INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
105/Pdt.P/2025/PN Bkl | Nur Aini | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.P/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan bahwa orang yang Bernama Nur Aini dan tempat tanggal lahir Sampang, 12 Juni 1992 yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk adalah orang yang sama dengan nama Nur Hidayati tempat tanggal lahir sampang, 01 September 1993 yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1786, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu nama ini untuk keperluan mengurus dokumen terkait;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atau Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |