INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Bkl | Sunarah | Sudarsono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Bkl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dan Membangun tanah Penggugat tanpa sepengatahuan Penggugat merupakan tindaka Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan tanah dan mengosongkan tanah tersebut kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom atas keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan Aquo perharinya sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah);
6. Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dan adanya kekhawatiran Tergugat tidak melaksanakan ketentuan hukum dan guna terjaminnya pembayaran serta pemenuhan hak-hak Penggugat, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berukuran 410 m2 (empat Ratus sepuluh Meter Persegi) atau 0,041 ha dengan No Persil 91, No Urut di Persil 31, No Leter C 133 atas nama Djeiti B Norjalim yang terletak di Kampung Leban, RT/RW 002/007, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
8. Membebankan Biaya Perkara yang timbul kepada Tergugat.
Atau bilamana majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
