Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2025/PN Bkl ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH ABDUL HALIM Bin ABD.AZIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3623/APB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HALIM Bin ABD.AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PERTAMA

 

----- Bahwa Terdakwa ABDUL HALIM bin ABD. AZIZ bersama-sama dengan saksi SAFI UDIN bin MOH. HOSEN (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan kamar kos di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa dan saksi SAFI UDIN mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menelpon DANU (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan janjian bertemu di pinggir jalan Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan untuk melakukan transaksi jual beli sabu kemudian sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan orang yang tidak dikenalnya yang merupakan suruhan DANU (DPO) yang kemduian menyerahkan narkotika sabu sebanyak 0,5 gram kepada Terdakwa ;

 

  • Setelah menguasai narkotika jensi sabu tersebut selanjutnya Terdakwa menyerahkannya kepada saksi SAFI UDIN lalu saksi SAFI UDIN membagi narkotika sabu tersebut ke dalam beberapa paket plastik klip kecil dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga masing-masing paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;

 

  • Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pada saat Terdakwa dan saksi SAFI UDIN sedang jalan-jalan sambil mencari makan kemudian ada orang yang menghubungi saksi SAFI UDIN melalui pesan WhasApp akan membeli narkotika sabu dan janjian untuk bertemu di depan kamar kos Terdakwa, lalu saksi SAFI UDIN meminta narkotika sabu yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa sehingga Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) kantong plastic klip berisi sabu kepada saksi SAFI UDIN, setelah itu saksi SAFI UDIN berjalan terlebih dahulu menuju ke kamar kos untuk menemui pembeli diikuti oleh Terdakwa dari belakang dengan jarak yang agak jauh ;

 

  • Pada waktu yang sama saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA selaku anggota kepolisian dari Resnarkoba Polres Bangkalan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos di daerah Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika lalu melakukan Penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut dan pada saat melakukan penggerebekan di kamar kos Terdakwa ternyata kosong tidak ada orangnya, lalu pada saat saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA sedang berada di depan kamar kos Terdakwa melihat saksi SAFI UDIN datang dengan ciri sesuai informasi yang diterima sehingga langsung dilakukan penggeledahan terhadap saksi SAFI UDIN dan ditemukan 3 (tiga) kantong plastik klip berisi sabu di saku celananya yang diakui adalah milik Terdakwa dan saksi SAFI UDIN lalu tidak lama kemudian Terdakwa datang sehingga langsung dilakukan penangkapan ;

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang didapatkan dari diri saksi SAFI UDIN setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05540/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, dan FILANTRI CAHYANI, S.Md selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16667/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,048 gram, nomor : 16668/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,094 gram dan nomor : 16669/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

  • Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAFI UDIN dalam membeli maupun menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa ABDUL HALIM bin ABD. AZIZ bersama-sama dengan saksi SAFI UDIN bin MOH. HOSEN (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan kamar kos di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa dan saksi SAFI UDIN mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menelpon DANU (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan janjian bertemu di pinggir jalan Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan untuk melakukan transaksi jual beli sabu kemudian sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan orang yang tidak dikenalnya yang merupakan suruhan DANU (DPO) yang kemduian menyerahkan narkotika sabu sebanyak 0,5 gram kepada Terdakwa ;

 

  • Setelah menguasai narkotika jensi sabu tersebut selanjutnya Terdakwa menyerahkannya kepada saksi SAFI UDIN lalu saksi SAFI UDIN membagi narkotika sabu tersebut ke dalam beberapa paket plastik klip kecil dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga masing-masing paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;

 

  • Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pada saat Terdakwa dan saksi SAFI UDIN sedang jalan-jalan sambil mencari makan kemudian ada orang yang menghubungi saksi SAFI UDIN melalui pesan WhasApp akan membeli narkotika sabu dan janjian untuk bertemu di depan kamar kos Terdakwa, lalu saksi SAFI UDIN meminta narkotika sabu yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa sehingga Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) kantong plastic klip berisi sabu kepada saksi SAFI UDIN, setelah itu saksi SAFI UDIN berjalan terlebih dahulu menuju ke kamar kos untuk menemui pembeli diikuti oleh Terdakwa dari belakang dengan jarak yang agak jauh ;

 

  • Pada waktu yang sama saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA selaku anggota kepolisian dari Resnarkoba Polres Bangkalan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos di daerah Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika lalu melakukan Penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut dan pada saat melakukan penggerebekan di kamar kos Terdakwa ternyata kosong tidak ada orangnya, lalu pada saat saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA sedang berada di depan kamar kos Terdakwa melihat saksi SAFI UDIN datang dengan ciri sesuai informasi yang diterima sehingga langsung dilakukan penggeledahan terhadap saksi SAFI UDIN dan ditemukan 3 (tiga) kantong plastik klip berisi sabu di saku celananya yang diakui adalah milik Terdakwa dan saksi SAFI UDIN lalu tidak lama kemudian Terdakwa datang sehingga langsung dilakukan penangkapan ;

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang didapatkan dari diri saksi SAFI UDIN setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05540/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, dan FILANTRI CAHYANI, S.Md selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16667/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,048 gram, nomor : 16668/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,094 gram dan nomor : 16669/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

  • Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAFI UDIN dalam memiliki narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya