Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2026/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. RIAN BIN BAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2847/APB/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN BIN BAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa RIAN Bin BAIDI Bersama-sama dengan sdr. ROSI (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 11.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di sebuah Kios E-Tol Ipunks milik saksi M. ALFIN ROIHAN AMIRULLAH, yang berada di Jl. Raya Akses Suramadu, Desa Burneh, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di Surabaya, Terdakwa ditelfon oleh teman Terdakwa sdr. ROSI (DPO) yang sedang berada di Burneh, lalu sdr. ROSI (DPO) mengajak Terdakwa untuk bertemu Di Jalan Raya akses Suramadu dikarenakan sepeda motor Honda Vario Warna Putih milik sdr. ROSI (DPO) mogok/rusak. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumahnya Jl. Keputih Timur Gg. baru Rt/Rw 010/002 Blok A 5, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street, warna hitam, No. Pol. L 4484 BAQ menuju ke Jl. Raya Akses Suramadu untuk menemui sdr. ROSI (DPO). Kemudian sekitar pukul 10.30 Wib Terdakwa bertemu dengan sdr. ROSI (DPO) di depan kios E-Tol Ipunks, setelah bertemu dengan sdr. ROSI (DPO), Terdakwa mengobrol dengan sdr. ROSI (DPO) di depan samping kanan Kios E-Tol Ipunks tersebut. Selanjutnya sdr. ROSI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Supra FIT, Warna hitam Silver, No. Pol : M 6596 ND yang terparkir di dalam kios E-Tol Ipunks milik saksi M. ALFIN ROIHAN AMIRULLAH dengan berkata ”mayuh kok ngalak ah sepeda, been dentos neng dissah (ayo aku mau mengambil sepeda motor itu, kamu nunggu disana)”. Selanjutnya Terdakwa menuju ke bagian selatan Kios tersebut untuk berjaga-jaga dan mengawasi lingkungan sekitar dengan posisi tetap berada di atas sepeda motornya sedangkan sdr. ROSI (DPO) masuk kedalam Kios tersebut dan mengambil sepeda motor Honda Supra FIT, warna hitam silver, No. Pol : M 6596 ND milik saksi M. ALFIN ROIHAN AMIRULLAH dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan Anak Kunci Palsu (Kunci T) yang telah disiapkan sebelumnya, Kemudian pada saat sdr. ROSI (DPO) mengambil sepeda motor tersebut sempat dipergoki dan diketahui oleh saksi M. ALFIN ROIHAN AMIRULLAH, yang selanjutnya berusaha mengejar dengan keluar dari kiosnya sambil berteriak “maling-maling” sehinga sdr. ROSI (DPO) langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam silver, Nopol : M 6596 ND, ke arah Selatan sedangkan Terdakwa yang saat itu terkejut tidak sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh saksi M. ALFIN ROIHAN AMIRULLAH, saksi SUNDAH, saksi MOH. RAFII bersama warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Kemudian Terdakwa dan kendaraan sepeda motor Honda Beat Street No. Pol. L 4484 BAQ diamankan ke Polsek Burneh.
  • Bahwa benar sebelumnya Terdakwa bersama dengan sdr. ROSI (DPO) telah berhasil mengambil sepeda motor Merk Honda  Vario warna merah, Nopol : Lupa, di RM. SINJAY Tanngkel,  Jl. Raya Cantian, Ds. Banangkah, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, sepeda motor Merk Yamaha Vega warna merah, Nopol : Lupa, di Jl. Raya Besel, Kel. Tunjung, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, dan sepeda motor Merk Honda  Beat warna Hitam, Nopol : Lupa, di RM. BEBEK TRETAN yang selanjutnya sepeda motor tersebut dijual oleh sdr. ROSI (DPO) dan hasilnya dibagi bersama.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit, warna hitam silver, Nopol : M 6596 ND milik Saksi MUKRIYEH dan Saksi MARYONO SAMSI tersebut, Saksi M. ALFIN ROIHAN AMIRULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

--------------Bahwa  Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam  pidana menurut Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------Bahwa Ia Terdakwa RIAN Bin BAIDI Bersama-sama dengan sdr. ROSI (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 11.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di sebuah Kios E-Tol Ipunks milik saksi M. ALFIN ROIHAN AMIRULLAH, yang berada di Jl. Raya Akses Suramadu, Desa Burneh, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di Surabaya, Terdakwa ditelfon oleh teman Terdakwa sdr. ROSI (DPO) yang sedang berada di Burneh, lalu sdr. ROSI (DPO) mengajak Terdakwa untuk bertemu Di Jalan Raya akses Suramadu dikarenakan sepeda motor Honda Vario Warna Putih milik sdr. ROSI (DPO) mogok/rusak. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumahnya Jl. Keputih Timur Gg. baru Rt/Rw 010/002 Blok A 5, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street, warna hitam, No. Pol. L 4484 BAQ menuju ke Jl. Raya Akses Suramadu untuk menemui sdr. ROSI (DPO). Kemudian sekitar pukul 10.30 Wib Terdakwa bertemu dengan sdr. ROSI (DPO) di depan kios E-Tol Ipunks, setelah bertemu dengan sdr. ROSI (DPO), Terdakwa mengobrol dengan sdr. ROSI (DPO) di depan samping kanan Kios E-Tol Ipunks tersebut. Selanjutnya sdr. ROSI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Supra FIT, Warna hitam Silver, No. Pol : M 6596 ND yang terparkir di dalam kios E-Tol Ipunks milik saksi M. ALFIN ROIHAN AMIRULLAH dengan berkata ”mayuh kok ngalak ah sepeda, been dentos neng dissah (ayo aku mau mengambil sepeda motor itu, kamu nunggu disana)”. Selanjutnya Terdakwa menuju ke bagian selatan Kios tersebut untuk berjaga-jaga dan mengawasi lingkungan sekitar dengan posisi tetap berada di atas sepeda motornya sedangkan sdr. ROSI (DPO) masuk kedalam Kios tersebut dan mengambil sepeda motor Honda Supra FIT, warna hitam silver, No. Pol : M 6596 ND milik saksi M. ALFIN ROIHAN AMIRULLAH dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan Anak Kunci Palsu (Kunci T) yang telah disiapkan sebelumnya, Kemudian pada saat sdr. ROSI (DPO) mengambil sepeda motor tersebut sempat dipergoki dan diketahui oleh saksi M. ALFIN ROIHAN AMIRULLAH, yang selanjutnya berusaha mengejar dengan keluar dari kiosnya sambil berteriak “maling-maling” sehinga sdr. ROSI (DPO) langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam silver, Nopol : M 6596 ND, ke arah Selatan sedangkan Terdakwa yang saat itu terkejut tidak sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh saksi M. ALFIN ROIHAN AMIRULLAH, saksi SUNDAH, saksi MOH. RAFII bersama warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Kemudian Terdakwa dan kendaraan sepeda motor Honda Beat Street No. Pol. L 4484 BAQ diamankan ke Polsek Burneh.
  • Bahwa benar sebelumnya Terdakwa bersama dengan sdr. ROSI (DPO) telah berhasil mengambil sepeda motor Merk Honda  Vario warna merah, Nopol : Lupa, di RM. SINJAY Tanngkel,  Jl. Raya Cantian, Ds. Banangkah, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, sepeda motor Merk Yamaha Vega warna merah, Nopol : Lupa, di Jl. Raya Besel, Kel. Tunjung, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, dan sepeda motor Merk Honda  Beat warna Hitam, Nopol : Lupa, di RM. BEBEK TRETAN yang selanjutnya sepeda motor tersebut dijual oleh sdr. ROSI (DPO) dan hasilnya dibagi bersama.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit, warna hitam silver, Nopol : M 6596 ND milik Saksi MUKRIYEH dan Saksi MARYONO SAMSI tersebut, Saksi M. ALFIN ROIHAN AMIRULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

--------------Bahwa  Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam  pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya