Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2025/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H MONASIK Bin MONAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4193/APB/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MONASIK Bin MONAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKMONASIK Bin MONAFA
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa MONASIK Bin MONAFA (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 14.40 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan raya Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalaan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 14.40 Wib Terdakwa keluar dari rumah hendak membeli es campur dengan berjalan kaki, setelah terdakwa tiba dipinggir Jalan Raya Desa Arosbaya, terdakwa bertemu dengan saudara SINUL (DPO) kemudian saudara SINUL (DPO) meminta terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu kepada seseorang dengan berkata kepada terdakwa “Teh (Om) saya nitip sabu kasihkan ke anak/orang nanti diambil dipinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Supra harganya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) nanti ambil yang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) buat beli rokok” kemudian terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastic klip Narkotika jenis sabu dan terdakwa pegang menggunakan tangan kanan lalu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju warung untuk membeli es campur namun tidak ada penjualnya setelah itu terdakwa kembali di pinggir jalan untuk menunggu pembeli Narkotika jenis sabu dan tidak begitu lama datang saksi NURUL TRISDIYANTO, saksi ACH. FAISAL HANDOKO, dan saksi IVAN HERMANTO dan petugas satresnarkoba polres bangkalan melakukan penangkapan kepada terdakwa kemudian terdakwa menjatuhkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu ke tanah namun berhasil ditemukan oleh petugas.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membantu saudara SINUL (DPO) untuk mengantarkan sabu selain itu terdakwa juga pernah membeli sabu kepada saudara SINUL (DPO) dan terakhir kali terdakwa membeli sabu kepada saudara SINUL (DPO) yakni pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wib dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan poketan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdakwa konsumsi sendiri di rumah kosong dekat rumah terdakwa menggunakan alat sabu milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi NURUL TRISDIYANTO, saksi ACH. FAISAL HANDOKO, dan saksi IVAN HERMANTO beserta petugas Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan aktifitas mengkonsumsi narkotika jenis sabu dirumahnya di Dusun Demangan, Rt/Rw. 003/001, Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menindaklanjuti informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud. Kemudian ketika akan memasuki gang rumah terdakwa saksi NURUL TRISDIYANTO, saksi ACH. FAISAL HANDOKO, dan saksi IVAN HERMANTO mendapati terdakwa berada di depan gang rumahnya kemudian petugas melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi kristal warna putih narkotika gol I bukan tanaman/sabu dengan berat bersih 0,068 gram;

Ditemukan di atas tanah didepan Terdakwa.

Selanjutnya Saksi NURUL TRISDIYANTO, Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, dan Saksi IVAN HERMANTO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 08168/NNF/2025, tanggal 08 September 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa MONASIK Bin MONAFA pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi NURUL TRISDIYANTO, saksi ACH. FAISAL HANDOKO, dan saksi IVAN HERMANTO beserta petugas Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan aktifitas mengkonsumsi narkotika jenis sabu dirumahnya di Dusun Demangan, Rt/Rw. 003/001, Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menindaklanjuti informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud. Kemudian ketika akan memasuki gang rumah terdakwa saksi NURUL TRISDIYANTO, saksi ACH. FAISAL HANDOKO, dan saksi IVAN HERMANTO mendapati terdakwa berada di depan gang rumahnya kemudian petugas melakukan penggerebakan dan mengamankan terdakwa. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi kristal warna putih narkotika gol I bukan tanaman/sabu dengan berat bersih 0,068 gram;

Ditemukan di atas tanah didepan Terdakwa.

Selanjutnya Saksi NURUL TRISDIYANTO, Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, dan Saksi IVAN HERMANTO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 08168/NNF/2025, tanggal 08 September 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya