Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Bkl Amir Hamzah 1.Bupati Bangkalan
2.Kepala Kantor BPKAD Kabupaten Bangkalan
4.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkalan
5.Kepala UPTD SD Negeri Bandung 2
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amir Hamzah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDARTO. S.Sy. SHAmir Hamzah
Tergugat
NoNama
1Bupati Bangkalan
2Kepala Kantor BPKAD Kabupaten Bangkalan
3Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkalan
4Kepala UPTD SD Negeri Bandung 2
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul HafidBupati Bangkalan
2Abdul HafidKepala Kantor BPKAD Kabupaten Bangkalan
3Abdul HafidKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkalan
4Abdul HafidKepala UPTD SD Negeri Bandung 2
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.025.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan yang digunakan untuk kepentingan Umum berupa UPTD SDN Bandung 2, tercatat dalam leter C Desa No. 1050 pindah waris kepada Penggugat pada tanggal 10 Desember 1994, tercatat dalam leter C Desa No. 1057, Persil 162, kelas III, seluas 0,125 ha atau 1250 M2 atas nama Amir Hamah (Penggugat) dengan batas batas :
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Selatan : Tanah Milik Rokiyah
Sebelah Barat : Kuburan
Sebelah Timur : Tanah Milik Hasanudin Sukron
 
3. Menyatakan Penggugat berhak atas ganti rugi atas tanah yang di gunakan UPTD SDN Bandung 2, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan sejak tahun 1975 hingga saat ini, tercatat dalam leter C Desa No. 1050 pindah waris kepada Penggugat pada tanggal 10 Desember 1994, tercatat dalam leter C Desa No. 1057, Persil 162, kelas III, seluas 0,125 ha atau 1250 M2 atas nama Amir Hamah (Penggugat)
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas tanah yang telah di jadian UPTD SDN Bandung 2, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan  berdasarkan leter C No. 1057, Persil 162, kelas III, seluas 0,125 ha atau 1250 M2 atas nama Amir Hamah (Penggugat) sebesar Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
 
5. Menghukum Para Tergugat membeyar kerugian immateriil atas penguasan tanah dari tahun 1975 hingga 2025, sebab Penggugat tidak bisa menguasai dan mengelola tanah dimaksud sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk mebayar dwangsom atau uang paksa kepada Penggugat setiap Para Tergugat melakukan keterlambatan pembayaran perharinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang di keluarkan dalam perkara ini;
 
Atau;
 
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang megadili perkara ini berpendapat lain , kami mohon puitusan yang seadil adilnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak