Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. MOCH HAMIM Bin MAT JEHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1113/APB/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH HAMIM Bin MAT JEHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------Bahwa Ia Terdakwa MOCH HAMIM Bin MAT JEHRI pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Plalangan, Desa Toguben, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:--

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saat saksi SYARIF HIDAYATULLAH sedang mencuci 1 (satu) unit sepeda motor miliknya honda PCX warna hitam dop No. Pol W-5918-FO dirumahnya, datang Terdakwa menghampiri saksi SYARIF HIDAYATULLAH lalu berkata "engko ngenjem sepedanah, iyak hpnah tang kancah kening kibeh" (saya pinjam sepedanya, ini handphone teman kena bawa) lalu saksi SYARIF HIDAYATULLAH menjawab "iyak engko gilok mareh se nyuci” (ini saya belum selesai yang nyuci) lalu Terdakwa mengatakan ”nginjem sekejik entarah ke batu belah” (pinjam sebentar ke batu belah), lalu Saksi SYARIF HIDAYATULLAH menjawab ”iyu kak (iya kak)” sambil memberikan kunci kontak sepeda motornya. Lalu Terdakwa langsung mengendarai Sepeda Motor Honda PCX warna hitam milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH ke arah timur.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa menerima pinjaman sepeda motor milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH, Terdakwa menuju ke Ds. Tobale Kec. Geger Kab. Bangkalan untuk bertemu dengan sdr. MUSTAIN untuk menggadaikan sepeda motor PCX warna hitam doff milik saksi SYARIF HIDAYATULLAH namun Terdakwa saat tidak bertemu dengan sdr, MUSTAIN. Kemudian Terdakwa kembali ke Ds. Togubang, Kec. Geger, Kab. Bangkalan, lalu Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu Sdr. GHOFUR (DPO) untuk meminta tolong menggadaikan sepeda motor PCX warna hitam doff milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH dengan berkata ”nyareaghi pesse otangan jaminan sepeda (cariin uang pinjaman jaminan sepeda motor)” kemudian Sdr. GHOFUR (DPO) menjawab ”katemmoh neng Desa Batangan gik nyare aghinah (ketemu di Desa Batangan masih dicarikan)” lalu Terdakwa berkata ”iyeh Fur edente’ah ebatangan (ya Fur saya tunggu di Batangan)”. Selanjutnya Terdakwa menuju ke Ds. Batangan Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan dan bertemu dengan Sdr. GHOFUR (DPO) lalu berkata “nyareaghi pesse enem juta potong budih yak sepedah jaminannah (cariin uang 6 juta ini sepeda buat jaminan)” kemudian Sdr. GHOFUR (DPO) menjawab “dentos gelluh kak engko’ nyareh pessenah (tunggu dulu kak saya masih cari uangnya)” lalu Terdakwa menjawab “iyut (iya)”. Selanjutnya Sdr. GHOFUR (DPO) membawa sepeda motor milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH dan menyuruh Terdakwa menunggu di sebuah rumah di Ds. Batangan Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan. Selanjutnya setelah menunggu sekitar ± 1 jam, Sdr. GHOFUR (DPO) datang menghampiri Terdakwa dan memberikan uang senilai Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. GHOFUR (DPO) sebagai upah untuk sdr. GHOFUR (DPO) lalu Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamatkan Dsn. Sentolan Ds. Togubang Kec. Geger Kab. Bangkalan.
  • Bahwa Terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH tanpa dilengkapi dengan surat STNK dan BPKB.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggadaikan Sepeda Motor Honda PCX Warna Hitam Dop No. Pol : W 5918 FO Noka : MHIKX2110LK353464 Nosin : KF21E1352775 tanpa izin pemiliknya yaitu Saksi SYARIF HIDAYATULLAH, Saksi SYARIF HIDAYATULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 23.800.000.- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

-------- Bahwa  Perbuatan  Terdakwa MOCH HAMIM Bin MAT JEHRI sebagaimana  diatur dan diancam  pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Ia Terdakwa MOCH HAMIM Bin MAT JEHRI pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Plalangan, Desa Toguben, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saat saksi SYARIF HIDAYATULLAH sedang mencuci 1 (satu) unit sepeda motor miliknya honda PCX warna hitam dop No. Pol W-5918-FO dirumahnya, datang Terdakwa menghampiri saksi SYARIF HIDAYATULLAH lalu berkata "engko ngenjem sepedanah, iyak hpnah tang kancah kening kibeh" (saya pinjam sepedanya, ini handphone teman kena bawa) lalu saksi SYARIF HIDAYATULLAH menjawab "iyak engko gilok mareh se nyuci” (ini saya belum selesai yang nyuci) lalu Terdakwa mengatakan ”nginjem sekejik entarah ke batu belah” (pinjam sebentar ke batu belah), lalu Saksi SYARIF HIDAYATULLAH menjawab ”iyu kak (iya kak)” sambil memberikan kunci kontak sepeda motornya. Lalu Terdakwa langsung mengendarai Sepeda Motor Honda PCX warna hitam milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH ke arah timur.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa menerima pinjaman sepeda motor milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH, Terdakwa menuju ke Ds. Tobale Kec. Geger Kab. Bangkalan untuk bertemu dengan sdr. MUSTAIN untuk menggadaikan sepeda motor PCX warna hitam doff milik saksi SYARIF HIDAYATULLAH namun Terdakwa saat tidak bertemu dengan sdr, MUSTAIN. Kemudian Terdakwa kembali ke Ds. Togubang, Kec. Geger, Kab. Bangkalan, lalu Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu Sdr. GHOFUR (DPO) untuk meminta tolong menggadaikan sepeda motor PCX warna hitam doff milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH dengan berkata ”nyareaghi pesse otangan jaminan sepeda (cariin uang pinjaman jaminan sepeda motor)” kemudian Sdr. GHOFUR (DPO) menjawab ”katemmoh neng Desa Batangan gik nyare aghinah (ketemu di Desa Batangan masih dicarikan)” lalu Terdakwa berkata ”iyeh Fur edente’ah ebatangan (ya Fur saya tunggu di Batangan)”. Selanjutnya Terdakwa menuju ke Ds. Batangan Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan dan bertemu dengan Sdr. GHOFUR (DPO) lalu berkata “nyareaghi pesse enem juta potong budih yak sepedah jaminannah (cariin uang 6 juta ini sepeda buat jaminan)” kemudian Sdr. GHOFUR (DPO) menjawab “dentos gelluh kak engko’ nyareh pessenah (tunggu dulu kak saya masih cari uangnya)” lalu Terdakwa menjawab “iyut (iya)”. Selanjutnya Sdr. GHOFUR (DPO) membawa sepeda motor milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH dan menyuruh Terdakwa menunggu di sebuah rumah di Ds. Batangan Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan. Selanjutnya setelah menunggu sekitar ± 1 jam, Sdr. GHOFUR (DPO) datang menghampiri Terdakwa dan memberikan uang senilai Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. GHOFUR (DPO) sebagai upah untuk sdr. GHOFUR (DPO) lalu Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamatkan Dsn. Sentolan Ds. Togubang Kec. Geger Kab. Bangkalan.
  • Bahwa Terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH tanpa dilengkapi dengan surat STNK dan BPKB.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggadaikan Sepeda Motor Honda PCX Warna Hitam Dop No. Pol : W 5918 FO Noka : MHIKX2110LK353464 Nosin : KF21E1352775 tanpa izin pemiliknya yaitu Saksi SYARIF HIDAYATULLAH, Saksi SYARIF HIDAYATULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 23.800.000.- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

--------Bahwa  Perbuatan  Terdakwa MOCH HAMIM Bin MAT JEHRI sebagaimana  diatur dan diancam  pidana menurut Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya