| Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MASUS bin MOHAMMAD KOYAN (alm) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekitar pukul 09.45 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pertahanan, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat Demak Selatan V/42, RT 06 RW 09, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol L-3646-I sendirian menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 09.45 WIB setibanya terdakwa di Jalan Raya Pertahanan, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, terdakwa yang masih mengendarai sepeda motor di belakang kendaraan Truk dengan kecepatan sekitar 30 (tiga puluh) hingga 40 (empat puluh) kilometer dan dalam mengantuk, terdakwa dari arah timur menuju ke arah barat mendahului kendaraan Truk tersebut di sebelah kanan.
- Bahwa saat terdakwa mendahului kendaraan Truk tersebut, terdakwa tidak memberikan tanda isyarat, sehingga dari arah berlawanan yaitu dari arah barat menuju arah timur ada Korban Sutoyo yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-3844-DS, terdakwa dan korban Sutoyo saling bertabrakan bagian setir sepeda motor di jalan raya sisi utara di lajur Korban Sutoyo.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor Honda Scoppy Nopol L-3844-DS milik korban Sutoyo dan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol L-3646-I milik terdakwa mengalami kerusakan dibagian setir sebelah kanan, bodi samping kanan dan samping kiri rusak.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Korban Sutoyo meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam :
|
HASIL VISUM ET REPERTUM dari RSUD SYARIFAH AMBANI RATO EBU BANGKALAN NO. 400.7.2/1521/433.102.1/X/2025, tanggal 31 Oktober 2025 korban a.n SUTOYO, Laki-laki, umur 44 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat : Rungkut Asri Tengah 13 No.17, RT 03 RW 11, Kel. Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota Surabaya :
|
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Pemeriksaan Luar :
- Jenazah seorang laki-laki dengan usia empat puluh empat tahun, Panjang badan serratus enam puluh tujuh sentimeter, berat badan enam puluh lima kilogram, gizi cukup, warna kulit sawao matang, rambut berwarna hitam Panjang sebelas sentimeter, kaku mayat masih lemas, lebam mayat dan punggung.
- Jenazah dibawa ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah oleh Ambulan PSC.
-
- jenazah ditutup kain sarung motif kotakkotak berwarna abu-abu, putih dan ungu
- Jenazah memakai sweater berbahan katun lengan panjang , berwarna hitam dengan tulisan ‘jeep’ pada bagian depan, celana jeans panjang berwarna biru tua, ikat pinggang berawarna hitam, sendal jepit berwarna biru dan hitam dengan tulisan ‘kidrock’ , kemeja lengan pendek berkantong dan berwarna biru, kaos dalam berwarna putih, celana dalam berwarna hijau tua dengan tulisa ‘calvin klein’, memakai gelang kayu dan gelang karet berwarna merah pada tangan kiri.
- Jenazah membawa tas selempang berwarna cokelat dengan tiga kantong berisi dompet, HP, uang dua ribu lima ratus, powerbank, selembaran kertas, rokok, dua buah STNK, korek, bolpen, tolak angin dan cukuran.
- Kepala :
- Keluar darah dari kedua lubang hidung dan kedua telinga.
- Teraba benjolan pada kepala belakang sisi kanan, dengan ukuran sebelas kali enam sentimeter.
- Luka lecet berwarna kemerahan pada dahi sisi kanan, dengan ukuran luka empat kali dua koma lima sentimeter, jarak satu sentimeter di atas alis kanan.
- Luka lecet berwaran kemerahan pda pipi kanan, dengan ukuran luka tiga koma lima kali dua sentimeter, jarak satu sentimeter dari sudut luar mata kanan.
- Luka lecet berawarna kemerahan di wajah, jarak satu sentimeter di atas bibir sisi kanan, dengan ukuran luka satu koma lika kali satu sentimeter.
- Leher : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Dada dan Punggung : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Perut dan Pinggan : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota Gerak Atas :
- Luka lecet berwarna kemerahan pada punggung tangan kanan, dengan ukuran luka satu kali nol koma dua sentimeter, jarak delapan sentimeter dari pergelangan tangan kanan.
- Luka lecet berwarna kemerahan pada punggung tangan kiri, dengan ukuran luka nol koma lima nol koma tigasentimeter, jarak sembilansentimeter dari pergelangan tangan kiri.
- Anggota Gerak Bawah :
- Luka lecet berwarna kemerahan pada tulang kering kanan, dengan ukuran luka enam kali lima sentimeter, jarak empat koma lima sentimteer dari pergelengan kaki.
- Luka lecet berwaran kemerahan pada pergelangan kaki kanan, jarak satu sentimeter di atas mata kaki kanan, dengan ukuran luka satu koma lima satu sentimeter.
- Luka lecet berawarna kemerahan pada punggung kaki kanan, dengan ukuran luka satu kali satu sentimeter, jarak sebelas sentimeter dari pergelangan kaki kanan.
- Luka lecet berwarna kemerahan pada jari keempat kaki kanan, dengan ukuran luka nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
- Luka lecet berwarna kemerahan pada jari ketiga kaki kiri, dengan ukuran luka nol koma empat kali nol koma empat sentimeter.
- Luka lecet berwarna kemerahan pada jari kelima kaki kiri, dengan ukuran luka satu kali nol koma lima sentimeter.
- Kelamin dan dubur : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan :
- Jenazah seorang laki-laki dengan usia empat puluh empat tahun, Panjang badan serratus enam puluh tujuh sentimeter, berat badan enam puluh lima kilogram, gizi cukup, warna kulit sawao matang, rambut berwarna hitam Panjang sebelas sentimeter, kaku mayat masih lemas, lebam mayat dan punggung.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Keluar darah dari kedua lubang hidung dan kedua teling
- Teraba benjolan pada kepala belakang sisi kanan.
- Luka lecet pada wajah, dahi sisi kanan, pipi kanan, punggung tangan kanan dan kiri, tulang kering kanan, pergelangan kaki kanan, punggung kaki kanan, jari keempat kaki kanan, jari ketiga dan kelima kaki kiri.
- Semua luka diatas terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Dugaan sebab kematian korban akibat cedera otak berat.
|
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---- |