- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidak Sah;
 
 - Menyatakan Penangkapan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidah Sah;
 
 - Menyatakan Penahanan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidah Sah;
 
 - Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidah Sah
 
 - Mewajibkan dan Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
 
 - Menghukum Termohon untuk Membayar ganti kerugian, berupa :
 
 
 
 - Kerugian Materil :
 
 
 Membayar ganti kerugian Materil karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 45.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) 
 
 - Kerugian Immateril :
 
 
 Membayar ganti kerugian Immateril yang dapat dipersamakan nilainya dengan Rp. 50.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) 
 - Memerintahkan Termohon untuk Merehabilitasi Nama Baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya Pada 1 Media Cetak dan 10 Media Online;
 
 
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.  |