Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2026/PN Bkl FATKHURROHMAN ROSYIDI, S.H.,M.H. MOHAMMAD FAISOL Bin AHMAD DULLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2563/APB/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FATKHURROHMAN ROSYIDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD FAISOL Bin AHMAD DULLA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD FAISOL bin AHMAD DULLA pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Mushola SPBU yang beralamat di Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu,  Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, ”yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 saksi Hayrul Muhfid, Ali Muharrar dan saksi Ivan Tesar Arinda (Ketiganya selaku anggota Satreskrim Polres Bangkalan) mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran senjata api ilegal di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cabhak, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Kemudian atas informasi tersebut, para saksi melakukan serangkaian penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 WIB para saksi mendatangi rumah saksi Nasir Soni di kampung Cabhak, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap CIKO DODI GUMANTARA (dilakukan penuntutan terpisah) dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol berwarna hitam yang sudah dalam keadaan pecah beserta 12 (dua belas) butir amunisi dalam penguasaan CIKO tersebut.
  • Bahwa kemudian setelah saksi ali dan saksi Ivan melakukan penangkapan terhadap CIKO tersebut, para saksi melakukan pemeriksaan awal dan CIKO menjelaskan bahwa baru saja melakukan transaksi jual beli senjata api dengan terdakwa dengan sistem tukar tambah. Berdasarkan keterangan CIKO tersebut, para saksi melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap terdakwa dengan cara CIKO menghubungi terdakwa dan mengajak bertemu di Mushola SPBU Desa Lembung Paseser, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan dengan alasan senjata api tersebut mengalami sedikit kendala yang mana kemudian terdakwa bersedia bertemu dengan CIKO.
  • Bahwa selanjutnya para saksi menunggu di dalam Mushola SPBU tersebut, sedangkan rekan-rekan anggota Satresktrim Polres Bangkalan yang lain berpencar dan mengawasi dari kejauhan. Kemudian pada sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa datang seorang diri ke Mushola tersebut dan memarkirkan motornya di depan Mushola.
  • Kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang mana mendapati terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol berwarna hitam kombinasi silver dan terdapat tulisan BROWNING di bagian sisi sebelah kiri beserta 7 (tujuh) butir amunisi dalam penguasaan terdakwa yang diselipkan di pinggang sebelah kanan dan di sembunyikan di balik baju yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa awalnya terdakwa membeli 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol berwarna hitam beserta 14 (empat belas) butir amunisi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun ternyata senjata api tersebut rusak dan pecah, kemudian terdakwa dan CIKO sepakat untuk menukarkan senjata api yang rusak tersebut dengan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol berwarna hitam kombinasi silver dan terdapat tulisan BROWNING di bagian sisi sebelah kiri beserta 7 (tujuh) butir amunisi dengan kesepakatan menambah uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga total pembelian senjata api tersebut yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa merupakan perantara antara NASRUL (DPO) dan CIKO, serta dari jual beli senjata api tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dibagi dua antara terdakwa dan NASRUL (DPO).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : LAB : 3005/BSF/2025 dengan kesimpulan :
        1. Barang bukti nomor 15/2026/BSF adalah senjata api genggam rakitan jenis pistol warna hitam kombinasi silver dan terdapat tulisan BROWNING di bagian sisi sebelah kiri dan satu buah magazen dalam kondisi fisik mekanik baik dan bisa digunakan untuk menembakkan peluru kaliber 9 mm, swab GSR oksidator positif menunjukkan senjata api genggam rakitan tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru.
        2. Barang bukti nomor 16/2026/BSF adalah tujuh butir peluru tajam kaliber 9 mm dilakukan uji tembak dengan menggunakan senjata api bukti nomor 15/2026/BSF sebanyak satu kali dengan hasil satu butir deapat meledak.
  • Bahwa terdakwa dalam memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet adalah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

 

 

 

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya