Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2026/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH MOH. MUNIR bin SOLIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2149/APB/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. MUNIR bin SOLIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa TERDAKWA MOH. MUNIR Bin SOLIH bersama-sama dengan SAMSUL ARIFIN (DPO), pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 02.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pekarangan/depan Kos Nasaka yang beralamat di Jalan Nusa Indah Gang II/3 Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, SAKSI ROFII memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam tahun 2017 Nopol: B-6580-WWR, Noka: MH1JFV112HK582152, Nosin: JFV1E1586252 miliknya di pekarangan/depan Kos Nasaka yang beralamat di Jalan Nusa Indah Gang II/3 Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dengan posisi menghadap ke arah selatan, dalam keadaan terkunci setir serta pengaman rumah kunci kontak dalam keadaan tertutup, kemudian saksi korban masuk ke dalam kamar kos dan beristirahat.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, TERDAKWA bersama dengan SAMSUL ARIFIN (DPO) berangkat dari rumah TERDAKWA yang beralamat di Dusun Bilaporah Timur Desa Bilaporah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M-5866-GX, Noka: MH1KF1119FK080183, Nosin: KF11E1078356 milik Terdakwa, dengan tujuan untuk mencari keberadaan SAKSI MOH. WAHID. Sebelum berangkat, TERDAKWA telah mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah kunci model Y yang terbuat dari besi beserta 4 (empat) buah mata anak kunci yang telah dimodifikasi, serta 1 (satu) buah kunci kontak warna chrome yang akan digunakan untuk membuka paksa pengaman rumah kunci kontak sepeda motor.
      • Bahwa kemudian sekira pukul 02.30 WIB, TERDAKWA bersama SAMSUL ARIFIN (DPO) tiba di lokasi Kos Nasaka yang beralamat di Jalan Nusa Indah Gang II/3 Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, lalu memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M-5866-GX milik TERDAKWA di pinggir jalan luar kos dengan posisi menghadap ke arah utara. Kemudian TERDAKWA bersama SAMSUL ARIFIN (DPO) berjalan masuk ke dalam pekarangan kos yang memiliki pagar/pembatas, yang pada saat itu dalam keadaan terbuka, serta situasi sekitar dalam keadaan sepi dan tidak ada aktivitas penghuni.
      • Bahwa setelah berada di dalam pekarangan kos Nasaka, TERDAKWA tidak menemukan SAKSI MOH. WAHID. Namun melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam tahun 2017 Nopol: B-6580-WWR milik SAKSI ROFII yang terparkir di depan salah satu kamar kos Nasaka. Pada saat hendak keluar dari lokasi, timbul niat TERDAKWA untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian TERDAKWA meminta SAMSUL ARIFIN (DPO) untuk berjaga dan mengawasi situasi di sekitar pintu gerbang kos Nasaka agar perbuatan TERDAKWA tidak diketahui oleh orang lain.
      • Bahwa selanjutnya TERDAKWA kembali menghampiri sepeda motor tersebut dan mulai melakukan perbuatannya dengan cara terlebih dahulu membuka pengaman/penutup rumah kunci kontak menggunakan 1 (satu) buah kunci kontak warna chrome dengan cara menempelkan magnet kunci tersebut pada penutup rumah kunci kontak, lalu memutarnya ke arah kanan hingga penutup tersebut terbuka.
      • Bahwa setelah pengaman terbuka, TERDAKWA kemudian merusak rumah kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci model Y beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi dengan cara memasukkan mata kunci ke dalam lubang kunci kontak. Kemudian menekan dan memutar secara paksa ke arah kanan hingga rumah kunci kontak rusak, kunci setir terbuka, dan mesin sepeda motor dapat dihidupkan. Selanjutnya, akibat perbuatan tersebut, rumah kunci kontak sepeda motor milik saksi korban mengalami kerusakan.
      • Bahwa berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di area luar Kos Nasaka yang beralamat di Jalan Nusa Indah Gang II/3 Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 02.50 WIB, terlihat TERDAKWA bersama dengan SAMSUL ARIFIN (DPO) masuk ke dalam area pekarangan kos dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam tahun 2017 Nopol: B-6580-WWR, Noka: MH1JFV112HK582152, Nosin: JFV1E1586252 milik SAKSI ROFII.
      • Bahwa setelah sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam tahun 2017 Nopol: B-6580-WWR milik SAKSI ROFII berhasil dihidupkan, Terdakwa langsung membawa keluar sepeda motor tersebut dari pekarangan kos dengan cara dikendarai ke arah kiri. Sedangkan SAMSUL ARIFIN (DPO) yang telah menunggu di luar kemudian mengikuti, kemudian TERDAKWA bersama SAMSUL ARIFIN (DPO) meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut dibawa dan disembunyikan oleh TERDAKWA di sebuah rumah kosong di belakang rumah Terdakwa.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, TERDAKWA menjual sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam tahun 2017 Nopol: B-6580-WWR milik SAKSI ROFII kepada FATHUR ROSI (DPO) seharga Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dimana sebelumnya TERDAKWA telah melepas plat nomor kendaraan tersebut untuk menghilangkan identitasnya. Dari hasil penjualan tersebut, TERDAKWA memperoleh bagian sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan SAMSUL ARIFIN (DPO) memperoleh bagian sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
      • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA bersama dengan SAMSUL ARIFIN (DPO), SAKSI ROFII mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya