Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Bkl UMU LATHIEFAH, S.H JANUAR AMIEN Bin MUDEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3061/APB/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUAR AMIEN Bin MUDEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKJANUAR AMIEN Bin MUDEWI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa JANUAR AMIEN Bin MUDEWI pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kos alamat Ds. Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi Andy dan saksi Agus petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kos yang beralamat di Ds. Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan diduga sedang digunakan untuk aktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut, lalu mengamankan Terdakwa JANUAR AMIEN Bin MUDEWI, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian serta rumah / tempat tertutup lainnya yang digunakan Terdakwa dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi sabu dengan berat netto 0,618 gram, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y02t dengan nomor simcard 085808874210, serta 1 (satu) buah peci warna hitam, sehingga Terdakwa serta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membelinya dari SIRI (DPO), dimana pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 Terdakwa menelpon SIRI (DPO) terlebih dahulu lalu mengatakan akan membeli sabu, kemudian sekitar pukul 18.30 wib Terdakwa sampai di Jalan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan dan bertemu dengan orang suruhan SIRI (DPO) yakni HASAN (DPO), setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada HASAN (DPO) lalu HASAN (DPO) memberikan 1 (satu) klip berisi sabu kepada Terdakwa, selanjutnya sabu tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa dan akan dijual kembali;
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli sabu dari SIRI (DPO), dan sabu yang sudah dibeli Terdakwa itu sudah sempat terjual kepada seseorang yang bernama YUNUS (DPO);
  • Bahwa Terdakwa melakukan jual beli sabu dengan cara awalnya Terdakwa membeli sabu dari SIRI (DPO) lalu setelah mendapatkan sabu tersebut, kemudian Terdakwa menaruh sabu tersebut di plastik klip lain dengan dikira-kira sendiri, setelah itu ketika YUNUS (DPO) menghubungi untuk membeli sabu, maka Terdakwa mengantarkan sabu tersebut di sebuah tempat duduk di depan rumah YUNUS (DPO) dan meminta YUNUS (DPO) untuk mengambil sendiri sabu tersebut, setelah mendapatkan sabu tersebut lalu YUNUS (DPO) mentansfer uang pembelian sabu tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA;
  • Bahwa YUNUS (DPO) sudah 4 (empat) kali membeli sabu kepada Terdakwa, yakni :
  1. Pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 22.05 wib dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 24.44 wib dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu transfer menggunakan rekening Bank BCA;
  3. Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 14.40 wib dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  4. Pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara transfer menggunakan aplikasi DANA;
        • Bahwa Terdakwa sudah menjual sabu sejak satu setengah bulan yang lalu, dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) setiap pembelian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
        • Bahwa dari hasil keuntungan yang didapatkan Terdakwa menjual sabu digunakan untuk kebutuhan seharihari;
        • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwajib;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 05168/NNF/2025,  tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa JANUAR AMIEN Bin MUDEWI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 14376/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,618; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

           

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa JANUAR AMIEN Bin MUDEWI pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kos alamat Ds. Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :  

 

  • Bahwa awalnya saksi Andy dan saksi Agus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kos yang beralamat di Ds. Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan diduga sedang digunakan untuk aktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut, lalu mengamankan Terdakwa JANUAR AMIEN Bin MUDEWI, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian serta rumah / tempat tertutup lainnya yang digunakan Terdakwa dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi sabu dengan berat netto 0,618 gram, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y02t dengan nomor simcard 085808874210, serta 1 (satu) buah peci warna hitam, sehingga Terdakwa serta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membelinya dari SIRI (DPO), dimana pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 Terdakwa menelpon SIRI (DPO) terlebih dahulu lalu mengatakan akan membeli sabu, kemudian sekitar pukul 18.30 wib Terdakwa sampai di Jalan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan dan bertemu dengan orang suruhan SIRI (DPO) yakni HASAN (DPO), setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada HASAN (DPO) lalu HASAN (DPO) memberikan 1 (satu) klip berisi sabu kepada Terdakwa, selanjutnya sabu tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa dan akan dijual kembali;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwajib;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 05168/NNF/2025,  tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa JANUAR AMIEN Bin MUDEWI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 14376/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,618; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya