Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohon Pemohon Praperadilan Pemohon untuk sebagian ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksan negeri Bangkalan,Nomor Print : 1799/M.5.38/Fd.1/07/2023, tanggal 13 Juli 2023atas nama Tersangka H. Moch. Suharsono, S.H. ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Penahanan Tingkat Penyidikan, Nomor Print : 235 / M.5.38 / FD.1 / 07 / 2023, tanggal 13 Juli 2023 ;
- Memulihkan harkat dan martabat Pemohon alam keadaa semula ;
- Membebankan kepada Termohon untuk membayar baya perkara sejumlah nihil ;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
|