Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H SUWARDI, H., S.E. Bin KASIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1445/APB/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARDI, H., S.E. Bin KASIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa SUWARDI Bin KASIM (Alm) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 hingga hari Rabu tanggal 26 November 2025 atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib, TERDAKWA datang kerumah saksi MOHHAR kemudian menyuruh saksi MOHHAR untuk mencari lahan tambang dengan mengatakan “entarin pak holili kebele she engkok ngalak tananah” (datangi pak holili kasih tahu saya mau ngambil tanahnya) kemudian saksi MOHHAR menjawab “enggih” (iya). Kemudian saksi MOHHAR mendatangi saksi HOLILIH dengan mengatakan “deguk kuleh mundut tananah” (besok saya ambil tanahnya) lalu saksi HOLILIH menjawab “saya minta per truk Rp.20.000,-“ kemudian saksi MOHHAR mengatakan “iya”. Selanjutnya saksi MOHHAR mendatangi TERDAKWA dan mengatakan “bah tanah minta 20.000 1 truk”  kemudian TERDAKWA menjawab “iya”.
  • Bahwa kegiatan pertambangan tersebut berlangsung dari hari Senin tanggal 24 November 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 26 November 2025 dan rencananya kegiatan pertambangan tersebut dibuka pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu dengan jam kerja dimulai dari pukul 07.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib yang mana dalam kegiatan pertambangan tersebut TERDAKWA memperkerjakan saksi MOHHAR selaku Ceker, saksi YUNIA IRFA dan saksi SETIYO HANDOKO selaku operator Backhoe / Ekskavator serta saksi GINTING AMA FAUDIN selaku Helper, yang mana masing-masing pekerja mendapatkan gaji/upah perharinya dengan rincian yakni saksi MOHHAR mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi YUNIA IRFA mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saksi SETIYO HANDOKO mendapatkan upah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi GINTING AMA FAUDIN mendapatkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya TERDAKWA melakukan penambangan dengan menggunakan 2 (dua) Backhoe / Ekskavator dengan menyewa kepada Saksi DENI PUJI SETIAWAN.
  • Bahwa cara TERDAKWA menjual hasil tambang tersebut yakni pembeli datang ke lokasi dengan mengendarai dump truck masing-masing. Setelah sampai di lokasi tersebut dump truck diparkir berbaris sesuai dengan antrian. Kemudian pembeli mendatangi saksi MOHHAR selaku Checker untuk melakukan pencatatan jumlah pembelian. Selanjutnya pembeli menunggu antrian untuk hasil tambang dinaikkan ke dump trucknya. Setelah hasil tambang sudah dinaikkan ke atas bak dari dump truck tersebut, pembeli melakukan pembayaran pembelian kepada saksi MOHHAR selaku Checker. Setelah dibayar pembeli langsung pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa Terdakwa menjual hasil tambang berupa batu kapur (limestone) untuk setiap 1 (satu) rit / 1 (satu) dump truck yang ukuran besar seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan untuk yang ukuran kecil seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang pembayarannya hanya dilakukan secara tunai.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 telah terjual sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Rit / 27 (dua puluh tujuh) dump truck. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 terjual sebanyak 52 (lima puluh dua) Rit / 52 (lima puluh dua) dump truck. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 terjual sebanyak 4 (empat) Rit / 4 (empat) dump truck.
  • Bahwa selama 3 (tiga) hari kegiatan pertambangan tersebut berlangsung total pemasukkan dari hasil tambang yang sudah TERDAKWA jual secara keseluruhan sebesar Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk total pengeluaran dari kegiatan pertambangan yang sudah TERDAKWA lakukan secara keseluruhan sekitar Rp. 12.040.000,- (dua belas juta empat puluh ribu rupiah). Sehingga TERDAKWA sudah mendapatkan keuntungan sekira ± Rp. 6.160.000,- (enam juta seratus enam puluh ribu rupiah) dari hasil pemasukan dikurangi pengeluaran.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 07.00 Wib, anggota Kepolisian dari Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangkalan mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan mineral berupa batu bedel (tanah uruk) yang dilakukan tanpa izin dan diperjual belikan secara umum. Kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota dari Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangkalan yakni saksi FAUZI SYARIF EFFENDY dan saksi DHARMAWAN WIDHIANTO  mendatangi lokasi yang berada di Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, setelah mendatangi lokasi tersebut sekira pukul 08.00 Wib didapati terdapat 5 (lima) angkutan truck yang masing-masing dikendarai oleh saksi ABD. HAMED, saksi HUSAINI, saksi SUPRIADI, saksi H.M. RAKIM F dan saksi H. MUJIADI yang bermuatan Bedel (tanah uruk) yang merupakan hasil dari kegiatan penambangan tanpa izin, kemudian di lokasi tersebut juga diamankan seorang Ceker yang bernama saksi MOHHAR dan 2 (dua) orang operator Backhoe / Ekskavator yang bernama saksi YUNIA IRFA dan saksi SETIYO HANDOKO dan 1 (satu) orang Helper yang bernama saksi GINTING AMA FAUDIN yang merupakan pekerja dari usaha kegiatan pertambangan milik TERDAKWA, serta uang dari hasil penjualan Bedel (tanah uruk) yang merupakan hasil dari kegiatan pertambangan tersebut.
  • Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh TERDAKWA tidak memiliki izin pertambangan seperti IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi, IUPK, IPR maupun SIPB sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tetapi TERDAKWA tetap melakukan kegiatan pertambangan tersebut dengan alasan masih proses pengajuan izin pertambangan.
  • Bahwa dalam hal perizinan di bidang pertambangan belum diterbitkan, maka tidak terdapat dasar hukum bagi setiap orang dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan. Pasca perizinan dikeluarkan juga terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan seperti persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), penempatan jaminan reklamasi dan sebagainya. Sehingga ketika belum mendapatkan perizinan, termasuk pada saat masih proses pengurusan izin, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya