Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa MOH. FAHRUDDIN Bin MOHAL bersama-sama saksi Dwi Widianto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / split) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Letnan Mestu Rt/Rw 02/01 Kel. Kraton Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan tepatnya di pinggir sungai dekat rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa bersama-sama saksi Dwi Widianto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / split) sepakat melakukan jual-beli narkotika jenis sabu yang mana saksi Dwi Widianto meminta kepada terdakwa untuk membantunya menjualkan narkotika jenis sabu dengan harga per-poketnya sebesar Rp.100.000,- dan dari penjualan sabu ini terdakwa mendapat imbalan dari saksi Dwi Widianto berupa 2 poket sabu. setelah sabu diperolehnya lalu terdakwa mulai menjualnya kepada siapapun yang berminat membelinya dengan cara pembeli sabu bisa langsung menelpon terdakwa kemudian antara terdakwa dan pembeli melakukan kesepakatan lokasi tempat untuk bertemunya. Selanjutnya untuk penyetoran hasil penjualan sabunya terdakwa selalu membayarnya kepada saksi Dwi Widianto melalui aplikasi DANA.
- Bahwa disaat stok sabunya mulai habis lalu terdakwa menghubungi saksi Dwi Widianto kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 wib saksi Dwi Widianto menyerahkan 12 kantong plastik klip isi sabu kepada terdakwa di Jl. Letnan Mestu Rt/Rw 02/01 Kel. Kraton Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan tepatnya di pinggir sungai dekat rumah terdakwa akan tetapi terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 wib beberapa petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang berada di Jl. Letnan Mestu Rt/Rw 02/01 Kel. Kraton Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan. Dari penangkapan ini saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi mengamankan barang bukti antara lain 6 kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu, 1 buah pipet kaca, uang sebesar Rp. 500.000,- di kantong celana milik terdakwa, 3 buah sendok sabu di kamar terdakwa, 1 buah alat hisap sabu / bong dan 1 unit HP merk samsung di dapur rumah terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 04020/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,080 gram / dikembalikan berat netto 0,060 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,069 gram / dikembalikan berat netto 0,045 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,078 gram / dikembalikan berat netto 0,056 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,123 gram / dikembalikan berat netto 0,102 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,075 gram / dikembalikan berat netto 0,057 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,100 gram / dikembalikan berat netto 0,084 gram ;
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa MOH. FAHRUDDIN Bin MOHAL bersama-sama saksi Dwi Widianto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / split) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Letnan Mestu Rt/Rw 02/01 Kel. Kraton Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 wib beberapa petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang berada di Jl. Letnan Mestu Rt/Rw 02/01 Kel. Kraton Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan. Dari penangkapan ini saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi mengamankan barang bukti antara lain 6 kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu, 1 buah pipet kaca, uang sebesar Rp. 500.000,- di kantong celana milik terdakwa, 3 buah sendok sabu di kamar terdakwa, 1 buah alat hisap sabu / bong dan 1 unit HP merk samsung di dapur rumah terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakuinya jika sabu tersebut merupakan milik saksi Dwi Widianto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / split) dititipkan kepada terdakwa untuk disimpannya supaya bisa dijual kembali.
- Bahwa penangkapan ini dilakukan atas info dari masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Bangkalan jika dirumah terdakwa sering mengadakan aktivitas yang mencurigakan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 04020/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,080 gram / dikembalikan berat netto 0,060 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,069 gram / dikembalikan berat netto 0,045 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,078 gram / dikembalikan berat netto 0,056 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,123 gram / dikembalikan berat netto 0,102 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,075 gram / dikembalikan berat netto 0,057 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,100 gram / dikembalikan berat netto 0,084 gram ;
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia terdakwa MOH. FAHRUDDIN Bin MOHAL pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak bisa diingat kembali masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Letnan Mestu Rt/Rw 02/01 Kel. Kraton Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi dirinya sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa diminta oleh saksi Dwi Widianto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / split) untuk menjualkan narkotika jenis sabu yang mana saksi Dwi Widianto meminta kepada terdakwa untuk membantunya menjualkan narkotika jenis sabu dengan harga per-poketnya sebesar Rp.100.000,- dan dari penjualan sabu ini terdakwa mendapat imbalan dari saksi Dwi Widianto berupa 2 poket sabu. Selanjutnya sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri dirumahnya dengan cara pipet kaca yang sudah tersambung dengan bong serta sedotan lalu pipet kaca berisi sabu dibakarnya dengan sebuah kompor sabu dan dihisapnya layaknya orang merokok hingga terasa efek segar pada diri terdakwa.
- Bahwa terdakwa saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh kabupaten Bangkalan No. 400.7.22.1/5505/433.102.1/V/2025 tanggal 07 mei 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdakwa positif mengkonsumsi / menggunakan Methampetamine
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 wib beberapa petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang berada di Jl. Letnan Mestu Rt/Rw 02/01 Kel. Kraton Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan. Dari penangkapan ini saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi mengamankan barang bukti antara lain 6 kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu, 1 buah pipet kaca, uang sebesar Rp. 500.000,- di kantong celana milik terdakwa, 3 buah sendok sabu di kamar terdakwa, 1 buah alat hisap sabu / bong dan 1 unit HP merk samsung di dapur rumah terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 04020/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,080 gram / dikembalikan berat netto 0,060 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,069 gram / dikembalikan berat netto 0,045 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,078 gram / dikembalikan berat netto 0,056 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,123 gram / dikembalikan berat netto 0,102 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,075 gram / dikembalikan berat netto 0,057 gram ;
- 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,100 gram / dikembalikan berat netto 0,084 gram ;
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |