Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2026/PN Bkl RADEN BAGUS EKA PERWIRA, S.H., M.H. M. SHOLEH Bin H. NURHASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1977/APB/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN BAGUS EKA PERWIRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SHOLEH Bin H. NURHASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Arosbaya Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 15.00 WIB, ketika Terdakwa M. SHOLEH Bin NURHASAN ditelpon oleh Sdr. AZIZ (DPO) memesan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa M. SHOLEH Bin NURHASAN. Lalu Terdakwa M. SHOLEH Bin NURHASAN menyiapkan 1 (satu) poket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat 0,342 (nol koma tiga ratus empat puluh dua) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa M. SHOLEH Bin NURHASAN mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nopol M 6468 GV dengan nomor rangka MH1JFB11XEK293883 dan nomor mesin JFBIE1395506 ke tempat yang sudah dijanjikan yaitu di pinggir Jalan Raya Arosbaya Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan.
  • Tim Satresnarkoba Polres Bangkalan yaitu Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH. HOLIS TANTOWI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dipinggir Jalan Raya Arosbaya Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan digunakan sebagai tempat untuk transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu, lalu Tim Satresnarkoba Polres Bangkalan hingga pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Satresnarkoba dalam hal ini Saksi Penangkap yaitu Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH. HOLIS TANTOWI melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa M. SHOLEH Bin NURHASAN di Jalan Raya Arosbaya Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi tisu yang digulung yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,342 gram; 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hijau variasi putih dengan nomor sim +6283161555566, nomor IMEI 1 865669077021943 dan nomor IMEI 2 865669077021950. Kemudian Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) poket klip kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,342 gram; 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hijau variasi putih dengan nomor sim +6283161555566, nomor IMEI 1 865669077021943 dan nomor IMEI 2 865669077021950; 1 (satu) potong celana panjang levis warna biru; dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol M 6468 GV dengan nomor rangka MH1JFB11XEK293883 dan nomor mesin JFBIE1395506 guna proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangkalan.
  • Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN sebelumnya telah menjual Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 1 poket dengan berat sekitar 0,5 gram sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari yang sama tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB dengan cara Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) menelpon Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN. Kemudian Saksi ABDULLAH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) disuruh oleh Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) untuk mengambil 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan.
  • Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram seharga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dari Sdr. JUNAIDI (DPO) dengan cara menghubungi via Whatsapp untuk kemudian bertemu di Gapura Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan. Setelah itu Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN membayar kepada Sdr. JUNAIDI (DPO) dengan sistem setoran apabila Narkotika Golongan I jenis sabu jika semua laku tejual. Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN lalu membagi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket kecil dengan berat masing-masing 0,5 (nol koma lima) gram untuk kemudian Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN menjual 1 (satu) Poket Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima gram) seharga Rp. 350.000,-(Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Saksi MUHASSIN (berkas penututan dalam perkara terpisah) dan Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN mendapatkan keuntungan dari hasil menjual Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. JUNAIDI (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yaitu pertama kali pada tanggal 10 Januari 2026, yang kedua pada tanggal 24 Januari 2026, yang ketiga pada tanggal 7 Februari 2026 dan yang terakhir pada tanggal 2 Maret 2026 dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02110/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 yang dibuat dan ditandatangini oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi telah melakukan pemeriksaan dengan nomor barang bukti:
  • 06622/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto ± 0,342 gram.

dengan Kesimpulan : Kristal Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu), No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Arosbaya Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Satresnarkoba dalam hal ini yaitu Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH. HOLIS TANTOWI mendapatkan informasi bahwa dipinggir Jalan Raya Arosbaya Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan digunakan sebagai tempat untuk beraktivitas jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu. Lalu pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Satresnarkoba dalam hal ini Saksi Penangkap yaitu Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH. HOLIS TANTOWI kemudian melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa M. SHOLEH Bin NURHASAN di Jalan Raya Arosbaya Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan. Selanjutnya Terdakwa M. SHOLEH Bin NURHASAN beserta barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi tisu yang digulung yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat bersih 0,342 gram; 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hijau variasi putih dengan nomor sim +6283161555566, nomor IMEI 1 865669077021943 dan nomor IMEI 2 865669077021950; 1 (satu) potong celana panjang levis warna biru; dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol M 6468 GV dengan nomor rangka MH1JFB11XEK293883 dan nomor mesin JFBIE1395506 diamankan di Polres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, sebelumnya Terdakwa M. SHOLEH Bin NURHASAN ditelpon oleh Sdr. AZIZ (DPO) untuk memesan Narkotika Golongan 1 jenis sabu kepada Terdakwa M. SHOLEH Bin NURHASAN. Lalu Terdakwa M. SHOLEH Bin NURHASAN menyediakan sebanyak 1 (satu) poket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat 0,342 (nol koma tiga ratus empat puluh dua) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud akan dijual kembali kepada Sdr. AZIZ (DPO).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02110/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 yang dibuat dan ditandatangini oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi telah melakukan pemeriksaan dengan nomor barang bukti:
  • 06622/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto ± 0,342 gram.

dengan Kesimpulan : Kristal Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu), No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Terdakwa M. SHOLEH Bin H. NURHASAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya