| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
------- Bahwa ia terdakwa SAFIAH Binti H. M. DOFIR pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah orang tua terdakwa an. H. M. Dofir beralamat di Jl. Pekopen, RT 003 RW 007, Tambun Kelurahan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB melalui pesan suara whatsapp berawal ketika terdakwa menghubungi saksi Futika Rodiawati dengan maksud mengajak untuk bekerjasama dalam usaha hewan ternak (sapi dan kambing), terdakwa selaku pelaksana usaha dan saksi Futika Rodiawati selaku pemberi modal. Kemudian terjadi komunikasi melalui whatsapp antara saksi Futika Rodiawati dengan terdakwa hingga disepakti modal usaha yang akan diberikan sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jangka waktu selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak perjanjian kerjasama ditandatangani kedua pihak yaitu pada tanggal 18 Mei 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, dengan ketentuan setelah jangka waktu tersebut selesai, maka terdakwa wajib mengembalikan modal yang diberikan oleh saksi Futika secara utuh dan apabila mengalami untung maka terdakwa wajib memberikan keuntungan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Futika.
- Ketika perjanjian kerjasama usaha hewan ternak tersebut telah ditandatangani, saksi Futika mengirimkan modal secara transfer melalui rekening Bank BCA nomor 0332085024 atas nama Futika Rodiawati dengan tujuan rekening Bank BCA nomor 1850831919 atas nama Safiah, dengan 3 (tiga) kali transfer yaitu sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 19 Mei 2025, Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Mei 2024 dan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 31 Mei 2024, sehingga total modal usaha yang diberikan oleh saksi Futika sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Setelah terdakwa menerima modal dari saksi Futika, terdakwa tidak menggunakan seluruh uang tersebut untuk keperluan usaha hewan ternak melainkan terdapat uang yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar sekira Rp39.447.500,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Selain itu terdakwa juga menggunakan uang hasil usaha hewan ternak tersebut sebesar sekira Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk bergabung menjadi pengepul dalam usaha tembakau dari Banyuwangi tanpa sepengetahuan/persetujuan dari saksi Futika.
- Bahwa usaha hewan ternak yang dijalankan oleh terdakwa memperoleh pendapatan kotor sebesar Rp372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dikurangi biaya transport pengiriman sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan biaya merawat ternak sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga pendapatan bersih terdakwa sebesar Rp352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).
- Setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama tersebut, terdakwa tidak mengembalikan modal usaha yang diberikan oleh saksi Futika berserta keuntungan atas usaha tersebut. Terdakwa menjanjikan kepada saksi Futika akan mengembalikan modal usaha sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), namun sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan kepada saksi Futika.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi Futika mengalami kerugian sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa ia terdakwa SAFIAH Binti H. M. DOFIR pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Rumah sakit Mitra Keluarga beralamat di Jl. Kenjeran No. 506, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika terdakwa menghubungi saksi Futika Rodiawati dengan maksud mangajak saksi Futika untuk melakukan kerjasama usaha hewan ternak (sapi dan kambing), terdakwa selaku pelaksana usaha dan saksi Futika Rodiawati selaku pemberi modal. Kemudian terjadi komunikasi melalui whatsapp antara saksi Futika Rodiawati dengan terdakwa hingga disepakti modal usaha yang akan diberikan sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jangka waktu selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak perjanjian kerjasama ditandatangani kedua pihak yaitu pada tanggal 18 Mei 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, dengan ketentuan setelah jangka waktu tersebut selesai, maka terdakwa wajib mengembalikan modal yang diberikan oleh saksi Futika secara utuh dan apabila mengalami untung maka terdakwa wajib memberikan keuntungan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Futika.
- Ketika perjanjian kerjasama usaha hewan ternak tersebut telah ditandatangani, saksi Futika mengirimkan modal secara transfer melalui rekening Bank BCA nomor 0332085024 atas nama Futika Rodiawati dengan tujuan rekening Bank BCA nomor 1850831919 atas nama Safiah, dengan 3 (tiga) kali transfer yaitu sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 19 Mei 2025, Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Mei 2024 dan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 31 Mei 2024, sehingga total modal usaha yang diberikan oleh saksi Futika sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Setelah terdakwa menerima modal dari saksi Futika, terdakwa tidak menggunakan seluruh uang tersebut untuk keperluan usaha hewan ternak melainkan terdapat uang yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar sekira Rp39.447.500,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Selain itu terdakwa juga menggunakan uang hasil usaha hewan ternak tersebut sebesar sekira Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk bergabung menjadi pengepul dalam usaha tembakau dari Banyuwangi tanpa sepengetahuan/persetujuan dari saksi Futika.
- Bahwa usaha hewan ternak yang dijalankan oleh terdakwa memperoleh pendapatan kotor sebesar Rp372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dikurangi biaya transport pengiriman sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan biaya merawat ternak sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga pendapatan bersih terdakwa sebesar Rp352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).
- Setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama tersebut, terdakwa tidak mengembalikan modal usaha yang diberikan oleh saksi Futika berserta keuntungan atas usaha tersebut. Terdakwa menjanjikan kepada saksi Futika akan mengembalikan modal usaha sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), namun sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan kepada saksi Futika.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi Futika mengalami kerugian sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------- |