INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Bkl | 1.SITI ZAENAB 2.SITI MAIMUNA 3.SITI ROMLAH 4.SYAIFULLAH |
4.MASNUNAH 5.FARUK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Bkl | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris sebagai pemilik sah atas harta peninggalan dari Djaidin (alm). Dan Para Penggugat dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari orang yang meninggal dunia (pewaris). Oleh karena itu, segera setelah almarhum Djaidin wafat (tahun 2020), maka hak milik atas tanah obyek sengketa beralih secara hukum kepada Para Penggugat selaku ahli warisnya berupa sebidang tanah sebagaimana terdaftar atas nama Djaidin dengan Kohir No. 1191 Persil 66 dt.II, dengan seluas ± 0,390 da, yang terletak di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan;
4. Menetapkan bahwa obyek sengketa sebagaimana berupa sebidang tanah sebagaimana terdaftar atas nama Djaidin dengan Kohir No. 1191 Persil 66 dt.II, dengan seluas ± 0,390 da, yang terletak di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Dengan batas – batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Djaidin (alm);
• Sebelah Selatan : Jalan Raya;
• Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Djaidin (alm);
• Sebelah Timur : Sungai;
Adalah dikembalikan dan milik Para Penggugat;
5. Menyatakan menurut hukum dalam hukum pertanahan dan hukum perdata berlaku asas nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, yang berarti “seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ia miliki sendiri.” Asas ini implikasinya adalah penjualan atau pengalihan hak atas tanah oleh pihak yang bukan pemilik atau bukan pemegang hak yang sah adalah tidak sah secara hukum. Tergugat I bukan pemilik sah tanah sengketa (karena tidak pernah ada jual beli yang sah dengan almarhum Djaidin, dan hak milik telah beralih kepada ahli waris. Oleh karena itu, Tergugat I tidak berhak menjual atau mengalihkan tanah tersebut kepada siapapun. Perbuatan Tergugat I yang menjual tanah sengketa kepada Tergugat II jelas melanggar asas nemo plus juris di atas, sehingga transaksi jual beli tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tergugat II dan Tergugat III tidak memperoleh hak apapun dari “jual beli” yang dilakukan dengan Tergugat I, karena Tergugat I sendiri tidak punya hak untuk dialihkan yang mana tanpa seijin dan sepengetahuan dari Para Penggugat atau dialihkan tanpa melalui proses hukum adalah tidak sah dan cacat demi hukum;
6. Menyatakan menurut hukum Bahwa dalam hal ini, tindakan Tergugat I yang tanpa hak menguasai tanah obyek sengketa milik Para Penggugat (ahli waris Djaidin) dan menjualnya kepada Tergugat II, seolah-olah sudah menjadi miliknya Tergugat I dan Tergugat II, yang mana tanah obyek sengketa merupakan milik Para Penggugat, sehingga Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah termasuk Perbuatan Melawan hukum dan merugikan Para Penggugat;
7. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tindakan adanya dugaan keterlibatan Turut Tergugat I, dikarenakan pada saat Para Penggugat datang ke kantor Desa Pesanggrahan Turut Terrgugat I mengabaikan dan dipersulit permintaan Para Penggugat untuk membuat keterangan waris dan seakan-akan Turut Tergugat I memihak kepada Para Tergugat dan juga Turut Tergugat II pernah memberi surat undangan mediasi kepada Para Penggugat pada tanggal 17 September 2025 dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat, Turut Tergugat II sudah mengerluarkan peta gambar berupa tanah obyek sengketa adalah milik Masnunah hal tersebut Turut Tergugat II telah melakukan pengukuran tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat tersebut adalah termasuk Perbuatan Melawan hukum;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Para Penggugat yakni sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah);
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang terdaftar atas nama Djaidin dengan Kohir No. 1191 Persil 66 dt.II, dengan seluas ± 0,390 da, yang terletak di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Dengan batas – batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Djaidin (alm);
• Sebelah Selatan : Jalan Raya;
• Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Djaidin (alm);
• Sebelah Timur : Sungai;
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar segera menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut diatas dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat selaku Pemilk sah, dan apabila perlu menggunakan bantuan aparat penegak hukum;
11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) dan/atau denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, bilamana Para Tergugat melalaikan kewajiban pembayaran untuk memenuhi Isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, terhitung sejak Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, hingga Isi Putusan dilaksanakan oleh Para Tergugat;
12. Menyatakan Putusan Perkara ini di Putus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer Baar bij voorraad) dan dapatnya dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verset, banding ataupun kasasi;
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya; |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
