Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2025/PN Bkl SRI RAHAYU, SH M. IMAM BIN AMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4233/APB/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IMAM BIN AMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

KESATU

------- Bahwa terdakwa M. IMAM bin AMAR Bersama-sama ROHMAN (DPO) pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 di Jl. Kusuma Bangsa II Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025, Unit 1 subdit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang pada saat itu belum diketahui Namanya, namun diberitahu ciri–cirinya sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan / peredaran narkotika di daerah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut, saksi MUHAMMAD RISWAN, S.H dan CANDRA WIBOWO dibawah pimpinan AKP MUHAMMAD SALEH, S.H dari Ditresnarkoba Polda Jatim langsung mendatangi tempat yang dimaksud untuk melakukan observasi dan penyelidikan serta untuk mencari orang dengan ciri – ciri yang dimaksud.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB saksi MUHAMMAD RISWAN, S.H dan saksi CANDRA WIBOWO di bawah pimpinan AKP MUHAMMAD SALEH, S.H mendatangi rumah terdakwa M. IMAM bin AMAR, yang mempunyai ciri-ciri seperti informasi, di Jalan Kusuma Bangsa II Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dengan menyamar sebagai pembeli sabu, dan setelah bertemu dengan terdakwa M. IMAM BIN AMAR, saksi MUHAMMAD RISWAN, S.H dan saksi CANDRA WIBOWO mengatakan akan membeli sabu, selanjutnya terdakwa M. IMAM BIN AMAR menghubungi ROHMAN (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 20 gram dan meminta ROHMAN (DPO) untuk menyiapkan sabu tersebut, selanjutnya terdakwa IMAM BIN AMAR langsung berangkat sendirian untuk menemui ROHMAN (DPO) yang berada di rumahnya yang beralamat di Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, kemudian pada pukul 15.45 WIB, terdakwa M. IMAM BIN AMAR kembali ke rumahnya di Jl. Kusuma Bangsa II Kec. Kamal, Kab. Bangkalan untuk menemui saksi MUHAMMAD RISWAN, S.H. dan saksi CANDRA WIBOWO, dan pada saat terdakwa M. IMAM BIN AMAR hendak memberikan plastik kresek berwarna hitam yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu, kemudian saksi MUHAMMAD RISWAN, S.H dan saksi CANDRA WIBOWO mengaku bahwa saksi adalah Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Jatim, dan selanjutnya saksi MUHAMMAD RISWAN, S.H dan saksi CANDRA WIBOWO melakukan penggeledahan sambil menunjukan surat tugas, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa1 (satu) Plastik kresek berwarna hitam yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) Plastik klip terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat bersih seluruhnya 19,218 (sembilan belas koma dua satu delapan) gram berada di tangan kanan, dan 1 (satu) unit HP merk VIVO berserta nomor simcard 085536850798 pada tangan kiri terdakwa yang diduga sebagai alat komunikasi jual beli sabu.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika tersebut, tidak ada ijin dari pihak manapun yang berwenang, dan perbuatan yang dilakukan terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun profesinya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 06745/NNF/2025, tanggal  06 Agustus 2025 terhadap barang bukti sitaan Narkotika dengan Nomor barang bukti nomor 21084/2025/NNF sampai dengan nomor 21103/2025/NNF dengan kesimpulan, bahwa barang bukti dengan nomor 21084/2025/NNF sampai dengan nomor 21103/2025/NNF, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa M. IMAM bin AMAR Bersama-sama ROHMAN (DPO) pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 di Jl. Kusuma Bangsa II Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025, Unit 1 subdit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang pada saat itu belum diketahui Namanya, namun diberitahu ciri – cirinya sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan / peredaran narkotika di daerah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut, saksi MUHAMMAD RISWAN, S.H dan CANDRA WIBOWO dibawah pimpinan AKP MUHAMMAD SALEH, S.H dari Ditresnarkoba Polda Jatim langsung mendatangi tempat yang dimaksud untuk melakukan observasi dan penyelidikan serta untuk mencari ciri – ciri orang yang dimaksud.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB saksi MUHAMMAD RISWAN, S.H dan saksi CANDRA WIBOWO di bawah pimpinan AKP MUHAMMAD SALEH, S.H mendatangi rumah terdakwa M. IMAM bin AMAR, yang mempunyai ciri-ciri seperti yang diperoleh sesuai informasi, di Jalan Kusuma Bangsa II Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dengan menyamar sebagai pembeli sabu, dan setelah saksi MUHAMMAD RISWAN, S.H dan saksi CANDRA WIBOWO bertemu dengan terdakwa M. IMAM BIN AMAR dan menyampaikan akan membeli sabu, selanjutnya terdakwa M. IMAM BIN AMAR menghubungi ROHMAN (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 20 gram dan meminta ROHMAN (DPO) untuk menyiapkan sabu tersebut, selanjutnya terdakwa IMAM BIN AMAR langsung berangkat sendirian untuk menemui ROHMAN (DPO) yang berada di rumahnya yang beralamat di Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, kemudian pada pukul 15.45 WIB, terdakwa M. IMAM BIN AMAR kembali ke rumahnya di Jl. Kusuma Bangsa II Kec. Kamal, Kab. Bangkalan untuk menemui saksi MUHAMMAD RISWAN, S.H. dan saksi CANDRA WIBOWO, dan pada saat terdakwa M. IMAM BIN AMAR hendak memberikan plastik kresek berwarna hitam yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu, kemudian saksi MUHAMMAD RISWAN, S.H dan saksi CANDRA WIBOWO mengaku bahwa saksi adalah Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Jatim, dan akan melakukan penggeledahan sambil menunjukan surat tugas, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa1 (satu) Plastik kresek berwarna hitam yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) Plastik klip terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat bersih seluruhnya 19,218 (sembilan belas koma dua satu delapan) gram yang dikuasai terdakwa, dan 1 (satu) unit HP merk VIVO berserta nomor simcard 085536850798 pada tangan kiri terdakwa yang diduga sebagai alat komunikasi jual beli sabu.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguasai narkotika tersebut, tidak ada ijin dari pihak manapun yang berwenang, dan perbuatan yang dilakukan terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun profesinya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 06745/NNF/2025, tanggal  06 Agustus 2025 terhadap barang bukti sitaan Narkotika dengan Nomor barang bukti nomor 21084/2025/NNF sampai dengan nomor 21103/2025/NNF dengan kesimpulan, bahwa barang bukti dengan nomor 21084/2025/NNF sampai dengan nomor 21103/2025/NNF, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya