| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa FERDY OKTAVIANES bertindak dalam kapasitasnya sebagai Sales PT. SAKTISETIA SANTOSA yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 020/HRD/PKWTT/SSS-SBY/0423 tanggal 15 April 2024, mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima orderan/memasarkan barang, melakukan penagihan dan menyetorkan uang tagihan ke PT. SAKTISETIA SANTOSA sejak diangkat tanggal 15 April tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tersebut bertempat di Gudang PT SAKTI SETIA SANTOSA yang beralamat di Jalan Raya Cantian, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Yang Penguasaannya Terhadap Barang Tersebut Karena Ada Hubungan Kerja, Karena Profesinya, Atau Karena Mendapat Upah Untuk Penguasaan Barang Tersebut Yang Secara Melawan Hukum Memiliki Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Tindak Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
-
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB pada saat SAKSI LIANA MAHARANI berada di kantor atau gudang PT. SAKTISETIA SANTOSA yang beralamat di Jalan Raya Cantian, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, SAKSI LIANA MAHARANI melihat banyak nota tagihan dari toko-toko atas nama TERDAKWA FERDY OKTAVIANES lalu SAKSI LIANA MAHARANI berkoordinasi dengan sdr. CANDRA yang membidangi bagian gudang dan supir untuk menanyakan perihal nota tagihan atas nama TERDAKWA tersebut kemudian SAKSI LIANA MAHARANI meminta sdr. CANDRA untuk bertanya ke supir yang biasa mengirim barang orderan TERDAKWA. selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB setibanya SAKSI LIANA MAHARANI di kantor atau gudang PT. SAKTISETIA SANTOSA tersebut, SAKSI LIANA MAHARANI melihat sdr. CANDRA sedang menanyakan ke sopir yang bernama JASULI dan SOLEH yang mana Saudara JASULI mengaku bahwa barang orderan dari toko A dikirim ke beberapa toko dan kerumah TERDAKWA yang beralamat di Perum Griya Utama, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, setelah itu SAKSI LIANA MAHARANI meminta tim audit lapangan yang bernama Saksi SOIDIN AQMAT SOLIANJAYA untuk memeriksa nota-nota tagihan atas nama TERDAKWA, namun tidak ada laporan dari Saksi SOIDIN AQMAT SOLIANJAYA kepada SAKSI LIANA MAHARANI sehingga SAKSI LIANA MAHARANI memeriksa sendiri ke salah satu toko diantaranya yakni toko MULYA dan ZADAM kemudian setelah SAKSI LIANA MAHARANI memeriksa ke toko MULYA dan mengetahui bahwa pemilik toko MULYA yang bernama Saksi SITI FADILAH telah melakukan pembayaran lunas nota tagihan sebesar Rp.140.251.500 (seratus empat puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dimana pembayaran tersebut telah diserahkan kepada TERDAKWA. Selain itu, untuk toko ZADAM diketahui pemilik toko yang bernama Saksi SADDAM HUSEIRI sudah beberapa kali melakukan pembayaran sejumlah Rp 278.975.600 (dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah).
- Bahwa selanjutnya SAKSI LIANA MAHARANI memanggil TERDAKWA untuk datang ke kantor namun TERDAKWA tidak pernah datang ke kantor, sehingga SAKSI LIANA MAHARANI mendatangi rumah Terdakwa di Perum Griya Utama yang menurut sopir barang orderan diturunkan di rumah tersebut dan ditemukan barang milik PT. SAKTI SETIA SANTOSA berupa 107 (seratus tujuh) renceng Kopi Luwak Tarik Malaka, 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) pcs Sohun, 605 (enam ratus lima) pcs tepung maizena, dan beberapa barang lainnya senilai Rp 60.565.750 (enam puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu barang-barang tersebut dibawa ke kantor (barang retur).
- Bahwa selanjunya dilakukan audit terhadap nota tagihan atas nama TERDAKWA sebanyak 1.322 nota tagihan dan ditemukan kekurangan pembayaran sebesar Rp2.971.673.611 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sebelas rupiah) sehingga merugikan pemilik PT SAKTISETIA SANTOSA, yakni SAKSI VICTORIA NAGALAXY SETIAGO. Hasil tersebut merupakan hasil dari beberapa toko yang melakukan pembayaran melalui TERDAKWA namun TERDAKWA tidak menyetorkan uang pembayaran tersebut dari toko kepada PT SAKTISETIA SANTOSA sebesar Rp 469.478.600,- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah). Selain itu, TERDAKWA membuat order fiktif dimana toko tidak memesan (order) barang hingga tercetak nota sejumlah 1322 nota atas nama TERDAKWA dan mengeluarkan barang dari PT SAKTISETIA SANTOSA berdasarkan nota yang tercetak namun tidak ada pembayaran atau penyetoran uang ke PT SAKTISETIA SANTOSA senilai Rp 2.546.563.235,- (dua miliar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal PT. SAKTISETIA SANTOSA terhadap 1.322 (seribu tiga ratus dua puluh dua) nota tagihan atas nama TERDAKWA, ditemukan adanya total kekurangan pembayaran sebesar Rp2.971.673.611 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sebelas rupiah), yang terdiri dari uang pembayaran dari 300 (tiga ratus) toko yang telah diterima oleh TERDAKWA namun tidak disetorkan kepada PT. SAKTISETIA SANTOSA sebesar Rp 469.478.600,- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dan nilai barang yang keluar berdasarkan nota order fiktif yang dibuat oleh TERDAKWA tanpa adanya pesanan dari toko serta tanpa adanya pembayaran atau penyetoran kepada PT. SAKTISETIA SANTOSA sebesar Rp 2.546.563.235,- (dua miliar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah). Dengan demikian, seluruh perbuatan TERDAKWA tersebut telah menimbulkan kerugian bagi PT. SAKTISETIA SANTOSA selalu pemilik barang dan uang, yang dalam hal ini diwakili oleh saksi VICTORIA NAGALAXY SETIAGO, selaku pemilik perusahaan.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------- |