Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2025/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. SAMSUDDIN Bin BAKRI alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 169/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2950/APB/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDDIN Bin BAKRI alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN Bin BAKRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 Sekitar pukul 17.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Provinisi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena sebagai sekongkol, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahui atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi Faizal Adi Wangsa melalui telfon dan berkata “Sam yak bedeh sepeda beat” (sam ini ada sepeda beat), lalu Terdakwa mengatakan “kerem fotonah” (kirim fotonya), kemudian saksi Faizal Adi Wangsa melalui pesan whatsapp mengirimkan foto dan vidio 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna coklat, No. Pol S-2493-OCF, Noka: MH1JM9124NK537053, Nosin JM91E2535225, milik saksi Fani Endang Setyaningsih yang sebelumnya telah di ambil secara melawan hukum oleh saksi Faizal Adi Wangsa bersama saksi Alwani Bin Jatim. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Rada Novaris Putra dan menawarkan sepeda motor Honda Beat warna coklat, No. Pol S-2493-OCF milik saksi Fani Endang Setyaningsih tersebut melalui Whatsapp, namun belum mencapai kesepakatan harga dikarenakan Handphone saksi Rada Novaris Putra mati, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Robi Nur Rama (DPO) yang merupakan adik dari saksi Rada Novaris Putra dan melakukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi Faizal Adi Wangsa bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna coklat, No. Pol S-2493-OCF akan dibeli dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh saksi Faizal Adi Wangsa .
  • Selanjutnya sekitar jam 15.00 WIB saksi Faizal Adi Wangsa mengendarai sepeda motor yamaha mio warna putih dan saksi Alwani Bin Jatim mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat, No. Pol S-2493-OCF pergi kerumah Terdakwa di Dsn Jaddih Timur, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dengan tujuan untuk menyerahkan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna coklat, No. Pol S-2493-OCF kepada Sdr. Robi Nur Rama (DPO), selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah bersama saksi Alwani Bin Jatim dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna coklat, No. Pol S-2493-OCF menuju ke pinggir jalan Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan untuk bertemu dengan Sdr. Robi Nur Rama (DPO) dan menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna coklat, No. Pol S-2493-OCF warna coklat yang pembayarannya dilakukan transfer melalui akun DANA milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali kerumahnya dan menuju ke sebuah toko di Dusun Mantukan, Desa Jaddih, Kecamatan Socah untuk mengambil uang tersebut akan tetapi setelah diperiksa oleh Terdakwa uang tersebut tidak masuk dalam akun DANA Terdakwa, dan tidak lama kemudan Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisan Resor Bangkalan.
  • Bahwa rencana pembagian keuntungan dalam menjual sepeda motor tersebut untuk saksi Alwani Bin Jatim sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), untuk saksi Faizal Adi Wangsa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan Terdakwa mendapatkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna coklat, No. Pol S-2493-OCF, Noka: MH1JM9124NK537053, Nosin JM91E2535225, dari saksi Faizal Adi Wangsa adalah barang dari hasil kejahatan sebab sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi oleh surat-surat yang sah berupa STNK dan BPKB dan rumah kontaknya dalam keadaan rusak, serta dijual lebih rendah dari harga pasar yakni sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ke-1 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya