Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Bkl | ACHMAD Bin DJALI P MATRODJI | Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas Balai Besar Wilayah Sungai Brantas | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Bkl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMER
Tanah seluas seluas ± 70 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Achmad Sebelah Timur : Tanah Achmad yang di kuasai oleh PDUM Sumber Sejahtera Kabupaten Bangkalan Sebelah Selatan : Tanah Achmad Sebelah Barat : Tanah Achmad adalah tanah milik Penggugat ( Ahli Waris Djali P Madroji ) peninggalan Almarhum Djali P Madtrodji 3. Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan obyek segketa tersebut kepada Penggugat atau kepada Ahli Waris Djali P. Madrodji.
a. Kerugian materiil Sebesar Rp 108.000.000,- (Seratus Delapan juta rupiah) b Kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah )
SUBSIDER Atau apabila Pengadilan Negeri Bangkalan cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |