Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2025/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH DWI WIDIANTO Als. ANTOK Bin EDY SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3091/APB/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI WIDIANTO Als. ANTOK Bin EDY SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa DWI WIDIANTO al. ANTOK Bin EDY SISWANTO bersama-sama saksi Moh. Fahruddin bin Mohal (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / split) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Letnan Mestu Rt/Rw 02/01 Kel. Kraton Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan tepatnya di pinggir sungai dekat rumah saksi Moh. Fahruddin bin Mohal atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa bersama-sama saksi Moh. Fahruddin bin Mohal (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / split) sepakat melakukan jual-beli narkotika jenis sabu yang mana terdakwa meminta kepada saksi Moh. Fahruddin bin Mohal untuk membantunya menjualkan narkotika jenis sabu dengan harga per-poketnya sebesar Rp.100.000,- dan dari penjualan sabu ini saksi Moh. Fahruddin bin Mohal mendapat imbalan dari terdakwa berupa 2 poket sabu. Setelah sabu diperolehnya lalu saksi Moh. Fahruddin bin Mohal mulai menjualnya kepada siapapun yang berminat membelinya dengan cara pembeli sabu bisa langsung menelpon saksi Moh. Fahruddin bin Mohal kemudian antara saksi Moh. Fahruddin bin Mohal dan pembeli melakukan kesepakatan lokasi tempat untuk bertemunya. Selanjutnya untuk penyetoran hasil penjualan sabunya saksi Moh. Fahruddin bin Mohal selalu membayarnya kepada terdakwa melalui aplikasi DANA.
  • Bahwa disaat stok sabunya mulai habis lalu saksi Moh. Fahruddin bin Mohal menghubungi terdakwa kemudian terdakwa langsung menghubungi ROSI (DPO) untuk membeli sabunya kemudian bertemu dengan ROSI di terminal Bangkalan
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 wib terdakwa  menyerahkan 12 kantong plastik klip isi sabu kepada saksi Moh. Fahruddin bin Mohal di Jl. Letnan Mestu Rt/Rw 02/01 Kel. Kraton Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan tepatnya di pinggir sungai dekat rumah saksi Moh. Fahruddin bin Mohal akan tetapi terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 wib beberapa petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang berada di Jl. Jokotole Gg.III kel. Kraton Kec. Bangkalan                                          Kab. Bangkalan. Dari penangkapan ini saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi mengamankan barang bukti dari dalam rumah antara lain sebuah dompet warna merah berisi 4 buah pipet kaca didalamnya terdapat sabu sisa pakai, 1 buah korek api gas, 3 buah kantong plastik klip bekas bungkus sabu, 3 buah sendok sabu, 2 buah alat hisap berupa bong, 1 unit HP merk OPPO warna hijau dengan nomor 085259252725.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 04019/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,003 gram / dikembalikan tanpa isi ;
  • 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram / dikembalikan tanpa isi;
  • 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram / dikembalikan tanpa isi;
  • 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,008 gram / dikembalikan tanpa isi;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

ATAU

 

KEDUA

  ------- Bahwa ia terdakwa DWI WIDIANTO al. ANTOK Bin EDY SISWANTO bersama-sama saksi Moh. Fahruddin bin Mohal (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / split)  pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jl. Jokotole Gg.III kel. Kraton Kec. Bangkalan                                          Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 wib beberapa petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang berada di Jl. Jokotole Gg.III kel. Kraton Kec. Bangkalan                                          Kab. Bangkalan. Dari penangkapan ini saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi mengamankan barang bukti dari dalam rumah antara lain sebuah dompet warna merah berisi 4 buah pipet kaca didalamnya terdapat sabu sisa pakai, 1 buah korek api gas, 3 buah kantong plastik klip bekas bungkus sabu, 3 buah sendok sabu, 2 buah alat hisap berupa bong, 1 unit HP merk OPPO warna hijau dengan nomor 085259252725
  • Bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap saksi Moh. Fahruddin dan dari hasil interogasinya diketahuinya jika narkotika jenis sabu diperolehnya dari terdakwa sehingga dengan adanya ini lalu beberapa petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa .
  • Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakuinya jika sabu tersebut miliknya dan mendapatkan sabu dari membelinya kepada ROSI (DPO) namun terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 04019/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,003 gram / dikembalikan tanpa isi ;
  • 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram / dikembalikan tanpa isi;
  • 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram / dikembalikan tanpa isi;
  • 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,008 gram / dikembalikan tanpa isi;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

ATAU

 

 

 

 

KETIGA

  ------- Bahwa ia terdakwa DWI WIDIANTO al. ANTOK Bin EDY SISWANTO pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak bisa diingat kembali masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Jokotole Gg.III kel. Kraton Kec. Bangkalan                                          Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi dirinya sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada ROSI (DPO) kemudian sebagian sabu tersebut oleh terdakwa diserahkannya oleh saksi Moh. Fahruddin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / split) untuk menjualkannya dengan harga per-poketnya sebesar Rp.100.000,-. Selanjutnya sebagian sabu lainnya oleh terdakwa dikonsumsi sendiri dirumahnya dengan cara pipet kaca yang sudah tersambung dengan bong serta sedotan lalu pipet kaca berisi sabu dibakarnya dengan sebuah kompor sabu dan dihisapnya layaknya orang merokok hingga terasa efek segar pada diri terdakwa.
  • Bahwa terdakwa saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh kabupaten Bangkalan No. 400.7.22.1/5507/433.102.1/V/2025 tanggal 07 mei 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdakwa positif mengkonsumsi / menggunakan Methampetamine
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 wib beberapa petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang berada di Jl. Jokotole Gg.III kel. Kraton Kec. Bangkalan                                          Kab. Bangkalan. Dari penangkapan ini saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi mengamankan barang bukti dari dalam rumah antara lain sebuah dompet warna merah berisi 4 buah pipet kaca didalamnya terdapat sabu sisa pakai, 1 buah korek api gas, 3 buah kantong plastik klip bekas bungkus sabu, 3 buah sendok sabu, 2 buah alat hisap berupa bong, 1 unit HP merk OPPO warna hijau dengan nomor 085259252725.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 04019/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,003 gram / dikembalikan tanpa isi ;
  • 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram / dikembalikan tanpa isi;
  • 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram / dikembalikan tanpa isi;
  • 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,008 gram / dikembalikan tanpa isi;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya