Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ALFAN MUNIR Bin SALIMIN (Alm) bersama-sama dengan YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO), pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, sekira pukul 19.00 wib.atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Dusun. Balang Desa. Durin barat Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
-
-
-
- Bahwa Awalnya pada hari senin tanggal 31 Maret 2025, sekira pukul 18.45 wib, sepulang dari acara buwuh (otok-otok) di Dsn. Balang Ds. Durin barat Kec. Konang Kab. Bangkalan, saksi misriyeh bersama dengan suaminya ROSUL (korban) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Yang mana saat pulang dari acara otok-otok tersebut pulang bersama saksi AHMAT YANI yang berboncengan dengan istrinya yaitu Saksi MIKO dengan mengendarai sepeda motor lain. Namun saksi AHMAT YANI dan saksi MIKO sudah sangat jauh dengan kendaraan yang saksi misriyeh kendarai bersama ROSUL tersebut. di tengah perjalanan di jalan Dsn. Balang Ds. Durin barat Kec. Konang Kab. Bangkalan saat mengendarai sepeda motor ke arah selatan, saksi misriyeh kendarai bersama ROSUL berpapasan dengan terdakwa ALFAN MUNIR, YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO) di bahu jalan yang sedang berjalan kaki ke arah utara. yang mana tujuan Terdakwa hendak pergi ke acara otok-otok dirumah saksi ANDI MULYONO als pak NADE, sedangkan YANTO dan KAPRAWI als. WI melewati jalan tersebut hendak pulang kerumah nya yang mana kebetulan jalur/jalan hanya melalui jalan satu / tidak ada jalan lain, Lalu saksi misriyeh sempat menegor sapa / menyapa terdakwa ALFAN MUNIR “eh MUNIR”, kemudian korban ROSUL tiba-tiba menghentikan laju kendaraannya, yang mana di depan samping kiri kendaraan saksi misriyeh dan ROSUL terdapat YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO).
- Selanjutnya terdakwa ALFAN MUNIR berjalan menghampiri ROSUL, dan saat bersamaan Terdakwa langsung menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis calok yang awalnya dipegang yang sudah dibawa sejak dari rumah orang tua angkat terdakwa, pada belakang badan Terdakwa yang dipegang menggunakan tangan kanan Terdakwa, sehingga posisi Terdakwa berdiri saling berhadap-hadapan / sebelah kanan dari ROSUL yang masih berada di atas sepeda motornya berjarak sekitar 40 centimeter, yang mana Terdakwa menghadap kearah timur sedangkan wajah dari ROSUL menghadap kearah barat. Lalu Terdakwa melakukan pembacokan pertama sebanyak 1 kali bacokan dengan cara mengayunkan dari samping kanan calok yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan mengarah dan mengenai kepala-leher sebelah kiri dan sekaligus mengenai paha sebelah kanan/kiri ROSUL, hingga membuat ROSUL langsung sempoyongan dan terjatuh tengkurap dan secara bersamaan kendaraan sepeda motor yang digunakannya ikut terjatuh dan saksi misriyeh juga ikut terjatuh. Yang mana ROSUL terjatuh di depan samping kiri sepeda motor, sedangkan saksi misriyeh terjatuh posisi duduk dibekalang samping kiri sepeda motor tersebut. Kemudian setelah Terdakwa tahu ROSUL terjatuh tengkurap, Terdakwa menghampiri ROSUL tepatnya berdiri membungkukkan badan berada di sebelah kanan dari posisi kepala ROSUL yang hanya berjarak sekitar 20 centimeter tersebut, lalu Terdakwa kembali melakukan bacokan secara berkali-kali dengan cara mengayunkan dari atas ke bawah calok yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan mengarah dan mengenai bagian kepala belakang-punggung-lengan kiri dari ROSUL.
- Kemudian pada waktu yang bersamaan saat Terdakwa melakukan pembacokan secara berkali-kali tersebut, YANTO (DPO) bertanya kepada terdakwa mengapa terdakwa melakukan pembacokan tersebut dan di jawab terdakwa karena korban ROSUL berselingkuh dengan istri terdakwa sehingga datang YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO) menghampiri ROSUL, yang mana Posisi YANTO berdiri membungkukkan badannya berada di sebelah kiri sejajar kepala – punggung ROSUL berjarak sekitar 20 centimeter yang sudah terjatuh tengkurap tersebut, sedangkan Posisi KAPRAWI als. WI berdiri membungkukkan badannya berada di sebelah kiri sejajar punggung– pinggang ROSUL berjarak sekitar 20 centimeter yang sudah terjatuh tengkurap, tepatnya berada disebelah kanan dari posisi YANTO tersebut. Kemudian YANTO melakukan pembacokan lebih dari 1 kali bacokan dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang dipegangnya dari atas ke bawah menggunakan tangan kanannya mengarah ke daerah kepala belakang-pungggung dari ROSUL. Sedangkan KAPRAWI als. WI melakukan pembacokan lebih dari 1 kali bacokan dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang dipegangnya dari atas ke bawah menggunakan tangan kanannya mengarah ke daerah pungggung dari ROSUL.
- Selanjutnya terdakwa, YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO) Melihat korban ROSUL sudah tidak bergerak dan meninggal dunia, terdakwa, YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO) berhenti melakukan pembacokan terhadap korban ROSUL, selanjutnya terdakwa YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO) berpencar melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa dengan YANTO dan KAPRAWI als. WI meruapakan saudara kandung.
- Ide/niat terdakwa untuk menghilangkan nyawa dari korban ROSUL, sejak awal bulan Maret 2025, saat Terdakwa berada di rantauan di daerah Tanah abang Jakarta barat, yang mana Terdakwa mengetahui adanya chat / pesan WA dari kontak HP milik istri Terdakwa bernama saksi KHOIRUL BARIYAH, dari kontak WA yang diberi nama “MM ABELL” nomor telfon tidak tahu, namun foto profil kontak WA bernama MM ABELL tersebut menggunakan foto korban ROSUL. Kemudian saat Terdakwa tanyakan kepada istrinya perihal memiliki hubungan apa dengan ROSUL, istrinya tidak menjawab malah balik memarahi Terdakwa , sehingga terjadi cek-cok mulut/ pertengkaran antara Terdakwa dan istrinya. Dengan adanya perihal tersebut muncul niat Terdakwa untuk menghilangkan nyawa dari ROSUL tersebut.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO) tersebut KORBAN ROSUL meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam :
HASIL VISUM ET REPERTUM dari RSUD SYARIFAH AMBANI RATO EBU BANGKALAN NO. 400.7.2/566/433.102.1/IV/2025, tanggal 01 April 2025 korban a.n ROSUL, Laki-laki, umur 40 tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat : Dsn. Ra’as, Ds. Kelbung, Kec. Galis, Kab. Bangkalan :
|
Hasil Pemeriksaan
|
Pemeriksaan Luar :
- Jenazah seorang laki-laki dengan usia empat puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan delapan puluh kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut hitam lurus panjang delapan sentimeter, kaku mayat lengkap.
- Jenazah dibawa ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah.
- Kepala :
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada dahi, dengan ukuran luka tiga koma lima kali nol koma lima sentimeter dalam sampai otot yang disertai luka memar berwarna kehijauan dengan ukuran luka tiga kali satu sentimeter.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada kepala, dengan ukuran luka enam belas sentimeter dalam sampai otot dan tulang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada kepala bagian belakang sisi kanan, dengan ukuran tujuh belas sentimeter dalam sampai otot dan tulang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada kepala bagian belakang sisi kanan bawah melingkar sampai ke dagu sisi kiri, dengan ukuran luka tiga puluh empat sentimeter dalam sampai otot dan tulang disertai putusnya arteri dan vena leher kiri.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada kepala bagian belakang sisi kiri, dengan ukuran luka empat belas sentimeter dalam sampai otot dan tulang.
- Leher :
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada leher sisi kanan, dengan ukuran luka empat sentimeter dalam sampai otot.
- Patah tulang leher.
- Terputusnya saluran cerna (kerongkongan) dan saluran nafas (tenggorokan).
- Dada dan Punggung :
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kanan atas, dengan ukuran luka lima koma lima sentimeter dalam sampai otot, jarak enam sentimeter dari bahu kanan.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kanan atas, dengan ukuran luka tujuh koma lima sentimeter dalam sampai otot, jarak lima koma lima dari bahu kanan.
- Luka gores pada punggung kanan atas, dengan ukuran luka dua koma lima sentimeter, jarak tiga belas sentimeter dari bahu kanan dan tiga belas sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kanan, dengan ukuran luka tiga sentimeter dalam sampai otot, jarak dua puluh tujuh sentimeter dari bahu kanan dan delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kanan, dengan ukuran luka tiga sentimeter dalam sampai otot, jarak lima puluh dua sentimeter dari bahu kanan dan sebelas sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kiri, dengan ukuran luka tujuh sentimeter dalam sampai otot, jarak enam sentimeter dari bahu kiri dan lima koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kiri, dengan ukuran luka dua belas sentimeter dalam sampai otot, jarak enam belas koma lima sentimeter dari bahu kiri dan tiga koma lima dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kiri, dengan ukuran luka lima belas koma lima sentimeter dalam sampai otot, jarak dua puluh sentimeter dari bahu kiri dan enam sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kiri, dengan ukuran luka sepuluh koma lima sentimeter dalam sampai otot, jarak dua belas sentimeter dari bahu kiri dan dua puluh sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kiri, dengan ukuran luka lima belas sentimeter dalam sampai otot, jarak enam belas koma lima sentimeter dari bahu kiri dan empat belas koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kiri, dengan ukuran luka empat sentimeter dalam sampai otot, jarak dua puluh lima koma lima sentimeter dari bahu kiri dan dua puluh koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Perut dan Pinggang : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota Gerak Atas :
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kanan sisi belakang, dengan ukuran luka tiga koma lima sentimeter dalam sampai otot, jarak tujuh sentimeter dari siku kanan.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung tangan kanan, dengan ukuran luka dua sentimeter dalam sampai otot, jarak dua sentimeter dari pergelangan tangan kanan.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kiri atas sisi belakang, dengan ukuran luka empat sentimeter dalam sampai otot, jarak sepuluh koma lima sentimeter dari bahu kiri.
- Perut dan Pinggang Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kiri sisi belakang sejajar dengan lipatan siku, dengan ukuran luka dua puluh satu sentimeter dalam sampai otot
- Anggota Gerak Bawah :
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada paha kanan sisi depan, dengan ukuran luka empat sentimeter dalam sampai otot, jarak dua puluh satu sentimeter dari lutut kanan.
- Kelamin dan dubur : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Pemeriksaan Dalam :
-
-
-
- Rongga Kepala :
- Otak besar :
Panjang dua puluh sentimeter, lebar sembilan belas sentimeter, tebal empat sentimeter, berat seribu seratus lima puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Panjang dua belas sentimeter, lebar delapan sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat seratus lima puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
-
- Rongga Leher :
- Patah tulang leher.
- Terputusnya saluran cerna (kerongkongan) dan saluran nafas (tenggorokan).
- Terputusnya arteri dan vena leher kiri.
-
-
- Rongga Dada :
- Paru-paru :
- Pada paru kanan panjang dua puluh dua sentimeter, lebar tujuh belas sentimeter, tebal lima sentimeter, berat tiga ratus gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada paru kiri panjang dua puluh dua sentimeter, lebar tujuh belas sentimeter, tebal empat sentimeter, berat dua ratus lima puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Jantung :
- Berat tiga ratus lima puluh gram.
- Katup aorta panjang lima sentimeter.
- Tebal otot kanan satu sentimeter, katup jantung kanan sebelas sentimeter.
- Tebal otot kiri dua koma lima sentimeter, katup jantung kiri sebelas sentimeter.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
-
- Rongga Perut :
- Hati :
- Panjang dua puluh tujuh sentimeter, lebar delapan belas sentimeter, tebal enam sentimeter, berat seribu tujuh ratus gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
-
- Kandung empedu dan pankreas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Limpa :
- Panjang sembilan sentimeter, lebar tujuh sentimeter, tebal satu koma lima sentimeter, berat seratus gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
-
- Lambung : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Usus halus dan usus besar : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Ginjal :
- Pada ginjal kanan panjang sembilan sentimeter, lebar enam sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat seratus gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada ginjal kiri panjang sebelas sentimeter, lebar enam sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat dua ratus gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
-
- Kandung kemih : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan :
-
-
- Jenazah seorang laki-laki dengan usia empat puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan delapan puluh kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut hitam lurus panjang delapan sentimeter, kaku mayat lengkap.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Luka robek pada dahi, kepala, dagu, leher, punggung kanan dan kiri, lengan kanan dan kiri, punggung tangan kanan dan paha kanan.
- Luka gores pada punggung kanan atas.
- Patah tulang leher.
- Terputusnya saluran cerna (kerongkongan) dan saluran nafas (tenggorokan).
- Terputusnya arteri dan vena leher kiri.
- Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
- Luka memar pada dahi yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul
-
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
- Patah tulang leher.
- Terputusnya saluran cerna (kerongkongan) dan saluran nafas (tenggorokan)
- Terputusnya arteri dan vena leher kiri.
-
- Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
- Sebab kematian korban adalah perdarahan yang terjadi akibat terputusnya pembuluh darah leher (arteri dan vena) disertai patah tulang leher, terputusnya saluran cerna (kerongkongan) dan saluran nafas (tenggorokan) yang terjadi akibat persentuhan benda tajam.
|
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa ALFAN MUNIR Bin SALIMIN (Alm) bersama-sama dengan YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO), pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, sekira pukul 19.00 wib.atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Dusun. Balang Desa. Durin barat Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa Awalnya pada hari senin tanggal 31 Maret 2025, sekira pukul 18.45 wib, sepulang dari acara buwuh (otok-otok) di Dsn. Balang Ds. Durin barat Kec. Konang Kab. Bangkalan, saksi misriyeh bersama dengan suaminya ROSUL (korban) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Yang mana saat pulang dari acara otok-otok tersebut pulang bersama saksi AHMAT YANI yang berboncengan dengan istrinya yaitu Saksi MIKO dengan mengendarai sepeda motor lain. Namun saksi AHMAT YANI dan saksi MIKO sudah sangat jauh dengan kendaraan yang saksi misriyeh kendarai bersama ROSUL tersebut. di tengah perjalanan di jalan Dsn. Balang Ds. Durin barat Kec. Konang Kab. Bangkalan saat mengendarai sepeda motor ke arah selatan, saksi misriyeh kendarai bersama ROSUL berpapasan dengan terdakwa ALFAN MUNIR, YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO) di bahu jalan yang sedang berjalan kaki ke arah utara. yang mana tujuan Terdakwa hendak pergi ke acara otok-otok dirumah saksi ANDI MULYONO als pak NADE, sedangkan YANTO dan KAPRAWI als. WI melewati jalan tersebut hendak pulang kerumah nya yang mana kebetulan jalur/jalan hanya melalui jalan satu / tidak ada jalan lain, Lalu saksi misriyeh sempat menegor sapa / menyapa terdakwa ALFAN MUNIR “eh MUNIR”, kemudian korban ROSUL tiba-tiba menghentikan laju kendaraannya, yang mana di depan samping kiri kendaraan saksi misriyeh dan ROSUL terdapat YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO).
- Selanjutnya terdakwa ALFAN MUNIR berjalan menghampiri / mendekati ROSUL, dan saat bersamaan Terdakwa langsung menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis calok yang awalnya dipegang / tenteng yang sudah dibawa sejak dari rumah orang tua angkat terdakwa, pada belakang badan Terdakwa yang dipegang menggunakan tangan kanan Terdakwa, sehingga posisi Terdakwa berdiri saling berhadap-hadapan / sebelah kanan dari ROSUL yang masih berada di atas sepeda motornya berjarak sekitar 40 centimeter, yang mana Terdakwa menghadap kearah timur sedangkan wajah dari ROSUL menghadap kearah barat. Lalu Terdakwa melakukan pembacokan pertama sebanyak 1 kali bacokan dengan cara mengayunkan dari samping kanan calok yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan mengarah dan mengenai kepala-leher sebelah kiri dan sekaligus mengenai paha sebelah kanan/kiri ROSUL, hingga ROSUL langsung sempoyongan dan terjatuh tengkurap dan secara bersamaan kendaraan sepeda motor yang digunakannya ikut terjatuh dan saksi misriyeh juga ikut terjatuh. Yang mana ROSUL terjatuh di depan samping kiri sepeda motor, sedangkan saksi misriyeh terjatuh posisi duduk dibekalang samping kiri sepeda motor tersebut. Kemudian setelah Terdakwa tahu ROSUL terjatuh tengkurap, Terdakwa menghampiri ROSUL tepatnya berdiri membungkukkan badan berada di sebelah kanan dari posisi kepala ROSUL yang hanya berjarak sekitar 20 centimeter tersebut, lalu Terdakwa kembali melakukan bacokan secara berkali-kali dengan cara mengayunkan dari atas ke bawah calok yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan mengarah dan mengenai bagian kepala belakang-punggung-lengan kiri dari ROSUL.
- Kemudian saat waktu yang bersamaan saat Terdakwa melakukan pembacokan secara berkali-kali tersebut, YANTO (DPO) bertanya kepada terdakwa mengapa terdakwa melakukan pembacokan tersebut dan di jawab terdakwa karena korban ROSUL berselingkuh dengan istri terdakwa sehingga datang YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO) menghampiri ROSUL, yang mana Posisi YANTO berdiri membungkukkan badannya berada di sebelah kiri sejajar kepala – punggung ROSUL berjarak sekitar 20 centimeter yang sudah terjatuh tengkurap tersebut, sedangkan Posisi KAPRAWI als. WI berdiri membungkukkan badannya berada di sebelah kiri sejajar punggung– pinggang ROSUL berjarak sekitar 20 centimeter yang sudah terjatuh tengkurap, tepatnya berada disebelah kanan dari posisi YANTO tersebut. Kemudian YANTO melakukan pembacokan lebih dari 1 kali bacokan dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang dipegangnya dari atas ke bawah menggunakan tangan kanannya mengarah ke daerah kepala belakang-pungggung dari ROSUL. Sedangkan KAPRAWI als. WI melakukan pembacokan lebih dari 1 kali bacokan dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang dipegangnya dari atas ke bawah menggunakan tangan kanannya mengarah ke daerah pungggung dari ROSUL.
- Selanjutnya terdakwa, YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO) Melihat korban ROSUL sudah tidak bergerak dan meninggal dunia, terdakwa, YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO) berhenti melakukan pembacokan terhadap korban ROSUL, selanjutnya terdakwa YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO) berpencar melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa dengan YANTO dan KAPRAWI als. WI meruapakan saudara kandung.
- terdakwa menghilangkan nyawa dari korban ROSUL, karerna Terdakwa mengetahui adanya chat / pesan WA dari kontak HP milik istri Terdakwa bernama saksi KHOIRUL BARIYAH, dari kontak WA yang diberi nama “MM ABELL” nomor telfon tidak tahu, namun foto profil kontak WA bernama MM ABELL tersebut menggunakan foto korban ROSUL. Kemudian saat Terdakwa tanyakan kepada istrinya perihal memiliki hubungan apa dengan ROSUL, istrinya tidak menjawab malah balik memarahi Terdakwa , sehingga terjadi cek-cok mulut/ pertengkaran antara Terdakwa dan istrinya.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan YANTO (DPO) dan KAPRAWI (DPO) tersebut KORBAN ROSUL meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam :
HASIL VISUM ET REPERTUM dari RSUD SYARIFAH AMBANI RATO EBU BANGKALAN NO. 400.7.2/566/433.102.1/IV/2025, tanggal 01 April 2025 korban a.n ROSUL, Laki-laki, umur 40 tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat : Dsn. Ra’as, Ds. Kelbung, Kec. Galis, Kab. Bangkalan :
|
Hasil Pemeriksaan
|
Pemeriksaan Luar :
- Jenazah seorang laki-laki dengan usia empat puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan delapan puluh kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut hitam lurus panjang delapan sentimeter, kaku mayat lengkap.
- Jenazah dibawa ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah.
- Kepala :
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada dahi, dengan ukuran luka tiga koma lima kali nol koma lima sentimeter dalam sampai otot yang disertai luka memar berwarna kehijauan dengan ukuran luka tiga kali satu sentimeter.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada kepala, dengan ukuran luka enam belas sentimeter dalam sampai otot dan tulang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada kepala bagian belakang sisi kanan, dengan ukuran tujuh belas sentimeter dalam sampai otot dan tulang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada kepala bagian belakang sisi kanan bawah melingkar sampai ke dagu sisi kiri, dengan ukuran luka tiga puluh empat sentimeter dalam sampai otot dan tulang disertai putusnya arteri dan vena leher kiri.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada kepala bagian belakang sisi kiri, dengan ukuran luka empat belas sentimeter dalam sampai otot dan tulang.
- Leher :
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada leher sisi kanan, dengan ukuran luka empat sentimeter dalam sampai otot.
- Patah tulang leher.
- Terputusnya saluran cerna (kerongkongan) dan saluran nafas (tenggorokan).
- Dada dan Punggung :
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kanan atas, dengan ukuran luka lima koma lima sentimeter dalam sampai otot, jarak enam sentimeter dari bahu kanan.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kanan atas, dengan ukuran luka tujuh koma lima sentimeter dalam sampai otot, jarak lima koma lima dari bahu kanan.
- Luka gores pada punggung kanan atas, dengan ukuran luka dua koma lima sentimeter, jarak tiga belas sentimeter dari bahu kanan dan tiga belas sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kanan, dengan ukuran luka tiga sentimeter dalam sampai otot, jarak dua puluh tujuh sentimeter dari bahu kanan dan delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kanan, dengan ukuran luka tiga sentimeter dalam sampai otot, jarak lima puluh dua sentimeter dari bahu kanan dan sebelas sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kiri, dengan ukuran luka tujuh sentimeter dalam sampai otot, jarak enam sentimeter dari bahu kiri dan lima koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kiri, dengan ukuran luka dua belas sentimeter dalam sampai otot, jarak enam belas koma lima sentimeter dari bahu kiri dan tiga koma lima dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kiri, dengan ukuran luka lima belas koma lima sentimeter dalam sampai otot, jarak dua puluh sentimeter dari bahu kiri dan enam sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kiri, dengan ukuran luka sepuluh koma lima sentimeter dalam sampai otot, jarak dua belas sentimeter dari bahu kiri dan dua puluh sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kiri, dengan ukuran luka lima belas sentimeter dalam sampai otot, jarak enam belas koma lima sentimeter dari bahu kiri dan empat belas koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung kiri, dengan ukuran luka empat sentimeter dalam sampai otot, jarak dua puluh lima koma lima sentimeter dari bahu kiri dan dua puluh koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Perut dan Pinggang : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota Gerak Atas :
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kanan sisi belakang, dengan ukuran luka tiga koma lima sentimeter dalam sampai otot, jarak tujuh sentimeter dari siku kanan.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung tangan kanan, dengan ukuran luka dua sentimeter dalam sampai otot, jarak dua sentimeter dari pergelangan tangan kanan.
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kiri atas sisi belakang, dengan ukuran luka empat sentimeter dalam sampai otot, jarak sepuluh koma lima sentimeter dari bahu kiri.
- Perut dan Pinggang Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kiri sisi belakang sejajar dengan lipatan siku, dengan ukuran luka dua puluh satu sentimeter dalam sampai otot
- Anggota Gerak Bawah :
- Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada paha kanan sisi depan, dengan ukuran luka empat sentimeter dalam sampai otot, jarak dua puluh satu sentimeter dari lutut kanan.
- Kelamin dan dubur : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Pemeriksaan Dalam :
-
-
-
- Rongga Kepala :
- Otak besar :
Panjang dua puluh sentimeter, lebar sembilan belas sentimeter, tebal empat sentimeter, berat seribu seratus lima puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Panjang dua belas sentimeter, lebar delapan sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat seratus lima puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
-
- Rongga Leher :
- Patah tulang leher.
- Terputusnya saluran cerna (kerongkongan) dan saluran nafas (tenggorokan).
- Terputusnya arteri dan vena leher kiri.
-
-
- Rongga Dada :
- Paru-paru :
- Pada paru kanan panjang dua puluh dua sentimeter, lebar tujuh belas sentimeter, tebal lima sentimeter, berat tiga ratus gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada paru kiri panjang dua puluh dua sentimeter, lebar tujuh belas sentimeter, tebal empat sentimeter, berat dua ratus lima puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Jantung :
- Berat tiga ratus lima puluh gram.
- Katup aorta panjang lima sentimeter.
- Tebal otot kanan satu sentimeter, katup jantung kanan sebelas sentimeter.
- Tebal otot kiri dua koma lima sentimeter, katup jantung kiri sebelas sentimeter.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
- Rongga Perut :
- Hati :
- Panjang dua puluh tujuh sentimeter, lebar delapan belas sentimeter, tebal enam sentimeter, berat seribu tujuh ratus gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
-
- Kandung empedu dan pankreas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Limpa :
- Panjang sembilan sentimeter, lebar tujuh sentimeter, tebal satu koma lima sentimeter, berat seratus gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
-
- Lambung : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Usus halus dan usus besar : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Ginjal :
- Pada ginjal kanan panjang sembilan sentimeter, lebar enam sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat seratus gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada ginjal kiri panjang sebelas sentimeter, lebar enam sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat dua ratus gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
-
- Kandung kemih : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan :
- Jenazah seorang laki-laki dengan usia empat puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan delapan puluh kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut hitam lurus panjang delapan sentimeter, kaku mayat lengkap.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Luka robek pada dahi, kepala, dagu, leher, punggung kanan dan kiri, lengan kanan dan kiri, punggung tangan kanan dan paha kanan.
- Luka gores pada punggung kanan atas.
- Patah tulang leher.
- Terputusnya saluran cerna (kerongkongan) dan saluran nafas (tenggorokan).
- Terputusnya arteri dan vena leher kiri.
- Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
- Luka memar pada dahi yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
- Patah tulang leher.
- Terputusnya saluran cerna (kerongkongan) dan saluran nafas (tenggorokan)
- Terputusnya arteri dan vena leher kiri.
- Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
- Sebab kematian korban adalah perdarahan yang terjadi akibat terputusnya pembuluh darah leher (arteri dan vena) disertai patah tulang leher, terputusnya saluran cerna (kerongkongan) dan saluran nafas (tenggorokan) yang terjadi akibat persentuhan benda tajam.
|
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |