| Petitum Permohonan | 
				
 - Mengabulkan permohon Pemohon Praperadilan Pemohon untuk sebagian ;
 
 - Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksan negeri Bangkalan,Nomor Print : 1799/M.5.38/Fd.1/07/2023, tanggal 13 Juli 2023atas nama Tersangka H. Moch. Suharsono, S.H. ;
 
 - Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Penahanan Tingkat Penyidikan, Nomor Print : 235 / M.5.38 / FD.1 / 07 / 2023, tanggal 13 Juli 2023 ;
 
 - Memulihkan harkat dan martabat Pemohon alam keadaa semula ;
 
 - Membebankan kepada Termohon untuk membayar baya perkara sejumlah nihil ;
 
 - Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
 
  |