Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Bkl DIAN MUSLIYANA SARI, SH BADRUS SHOLEH Bin SANIWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 31 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 422/APB/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MUSLIYANA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRUS SHOLEH Bin SANIWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia TERDAKWA BADRUS SHOLEH bin SANIWAR pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Pakem Atas, Desa Alaskembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik mendapat informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Pakem Atas, Desa Alaskembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik mendatangi rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam kamar pada rumah Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu, saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisi sabu berat netto 0,354 gram yang ditemukan di dalam saku baju warna hitam yang digunakan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik membawa Terdakwa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB berangkat dari rumah Terdakwa menuju rumah Fajar (DPO) yang beralamat di Ds. Binoh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, untuk membeli narkotika sabu. Sesampainya di rumah Fajar (DPO), Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) lalu Fajar (DPO) menyerakan 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sering membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Fajar (DPO) dengan menggunakan uang milik Terdakwa sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 10331/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 26134/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,354 gram / dikembalikan ± 0,329 gram;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia TERDAKWA BADRUS SHOLEH bin SANIWAR pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Pakem Atas, Desa Alaskembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, memiliki, menyimpan, menguasasi, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik mendapat informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Pakem Atas, Desa Alaskembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik mendatangi rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam kamar pada rumah Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu, saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisi sabu berat netto 0,354 gram yang ditemukan di dalam saku baju warna hitam yang digunakan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik membawa Terdakwa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) kantong plastic klip berisi sabu berat netto 0,354 gram dan 1 (satu) potong baju warna hitam diakui milik Terdakwa sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 10331/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 26134/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,354 gram / dikembalikan ± 0,329 gram.

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia TERDAKWA BADRUS SHOLEH bin SANIWAR pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Pakem Atas, Desa Alaskembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik mendapat informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Pakem Atas, Desa Alaskembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik mendatangi rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam kamar pada rumah Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu, saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisi sabu berat netto 0,354 gram yang ditemukan di dalam saku baju warna hitam yang digunakan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik membawa Terdakwa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB berangkat dari rumah Terdakwa menuju rumah Fajar (DPO) yang beralamat di Ds. Binoh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, untuk membeli narkotika sabu. Sesampainya di rumah Fajar (DPO), Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) lalu Fajar (DPO) menyerakan 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sering membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Fajar (DPO) dengan menggunakan uang milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan sendiri dan sebelumnya pada hari Sabtu Tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sendirian di rumah Terdakwa dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang terhubung dengan bong diisi dengan air. Selanjutnya menggunakan korek api gas atau kompor sabu yang ada di dalam pipet kemudian dibakar lalu dihisap melalui sedotan yang terhubung dengan bong layaknya orang merokok.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 10331/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 26134/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,354 gram / dikembalikan ± 0,329 gram.

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa saat menggunakan narkotika jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh kabupaten Bangkalan No. 400.7.22.1/7108/433.102.1/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Terdakwa positif mengkonsumsi / menggunakan Methampetamine.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya