Petitum Permohonan |
- Bahwa, Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang di-tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan secara faktual tanpa didampingi Penasi-hat Hukum sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, maka Barita Acara Pemeriksaan demikian itu menurut hukum adalah tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -------------------
- Bahwa, penandatangan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Para Pe-mohon seolah-olah didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Termohon adalah merupakan bagian dari bujuk rayu Termohon kepada Para Pemohon dengan alasan untuk memenuhi prosedur formal pemeriksaan, dan hal tersebut baru di-sadari oleh Para Pemohon setelah Termohon menyodorkan Berita Acara Penahanan kepada Para Pemohon agar ditanda-tangani, akan tetapi Para Pemohon tidak mau menandatangani Berita Acara Penahanan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bah-wa bujuk rayu Termohon terhadap diri Para Pemohon adalah mengarahkan Para Pemohon untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pe-nyitaan pada tanggal 29 Mei 2018, dan Surat Kuasa kepada Mochammad Saichu, SH., MH.; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, Para Pemohon dalam menanda-tangani Surat Kuasa tersebut karena di-sodorkan oleh Termohon, dan Para Pemohon sama sekali tidak pernah bertemu, mengenal serta tidak pernah didampingi oleh Mochammad Saichu, SH., MH. sebagai Penasihat Hukumnya pada saat Para Pemohon disidik oleh Termohon pada tanggal 29 Mei 2018 sebagaimana ternyata dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 29 Mei 2018; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, di samping Para Pemohon tidak pernah didampingi oleh Penasihat Hukum-nya dalam pemeriksaan dirinya sebagai Tersangka, Surat Kuasanyapun juga tidak menyebutkan dalam hal tindak pidana apa yang dilakukan oleh Para Pemohon se-hingga diperlukan Penasihat Hukum untuk mendampinginya. Tidak pernah disebut-kannya tindak pidana serta pasal pidana yang dilanggar oleh Para Pemohon dalam Surat Kuasa, maka Surat kuasa demikian itu menurut hukum adalah tidak sah, ter-
lebih lagi Penerima Kuasa tidak pernah disebutkan secara jelas dalam Surat Kuasa sebagaimana yang diamanatkan oleh SEMA RI No. 6 Tahun 1994; ----------------------
- Bahwa, Penetapan sebagai Tersangka atas diri Para Pemohon didasarkan pada Be-rita Acara Pemeriksaan yang tidak sah dan bertentangan dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku serta Surat Kuasa untuk pendampingan perkara pidana yang dibuat secara tidak sah tersebut di atas, maka konsekuensi yuridis adalah Penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Para Pemohon tersebut di atas menurut hukum tidak sah. Karenanya, upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon yang berupa penahaan terhadap diri Para Pemohon menurut hukum adalah tidak sah dan melanggar hukum; --------------------------------------------------------------------
- Bahwa, dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta per-lakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asa-si seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu, perkembangan yang demikian dapat diakomodir melalui sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisir ter-hadap perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan aparat penegak hukum; ---------
- erubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apa-lagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro-rakyat (hu-kum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan ber-kembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu me-rupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili ke-absahan penetapan tersangka adalah sebagai berikut : -----------------------------------
- Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011; --------------------------------------------------------------------------------------
- Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tang-gal 27 november 2012; ----------------------------------------------------------------------
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015; ------------------------------------------------------------------
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015; ------------------------------------------------------------------------
Demikian pula Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juga memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka. Dengan demikian semakin jelas, bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan; -------
Berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum mengenai keabsahan pemeriksaan/pe-nyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon yang secara faktual ti-dak pernah didampingi oleh Penasihat Hukum dan keabsahan Surat Kuasa yang di-sodorkan oleh Termohon agar ditandatangani oleh Para Pemohon apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon dengan menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar dan kemudian ditindak-lanjuti dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum. Karena-nya, Para Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Bangkalan berkenan untuk me-mutus : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; ---------
- Menyatakan tindakan pemeriksaan/penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon karena disangka melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 29 Mei 2018 adalah melanggar hukum dan tidak sah; ----------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka ka-
rena disangka melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 menurut hukum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh ka-renanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -
- Menyatakan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan melanggar hukum; -----------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon menurut hukum adalah tidak sah dan melanggar hukum; --------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan/melepaskan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Bangkalan; -------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Para Pemohon; -------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; -------------------------------------------------------------------------------------
A t a u
mohon putusan yang seadil-adilnya |