| Dakwaan |
- Dakwaan :
Kesatu
------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD ROFIK EFENDI Bin MOHAMMAD SIDI pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Pejagan Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi Mohammad Ambardi, S.pd keluar dari rumahnya yang berada di Jl. Laut Arafuru 5 No & Rt/Rw.002/010 Kel. Tunjung Kec. Burneh Kab. Bangkalan untuk bertemu dengan saksi EDO FIRMAN SANTOSO dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam. Kemudian saat saksi Mohammad Ambardi, S.pd melewati SMPN 3 Bangkalan lalu bertemu dengan saksi EDO FIRMAN SANTOSO yang hendak makan di daerah kelurahaan Mlajah namun karena tempat warung nya ramai lalu saksi Mohammad Ambardi, S.pd dan saksi EDO FIRMAN SANTOSO menuju warung tahu campur yang berada di Jl. Panglima Sudirman Kel. Pejagan Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan.
- Bahwa saat berada ditempat lokasi tahu campur saksi Mohammad Ambardi, S.pd dan saksi EDO FIRMAN SANTOSO duduk-duduk sambil menunggu tahu campurnya serta terlihat ada terdakwa juga sedang duduk disebelah kiri saksi Mohammad Ambardi, S.pd namun tiba-tiba terdakwa berdiri langsung mengayunkan celurit kearah kepala saksi Mohammad Ambardi, S.pd sebanyak 1 kali, hingga saksi Mohammad Ambardi, S.pd kaget dan langsung lari menyelamatkan diri menuju kantor polisi Laka Lantas, sedangkan terdakwa terus mengejar dengan membawa sepeda motor sambil membawa celurit.
- Bahwa saksi Mohammad Ambardi, S.pd merasakan kepalanya sakit serta mengeluarkan darah akhirnya berjalan kembali ke lokasi penjual tahu campur tadi selanjutnya bersama saksi EDO FIRMAN SANTOSO melaporkan kejadian ini ke Polres Bangkalan.
- Bahwa sebagaimana hasil Visum et Repertum No.400.7.2/1449/433.102.1/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Luka robek pada kepala bagian belakang sisi kiri yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
- Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan bagi yang bersangkutan
- Bahwa akibat luka yang dialami oleh saksi Mohammad Ambardi, S.pd menghalangi aktifitas sehari-hari karena saksi Mohammad Ambardi, S.pd merasa pusing sempoyongan dan kuping sebelah kiri terganggu pendengarannya seperti buntu.
-
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
ATAU
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD ROFIK EFENDI Bin MOHAMMAD SIDI pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Pejagan Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan penganiayaan perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi Mohammad Ambardi, S.pd keluar dari rumahnya yang berada di Jl. Laut Arafuru 5 No & Rt/Rw.002/010 Kel. Tunjung Kec. Burneh Kab. Bangkalan untuk bertemu dengan saksi EDO FIRMAN SANTOSO dengan mengendarai sepeda motor saya Honda Beat Warna Hitam. Kemudian saat saksi Mohammad Ambardi, S.pd melewati SMPN 3 Bangkalan lalu bertemu dengan saksi EDO FIRMAN SANTOSO hendak makan di daerah kelurahaan Mlajah namun karena tempat warung nya ramai lalu saksi Mohammad Ambardi, S.pd dan saksi EDO FIRMAN SANTOSO menuju warung tahu campur yang berada di Jl. Panglima Sudirman Kel. Pejagan Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan.
- Bahwa saat berada ditempat lokasi tahu campur lalu saksi Mohammad Ambardi, S.pd dan saksi EDO FIRMAN SANTOSO duduk-duduk sambil menunggu tahu campurnya serta terlihat ada terdakwa juga sedang duduk disebelah kiri saksi Mohammad Ambardi, S.pd namun tiba-tiba terdakwa berdiri langsung mengayunkan celurit kearah kepala saksi Mohammad Ambardi, S.pd sebanyak 1 kali, hingga saksi Mohammad Ambardi, S.pd kaget dan langsung lari menyelamatkan diri menuju kantor polisi Laka Lantas, sedangkan terdakwa terus mengejar dengan membawa sepeda motor sambil membawa celurit.
- Bahwa setelah dirasa aman lalu saksi Mohammad Ambardi, S.pd merasakan kepala saya sakit serta mengeluarkan darah akhirnya berjalan kembali ke lokasi penjual tahu campur tadi selanjutnya bersama saksi EDO FIRMAN SANTOSO melaporkan hal ini ke Polres Bangkalan.
- Bahwa akibat kejadian ini sebagaimana hasil Visum et Repertum No.400.7.2/1449/433.102.1/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Luka robek pada kepala bagian belakang sisi kiri yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
- Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan bagi yang bersangkutan
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |