? 17419/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan 
berat netto +0.086 gram; 
Disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I 
Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 
2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang 
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
? 17420/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex 
dalam keadaan pecah warna kuning dengan berat bersih 0,348 gram 
Disita dari Terdakwa adalah mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor 
Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 
tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik 
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 
I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat 
izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik 
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan 
pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan 
untuk kepentingan pribadi. 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  |