Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin SADIRI pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Kamar kos di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menelpon IWAN (DTO) untuk memesan sabu, kemudian Terdakwa dan IWAN (DTO) bertemu di rumah IWAN (DTO) yang beralamat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram yang Terdakwa beli seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian akan Terdakwa jual kembali.
- Bahwa cara Terdakwa menjual sabu tersebut yakni dengan cara Terdakwa memisah atau mengecer sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) kantong plastic klip. Kemudian apabila ada yang ingin membeli sabu tersebut maka pembeli menghubungi Terdakwa dengan cara menelepon terlebih dahulu kemudian bertemu di suatu tempat yang telah disepakati. Terdakwa menjual sabu tersebut dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana sebanyak 4 (empat) poket sabu sudah laku terjual kepada ROBI, FARUK, ROHMAN dan KIFLIH.
- Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kos di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan sering dijadikan tempat aktivitas / transaksi sabu-sabu. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud lalu petugas mengamankan Terdakwa yang sedang duduk-duduk didalam kamar kos tersebut. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastic klip berisi 6 (enam) kantong plastic klip berisi sabu dengan berat bersih 0,078 gram, 0,089 gram, 0,087 gram, 0,077 gram, 0,076 gram, 0,078 gram;
- Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Hp Vivo warna biru toska dengan nomor 0895370999388;
Ditemukan sedang digunakan/dislempangkan dibadan Terdakwa
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05904 / NNF / 2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0,078 gram dengan nomor barang bukti 17960/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.089 gram dengan nomor barang bukti 17961/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.087 gram dengan nomor barang bukti 17962/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.077 gram dengan nomor barang bukti 17963/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.076 gram dengan nomor barang bukti 17964/2025/NNF , 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.078 gram dengan nomor barang bukti 17965/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/6759/433.102.1/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan negatif (-) mengandung Methamfetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin SADIRI pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Kamar kos di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kos di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan sering dijadikan tempat aktivitas / transaksi sabu-sabu. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud lalu petugas mengamankan Terdakwa yang sedang duduk-duduk didalam kamar kos tersebut. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastic klip berisi 6 (enam) kantong plastic klip berisi sabu dengan berat bersih 0,078 gram, 0,089 gram, 0,087 gram, 0,077 gram, 0,076 gram, 0,078 gram;
Ditemukan sedang digunakan/dislempangkan dibadan Terdakwa
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05904 / NNF / 2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0,078 gram dengan nomor barang bukti 17960/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.089 gram dengan nomor barang bukti 17961/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.087 gram dengan nomor barang bukti 17962/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.077 gram dengan nomor barang bukti 17963/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.076 gram dengan nomor barang bukti 17964/2025/NNF , 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.078 gram dengan nomor barang bukti 17965/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/6759/433.102.1/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan negatif (-) mengandung Methamfetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------ |