Dakwaan |
- Dakwaan :
------- Bahwa Terdakwa ALWANI Bin JATIM pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 Sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah toko di Dusun Mantukan, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Provinisi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata tajam pemukul, penikam atau senjata penusuk jenis bedas dengan panjang 52 cm, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Berawal dari adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan, selanjutnya saksi Fathur Rozi, saksi Irfani Tri Yudistira dan anggota Satreskrim Polres Bangkalan pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar jam 17.00 WIB melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan. Kemudian saat saksi Fathur Rozi dan anggota Satreskrim Polres Bangkalan berada di Dusun Mantukan Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan mencurigai seseorang sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, lalu saksi Fathur Rozi bersama rekan anggota Satreskrim Polres Bangkalan menghampiri Terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis bedas dengan panjang 52cm, dengan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat, dan selotong yang terbuat dari kardus warna hitam yang di sembunyikan oleh Terdakwa di didalam pakaiannya pada bagian pinggang sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa dan senjata tajam jenis Bedas dengan panjang 52 cm tersebut di bawa ke kantor Polres Bangkalan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis bedas dengan panjang 52cm, dengan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat, dan selotong yang terbuat dari kardus warna hitam tersebut dipergunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, menjaga diri yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis bedas dengan panjang 52cm tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak berwenang serta bukan merupakan peralatan yang biasa digunakan untuk pertanian maupun dapur.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |