INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Bkl | PT Amartha Mikro Fintek | Putra Dwid Jaya | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 830.801.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 830.801.000 (Delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus satu ribu Rupiah) secara tunai dan seketika pada saat dijatuhkannya putusan dalam perkara aquo;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp1.000.000.000 (Satu miliar Rupiah) secara tunai dan seketika pada saat dijatuhkannya putusan dalam perkara aquo;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari kepada Penggugat jika Tergugat lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah-tanah dan bangunan yang terletak di:
i. Perum Graha Mentari Blok AA No. 20, RT 04/RW 06, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
ii. Jl. K.H. Moch. Kholil IX/18 RT 01 RW 01, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
iii. Dusun Jeruk Manis, Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada banding atau kasasi atas perkara ini di kemudian hari;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |