Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2019/PN Bkl 1.Ny. Hj. R. MASLIFAH
2.H. ABDUL WAHED MUJADI
1.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk
2.THOMAS ROBBY ISKANDAR
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2019/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 29 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Hj. R. MASLIFAH
2H. ABDUL WAHED MUJADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGENG WALUYO, SH., DkkNy. Hj. R. MASLIFAH
2SUGENG WALUYO, SH., DkkH. ABDUL WAHED MUJADI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk
2THOMAS ROBBY ISKANDAR
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan  untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sebagai hukum Pelawan  adalah Pelawan yang benar (good oposan).

 

  1. Menyatakan tidak syah dan batal pelaksanaan lelang hak tanggungan  sebagaimana   Risalah lelang No. 075/2013 tanggal 24 September 2013 dan Risalah Lelang No. 149/2014 tanggal 9 Oktober 2014 karena cacat hukum dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan  Terlawan I, II dan II  telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan Pelawan.

 

  1. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp. 10.500.000.000,00 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) secara sekaligus.

 

  1. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum TERLAWAN  I dan II  atas beban – beban biaya untuk disetiap tingkat peradilan.

 

  1. Menghukum  Terlawan II dan Terlawan III untuk tunduk terhadap putusan perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada bantahan, upaya banding maupun pemeriksaan kasasi (uit voorbaar bij vooraad).

 

  1. Ex aequa et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak