Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. ABDUS SYUKUR Bin MOH. AFFANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 641/APB/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUS SYUKUR Bin MOH. AFFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH.ABDUS SYUKUR Bin MOH. AFFANDI
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ABDUS SYUKUR Bin MOH. AFANDI pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kolak, RT 002 RW 002, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, ”yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Moh Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko (keduanya anggota polri) mendapatkan informasi terkait terdakwa yang menjual Narkotika jenis sabu sehingga para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan selain ditemukan Narkotika ternyata juga ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol berwarna hitam dengan ganggang terbuat dari plastik warna hitam lengkap dengan magazine beserta dengan 5 (lima) butir peluru tajam berbentuk tabung kecil berwarna gold dengan ujungnya berbentuk tumpul berwarna gold dan sarung senjatanya terbuat dengan kain warna hitam yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti tersebut diamankan ke polres bangkalan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol berwarna hitam dengan ganggang terbuat dari plastik warna hitam lengkap dengan magazine beserta dengan 5 (lima) butir peluru tajam berbentuk tabung kecil berwarna gold dengan ujungnya berbentuk tumpul berwarna gold dan sarung senjatanya terbuat dengan kain warna hitam dengan cara membeli dari saudara NASIH (DPO) pada hari tanggal lupa sekira bulan Agustus 2024 di sawah sekitaran Suramadu di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : LAB : 6110/BSF/2025 dengan kesimpulan :
        1. Barang bukti nomor 29/BSF/2025 adalah senjata api genggam jenis pistol modifikasi kaliber 9 mm dalam kondisi fisik mekanik baik dan dapat digunakan untuk menembak, hasil swab GSR senjata tersebut positif oksidator, menunjukkan senjata api genggam jenis pistol modifikasi kaliber 9 mm tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru.
        2. Barang bukti nomor 30/BSF/2025 adalah lima butir peluru (amunisi) kaliber 9 mm, dalam kondisi baik/ aktif, dilakukan uji tembak sebanyak satu kali dengan hasil satu butir dapat meledak.
        3. Barang bukti nomor : 31/2025/BSF adalah satu buah sarung senjata terbuat dari kain warna hitam.
  • Bahwa terdakwa dalam memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet adalah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya