| Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa Terdakwa ZAINAL FATA Bin ZAINULLAH (Alm), pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2025, bertempat di dalam alun-alun Bangkalan tribun selatan yang terletak di Jl Veteran Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa melihat Saksi EVI NUR JANNAH memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol M 5250 GO milik Saksi EVI NUR JANNAH. Selain itu Terdakwa melihat Saksi EVI NUR JANNAH membuka jok sepeda motor dan menyimpan 1 (satu) unit HP merk realme C33 warna Laut malam; 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno12 5G warna Merah muda beserta 1 (satu) buah tas warna hitam merk MOCO milik Saksi EVI NUR JANNAH di bagasi sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa melihat Saksi EVI NUR JANNAH menyimpan kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy tersebut di atas di dalam dasboard sepeda motor. Melihat hal tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy; 1 (satu) unit HP merk realme C33 warna Laut malam; 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno12 5G warna Merah muda dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk MOCO milik Saksi EVI NUR JANNAH tersebut.
- Tidak lama kemudian, Terdakwa melihat bahwasanya Saksi EVI NUR JANNAH sudah berada di jalur khusus pelari (jogging track) dan keadaan sekitar sepeda motor milik Saksi EVI NUR JANNAH sepi, Terdakwa langsung mendekati sepeda motor milik Saksi EVI NUR JANNAH tersebut dan duduk diatas jok sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut yang tersimpan di dalam dasboard dan memasukan ke dalam lubang rumah kunci lalu Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motor menyala Terdakwa langsung meninggalkan alun-alun Kota Bangkalan hendak menuju ke rumah HENDRIK yang beralamatkan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy; 1 (satu) unit HP merk realme C33 warna Laut malam; 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno12 5G warna Merah muda dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk MOCO milik Saksi EVI NUR JANNAH tersebut di atas.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 07.40 WIB, saat Terdakwa melintas di Jalan Raya Jrengik Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang, Terdakwa diamankan oleh Saksi ALI BADRUN yang merupakan Petugas Kepolisian Polsek Jrengik. Selain mengamankan Terdakwa, Saksi ALI BADRUN juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy; 1 (satu) unit HP merk realme C33 warna Laut malam; 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno12 5G warna Merah muda dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk MOCO milik Saksi EVI NUR JANNAH yang diambil Terdakwa tanpa seizin Saksi EVI NUR JANNAH.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol M 5250 GO; 1 (satu) unit HP merk realme C33 warna Laut malam; 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno12 5G warna Merah muda dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk MOCO tanpa seizin pemiliknya mengakibatkan Saksi EVI NUR JANNAH mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa ZAINAL FATA Bin ZAINULLAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa ZAINAL FATA Bin ZAINULLAH (Alm), pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2025, bertempat di dalam alun-alun Bangkalan tribun selatan yang terletak di Jl Veteran Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa melihat Saksi EVI NUR JANNAH memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol M 5250 GO milik Saksi EVI NUR JANNAH. Selain itu Terdakwa melihat Saksi EVI NUR JANNAH membuka jok sepeda motor dan menyimpan 1 (satu) unit HP merk realme C33 warna Laut malam; 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno12 5G warna Merah muda beserta 1 (satu) buah tas warna hitam merk MOCO milik Saksi EVI NUR JANNAH di bagasi sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa melihat Saksi EVI NUR JANNAH menyimpan kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy tersebut di atas di dalam dasboard sepeda motor. Melihat hal tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy; 1 (satu) unit HP merk realme C33 warna Laut malam; 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno12 5G warna Merah muda dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk MOCO milik Saksi EVI NUR JANNAH tersebut.
- Tidak lama kemudian, Terdakwa melihat bahwasanya Saksi EVI NUR JANNAH sudah berada di jalur khusus pelari (jogging track) dan keadaan sekitar sepeda motor milik Saksi EVI NUR JANNAH sepi, Terdakwa langsung mendekati sepeda motor milik Saksi EVI NUR JANNAH tersebut dan duduk diatas jok sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut yang tersimpan di dalam dasboard dan memasukan ke dalam lubang rumah kunci lalu Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motor menyala Terdakwa langsung meninggalkan alun-alun Kota Bangkalan hendak menuju ke rumah HENDRIK yang beralamatkan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy; 1 (satu) unit HP merk realme C33 warna Laut malam; 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno12 5G warna Merah muda dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk MOCO milik Saksi EVI NUR JANNAH tersebut di atas.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 07.40 WIB, saat Terdakwa melintas di Jalan Raya Jrengik Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang, Terdakwa diamankan oleh Saksi ALI BADRUN yang merupakan Petugas Kepolisian Polsek Jrengik. Selain mengamankan Terdakwa, Saksi ALI BADRUN juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy; 1 (satu) unit HP merk realme C33 warna Laut malam; 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno12 5G warna Merah muda dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk MOCO milik Saksi EVI NUR JANNAH yang diambil Terdakwa tanpa seizin Saksi EVI NUR JANNAH.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol M 5250 GO; 1 (satu) unit HP merk realme C33 warna Laut malam; 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno12 5G warna Merah muda dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk MOCO tanpa seizin pemiliknya mengakibatkan Saksi EVI NUR JANNAH mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa ZAINAL FATA Bin ZAINULLAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Undang-undang No.1 Tahun 1946 jo PasaL 618 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------- |