Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2025/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H BIMA RIFCKY PRAYOGO Bin BAMBANG SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 252/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4187/APB/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA RIFCKY PRAYOGO Bin BAMBANG SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa BIMA RIFCKY PRAYOGO Bin BAMBANG SUWARNO pada hari
Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam
bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Graha
Trunojoyo, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Rumah
Kosan Saksi FADHEL MUHAMMAD KADHAFI Alias DAFI dan Saksi AZWAR ANAS atau
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang
mengakibatkan luka-luka berat terhadap korban yakni Saksi MA’ANIL MAFAZIL A’LA
alias FAZIL, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai
berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib setelah
acara Ospek Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) selesai kemudian Saksi MA’ANIL MAFAZIL
A’LA alias FAZIL bersama Saudara RAFA berjalan menuju sepeda motor milik Saksi
FAZIL, setelah itu tiba-tiba datang beberapa orang yaitu Terdakwa, Saksi AKBAR
HUMAIDY MUKHLAS als ADI, Saudara HIKMAL, Saksi HARIS, Saudara NI’AM, Sauadara
DONI, Saksi DANI PRAYOGO als DANI, Saksi FADEL KHADAFI als DAFI, Saudara
HAKIMI, Saudari ROSA dan Saksi M. GILANG RIRIS SEPTIAN menghampiri Saksi FAZIL
setelah itu Saksi ADI merangkul bahu kiri Saksi FAZIL dan berkata “ayo norok..ayo norok
(ayo ikut..ayo ikut)” sambil berjalan mengarah ke depan gedung Fakultas Ekonomi Bisnis
(FEB) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menuju arah mobil Xenia warna hitam milik
Saksi ADI lalu pada saat itu Saksi FAZIL berusaha melepas rangkulan tersebut dengan
menggerakkan badan dan bahunya, namun tidak berhasil kemudian Terdakwa mendorong
1 (satu) kali ke punggung Saksi FAZIL dari arah belakang hingga badan Saksi FAZIL
terdorong setelah itu Saksi FAZIL meminta tolong kepada salah satu petugas keamanan
yaitu satpam Kampus UTM yang berada disekitar kejadian lalu satpam tersebut
menghampiri Saksi FAZIL namun salah seorang laki-laki yang merupakan teman dari
Saksi ADI berkata kepada satpam "aman pak", sehingga membuat satpam hanya diam
selanjutnya Saksi ACH KARIMOLLAH selaku Gubernur Fakultas Ekonomi dan Bisnis
(FEB) menghampiri Saksi FAZIL, Saksi ADI dan Terdakwa sembari berkata “Maba ini
boleh dibawa, asalkan saya ikut” sehingga disetujui oleh Saksi ADI, setelah itu Saksi
FAZIL masuk ke dalam mobil Xenia warna hitam yang berisi 8 (delapan) orang yaitu Saksi
ADI yang mengemudikan mobil lalu Terdakwa duduk di kursi penumpang depan dan Saksi
FAZIL duduk di kursi penumpang Tengah dengan diapit oleh Saksi ACH KARIMOLLAH
dan Saksi DANI kemudian kursi penumpang belakang di duduki oleh Saksi HARIS, Saksi
GILANG dan Saudara NI’AM yang Dimana mobil tersebut diikuti oleh 1 (satu) unit Mobil
Agya Warna Silver/Putih nopol lupa di kendarai oleh Saudara DONI dan 1 (satu) unit
Sepeda Motor Vario Hitam 150 cc nopol lupa menuju ke rumah kosan Saksi DAFI dan
Saksi AZWAR ANAS yang berlamat di Graha Trunjoyo, Desa Telang, Kecamatan Kamal,
Kabupaten Bangkalan.
- Bahwa selanjutnya setibanya di kosan tersebut Saksi FAZIL di masukan ke dalam kamar
rumah kos tersebut setelah itu Saksi ADI berkata kepada Saksi FAZIL “gimana kamu dek,
kok bisa ngomong seperti itu? padahal kondisi aslinya ANAS masih sakit dan juga
belum keluar hasil rongentnya. Ini ANAS nya minta kamu untuk klarifikasi dan minta
maaf, karena sudah merusak acara PKKMB Sakera” Lalu Saksi FAZIL menjawab “ya
mas saya minta maaf, saya soalnya gak tahu kondisi aslinya mas ANAS seperti apa,
karena saya melihat distory WA teman saya, mas ANAS ini sudah bisa foto ketawaketawa
dengan Presma” kemudian Saksi ADI berkata "Terus tanggung jawabmu apa
dek untuk masalah ini? karena ANAS minta kamu untuk klarifikasi sama minta maaf
ke ANAS” lalu Saksi FAZIL berkata "ya mas, saya siap untuk minta maaf dan bikin
klarifikasi jika diperbolehkan malam ini saya mau menjenguk mas ANAS” lalu selang
beberapa waktu datang Saksi MOH FAUZI masuk ke dalam kosan tersebut dan berkata
kepada Saksi FAZIL “Sapah se nyoro kakeh lek? (siapa yang nyuruh kamu dik?) lalu
Saksi FAZIL menjawab "gak mas, gak ada yang menyuruh saya, saya hanya ingin
menyampaikan keresahan teman-teman Maba yang mengalami pungli oleh panitia”
dan Saksi FAUZI berkata "sapah lek se pungli? Bedeh buktenah enjek? (siapa dik
yang pungli? Ada buktinya gak?)" setelah itu Saksi FAZIL menjawab "ada kak teman
saya yang kena pungli sama panitia” lalu saksi FAUZI berkata "mana buktinya kalau
ada? coba tunjukkan” kemudian Saksi MOH FAUZI “senga' lek kakeh pa' taon bedeh
e kampus dinnak, ben tak kerah tenang tak kerah aman bedeh dinnak, caca ben
tangka ji nomor sittong (awas dik kamu 4 tahun ada di kampus sini, kamu gak akan
tenang gak akan aman ada disini, bicara sama tingkah itu nomor 1)” lalu Saksi FAZIL
menjawab “yeh mas gebey pembelajaran (ya mas buat pembelajaran)” setelah itu
Saksi ADI berkata kepada Saksi FAZIL “Teman-teman BONEK emosi semua lek, lihat
ANAS sampai masuk RS karena kejadian kemarin, dan ternyata kamu
provokatornya, bukannya gimana lok, masalahnya kamu disini masih lama kuliah,
ayo diselesaikan masalah ini, klarifikasi biar nanti dari teman-teman BONEK ini tidak
ada yang nyari-nyari kamu di kampus, biar kamu kullah itu tenang” dan saksi FAZIL
menjawab “ya kak saya siap bertanggung jawab” lalu saksi FAUZI berkata "saya mau
ngecek HPnya” kemudian Saksi FAZIL membuka kunci HP miliknya dan menyerahkan
HP tersebut kepada Saksi MOH FAUZI. Setelah itu Saksi FAUZI mengecek Whatsapp milik
Saksi FAZIL yang mana Saksi MOH FAUZI selaku Presiden Mahasiswa UTM
mendokumentasikan sebagian pesan dari salah satu pesan pribadi yakni pesan Whatsapp
antara Saksi FAZIL dengan Saksi SALMAN ALFARIZI, Saksi MOHAMMAD ROSYID,
Saksi MOH. FIKRI RAHMAN, dan nomor tanpa nama kontak (Saksi BERNADUS SYUITA
KUNCORO) kemudian Saksi ADI berkata kepada Saksi FAZIL "dek, ini bikin video
klarifikasi ya, sama minta maaf ke anas” lalu Saksi FAZIL menjawab ”ya mas siap, tapi
ini gak di viralkan kan mas?" kemudian saksi ADI berkata “enggak dek, cuma
disampaikan ke ANAS saja” dan saksi ADI berkata kepada Saksi FAUZI “Pres ini FAZIL
setuju untuk buat video klarifikasi dan permintaan maaf bermatrei” setelah itu Saksi
FAUZI berkata “oyeh pak tak rapah, keng engkok gik mintaah oreng tellok riah pa
deteng kannak (oh ya tidak apa-apa, tapi saya tetap minta orang 3 itu di datangkan
kesini)" kemudian Saksi ADI menjawab “oke Pres, saya cari materai dulu" setelah itu
Saksi ADI menyerahkan selembar kertas kepada Saksi MOH FAUZI lalu setelah Saksi
MOH FAUZI selesai menulis pernyataan tersebut kemudian Saksi ADI menempelkan
materai kemudian menyerahkan selembar pernyataan tersebut kepada Saksi FAZIL dan
dibaca lalu ditandatangani oleh Saksi FAZIL setelah itu Saksi MOH FAUZI berkata kepada
Saksi FAZIL “Been lek maguh la mareh tanda tangan surat pernyataan, keng mon
oreng tellok gilok deteng lok olle mole (kamu dik, meski sudah selesai tanda tangan
surat pernyataan, kalau orang 3 itu belum datang gak boleh pulang)” lalu Saksi FAZIL
menjawab “ya kak masih ditelfon” setelah itu sekira 10 menit kemudian Saksi SALMAN
ALFARIZI, Saksi MOHAMMAD ROSYID, Saksi MOH. FIKRI RAHMAN, dan Saksi
BERNADUS SYUITA KUNCORO tiba di rumah kosan tersebut dan menemui Saksi FAZIL
kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi FAZIL “Luka harus di balas luka dan
pilihannya ada 2, mau dipenjara atau mau 1 lawan 1” namun Saksi FAZIL tidak
menjawab, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi FAZIL “gimana mas, kita fight
permasalahan sama anak-anak Bonek sudah selesai, dan sampeyan boleh pulang
dan Saksi FAZIL tetap tidak ada respon kemudian Terdakwa keluar kamar kos menuju
teras rumah kos. Setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar kos dan Saksi
FAZIL berkata "gimana mas tadi fightnya? Yang penting masalahnya selesai? lalu
Terdakwa menjawab “ya kita fight masalahnya sampeyan sama anak Bonek sudah
selesai sampeyan bisa pulang” Setelah itu Saksi FAZIL, Terdakwa, Saksi ADI, Saksi
DAFI, Saksi HARIS, Saksi DANI, Saksi GILANG menuju ruang tamu kosan. Lalu sebelum
perkelahian dimulai tiba-tiba Terdakwa dari samping kanan Saksi FAZIL melakukan
pemukulan 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya dengan cara mengepal mengenai
kepala bagian belakang Saksi FAZIL kemudian saat itu Saksi ADI melerai Terdakwa untuk
tidak memulai terlebih dahulu. Setelah itu Saksi ADI bertanya mau peraturan apa kemudian
Saksi FAZIL memilih Boxing lalu Saksi FAZIL membuka pakaiannya kemudian Saksi DAFI,
Saksi HARIS, Saksi DANI, Saksi GILANG menyalakan lampu Senter / Flash dari masingmasing
HP diarahkan kepada Saksi FAZIL dan Terdakwa yang mana saling berhadaphadapan
kemudian Saksi ADI berkata “peraturannya 3 ronde, 1 ronde 2 menit”,
sehingga Saksi FAZIL dan Terdakwa mengiyakan aturan tersebut. Setelah itu Saksi ADI
berkata kepada Saksi FAZIL “ready dek?” lalu Saksi FAZIL menjawab “ya mas siap”
kemudian Saksi ADI berkata kepada Terdakwa “gimana BIM siap gak?” dan Terdakwa
menjawab “ya mas siap” setelah itu Saksi ADI memulai dengan berkata “ready fight”
kemudian Terdakwa langsung menendang 1 kali menggunakan kaki kanannya ke arah
uluh hati / sekitar perut Saksi FAZIL sehingga terpental jatuh kebelakang dan kepala
bagian belakang Saksi FAZIL mengenai tembok rumah hingga terdengar suara “dukk”
kemudian Saksi FAZIL jatuh dengan posisi duduk jongkok menempel tembok lalu saat
Saksi FAZIL berusaha untuk bangun kemudian Terdakwa menghampiri Saksi FAZIL dan
kembali melakukan tendangan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya
mengenai lutut kiri Saksi FAZIL hingga Saksi FAZIL tidak bisa bangun/berdiri setelah itu
Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 7 (tujuh) kali menggunakan kedua tangannnya
yang mengepal mengenai kepala atas, mata kanan, dan wajah Saksi FAZIL sehingga
akibat pukulan tersebut tangan kanan dan kepala belakang Saksi FAZIL beberapa kali
terbentur ke tembok kemudian Saksi ADI langsung menarik Terdakwa menjauhi Saksi
FAZIL kemudian Saksi ADI berkata “1,2,3,4,5,6,7,8,9,10... Sudah ya dek? Jangan
dilanjut ya?” lalu Saksi FAZIL menjawab “ya mas sudah mas” kemudian tangan kiri
Saksi FAZIL memegang kepala bagian belakang yang luka mengeluarkan darah kemudian
Saksi FAZIL berdiri dan meminta izin kepada Saksi ADI untuk menuju ke kamar mandi,
membersihkan darah pada kepala bagian belakangnya setelah itu Saksi FAZIL keluar dari
kosan untuk pergi ke kampus untuk mengambil motornya kemudian Saksi FAISAL AKBAR
yang berada di luar kosan menghampiri Saksi FAZIL dan berkata “Kamu Nggak papa
dek? Dipukul bagian mana aja?” lalu Saksi FAZIL menjawab “nggak ingat kak, saya
sudah pusing tadi” setelah itu Saksi FAISAL AKBAR berkata “motormu ada dimana?”
dan Saksi FAZIL menjawab “ada di kampus kak” kemudian Saksi FAISAL AKBAR
berkata “Yauda ayo tak antar ambil motor dek terus tak antar berobat sama kakak”
lalu setelah berboncengan pergi menuju kampus dan mengambil sepeda motor Saksi
FAZIL kemudian Saksi FAISAL AKBAR dan Saksi FAZIL dengan mengendarai motor
masing-masing pergi menuju klinik atau Apotek untuk mengobati luka Saksi FAZIL setelah
itu Saksi FAISAL AKBAR dihubungi oleh tamanya bernama FIKRI dan berkata “Sal,
mabanah bik hedeh? Soroh abeli pol eka kontrakan cendanan (Sal, mabanya sama
kamu? Suruh kembali lagi ke kontrakan cendana)” kemudian Saksi FAISAL AKBAR
dan Saksi FAZIL kembali ke rumah kos tersebut lalu sekira pukul 19.00 Wib setibanya di
kos tersebut Saksi SULTHAN dalam keadaan emosi berkata kepada Saksi FAZIL “Sapah
sen okol hedeh lek (Siapa yang mukul kamu dek?)” kemudian Saksi FAZIL menjawab
“Wes om adek pa apah (Sudah om nggak ada apa-apa)” lalu Saksi SULTHAN berkata
“wes ayo ngocak mon tak ngak?? engkok se nambe enah, wes ayo marenah entar
ke polres gebey laporan (sudah ayo bilang kalau tidak ngaku saya yang nambain
mukul kamu, sudah ayo habis ini kita ke polres buat laporan)” setelah itu Saksi
SULTHAN dan Saksi FAZIL pergi menuju Polres Bangkalan untuk membuat laporan polisi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka Saksi MA’ANIL MAFAZIL A’LA alias FAZIL
mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor
400.7.2/1087/433.102.1/VIII/2025 tertanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat dan
ditandatangani oleh dr. H. EDY SUHARTO, SpF.M selaku Dokter Rumah Sakit Umum
Daerah SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan yang pada hasil
pemeriksaan didapatkan sebagai berikut :
1. Kepala dan Leher :
? Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada kepala bagian belakang, dengan
ukuran luka satu sentimeter.
? Luka memar berwarna merah keunguan pada kelopak atas mata kanan, dengan
ukuran luka dua kali satu sentimeter.
? Luka memar berwama samar kemerahan pada pipi kanan dengan ukuran luka tiga kali
dua sentimeter, jarak satu sentimeter di bawah kalopak bawah mata kanan
2. Dada dan Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
3. Punggung dan Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
4. Anggota gerak atas :
? Luka lecet berwarna kemerahan pada pangkal jari telunjuk sisi punggung tangan
kanan, dengan ukuran luka nol koma tujuh puluh lima kali nol koma lima sentimeter.
? Luka lecet berbentuk garis, berwarna kemerahan pada pangkall jari telunjuk sisi
punggung tangan kanan, dengan ukuran luka nol koma dua sentimeter.
? Dua luka lecet berbentuk garis melengkung, berwama kemerahan pada sela-sela
antara pangkal jan telunjuk dan jam tengah tangan kanan, dengan ukuran luka ratarata
noi kom satu sentimeter.
5. Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Kesimpulan:
? Luka robek pada kepala bagian belakang.
? Luka memar pada kelopak atas mata kanan dan pipi kanan.
? Luka lecet pada pangkal jari telunjuk sisi punggung tangan kanan dan sela-sela antara
pangkal jan telunjuk dan jari tengah tangan kanan.
? Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
? Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan
bagi yang bersangkutan
- Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut Saksi MA’ANIL MAFAZIL A’LA alias FAZIL
mengalami luka di belakang kepala bagian belakang sekira 1 cm hingga di jahit, luka
bengkak di mata sebelah kanan, luka gores ditangan sebelah kanan bagian telunjuk, sakit
di lutut sebelah kanan, di bagian leher terasa sakit dan bahu sebelah kiri sehingga Saksi
FAZIL tidak dapat mengikuti kegiatan Kampus UTM selama 1 (satu) minggu.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat
(2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa BIMA RIFCKY PRAYOGO Bin BAMBANG SUWARNO pada hari
Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam
bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Graha
Trunojoyo, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Rumah
Kosan Saksi FADHEL MUHAMMAD KADHAFI Alias DAFI dan Saksi AZWAR ANAS atau
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan
terhadap korban yakni Saksi MA’ANIL MAFAZIL A’LA alias FAZIL, Perbuatan tersebut
dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib setelah
acara Ospek Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) selesai kemudian Saksi MA’ANIL MAFAZIL
A’LA alias FAZIL bersama Saudara RAFA berjalan menuju sepeda motor milik Saksi
FAZIL, setelah itu tiba-tiba datang beberapa orang yaitu Terdakwa, Saksi AKBAR
HUMAIDY MUKHLAS als ADI, Saudara HIKMAL, Saksi HARIS, Saudara NI’AM, Sauadara
DONI, Saksi DANI PRAYOGO als DANI, Saksi FADEL KHADAFI als DAFI, Saudara
HAKIMI, Saudari ROSA dan Saksi M. GILANG RIRIS SEPTIAN menghampiri Saksi FAZIL
setelah itu Saksi ADI merangkul bahu kiri Saksi FAZIL dan berkata “ayo norok..ayo norok
(ayo ikut..ayo ikut)” sambil berjalan mengarah ke depan gedung Fakultas Ekonomi Bisnis
(FEB) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menuju arah mobil Xenia warna hitam milik
Saksi ADI lalu pada saat itu Saksi FAZIL berusaha melepas rangkulan tersebut dengan
menggerakkan badan dan bahunya, namun tidak berhasil kemudian Terdakwa mendorong
1 (satu) kali ke punggung Saksi FAZIL dari arah belakang hingga badan Saksi FAZIL
terdorong setelah itu Saksi FAZIL meminta tolong kepada salah satu petugas keamanan
yaitu satpam Kampus UTM yang berada disekitar kejadian lalu satpam tersebut
menghampiri Saksi FAZIL namun salah seorang laki-laki yang merupakan teman dari
Saksi ADI berkata kepada satpam "aman pak", sehingga membuat satpam hanya diam
selanjutnya Saksi ACH KARIMOLLAH menghampiri Saksi FAZIL, Saksi ADI dan Terdakwa
sembari berkata “Maba ini boleh dibawa, asalkan saya ikut” sehingga disetujui oleh
Saksi ADI, setelah itu Saksi FAZIL masuk ke dalam mobil Xenia warna hitam yang berisi 8
(delapan) orang yaitu Saksi ADI yang mengemudikan mobil lalu Terdakwa duduk di kursi
penumpang depan dan Saksi FAZIL duduk di kursi penumpang Tengah dengan diapit oleh
Saksi ACH KARIMOLLAH dan Saksi DANI kemudian kursi penumpang belakang di duduki
oleh Saksi HARIS, Saksi GILANG dan Saudara NI’AM yang Dimana mobil tersebut diikuti
oleh 1 (satu) unit Mobil Agya Warna Silver/Putih nopol lupa di kendarai oleh Saudara DONI
dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario Hitam 150 cc nopol lupa menuju ke rumah kosan
Saksi DAFI dan Saksi AZWAR ANAS yang berlamat di Graha Trunjoyo, Desa Telang,
Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
- Bahwa selanjutnya setibanya di kosan tersebut Saksi FAZIL di masukan ke dalam kamar
rumah kos tersebut setelah itu Saksi ADI berkata kepada Saksi FAZIL “gimana kamu dek,
kok bisa ngomong seperti itu? padahal kondisi aslinya ANAS masih sakit dan juga
belum keluar hasil rongentnya. Ini ANAS nya minta kamu untuk klarifikasi dan minta
maaf, karena sudah merusak acara PKKMB Sakera” Lalu Saksi FAZIL menjawab “ya
mas saya minta maaf, saya soalnya gak tahu kondisi aslinya mas ANAS seperti apa,
karena saya melihat distory WA teman saya, mas ANAS ini sudah bisa foto ketawaketawa
dengan Presma” kemudian Saksi ADI berkata "Terus tanggung jawabmu apa
dek untuk masalah ini? karena ANAS minta kamu untuk klarifikasi sama minta maaf
ke ANAS” lalu Saksi FAZIL berkata "ya mas, saya siap untuk minta maaf dan bikin
klarifikasi jika diperbolehkan malam ini saya mau menjenguk mas ANAS” lalu selang
beberapa waktu datang Saksi MOH FAUZI masuk ke dalam kosan tersebut dan berkata
kepada Saksi FAZIL “Sapah se nyoro kakeh lek? (siapa yang nyuruh kamu dik?) lalu
Saksi FAZIL menjawab "gak mas, gak ada yang menyuruh saya, saya hanya ingin
menyampaikan keresahan teman-teman Maba yang mengalami pungli oleh panitia”
dan Saksi FAUZI berkata "sapah lek se pungli? Bedeh buktenah enjek? (siapa dik
yang pungli? Ada buktinya gak?)" setelah itu Saksi FAZIL menjawab "ada kak teman
saya yang kena pungli sama panitia” lalu saksi FAUZI berkata "mana buktinya kalau
ada? coba tunjukkan” kemudian Saksi MOH FAUZI “senga' lek kakeh pa' taon bedeh
e kampus dinnak, ben tak kerah tenang tak kerah aman bedeh dinnak, caca ben
tangka ji nomor sittong (awas dik kamu 4 tahun ada di kampus sini, kamu gak akan
tenang gak akan aman ada disini, bicara sama tingkah itu nomor 1)” lalu Saksi FAZIL
menjawab “yeh mas gebey pembelajaran (ya mas buat pembelajaran)” setelah itu
Saksi ADI berkata kepada Saksi FAZIL “Teman-teman BONEK emosi semua lek, lihat
ANAS sampai masuk RS karena kejadian kemarin, dan ternyata kamu
provokatornya, bukannya gimana lok, masalahnya kamu disini masih lama kuliah,
ayo diselesaikan masalah ini, klarifikasi biar nanti dari teman-teman BONEK ini tidak
ada yang nyari-nyari kamu di kampus, biar kamu kullah itu tenang” dan saksi FAZIL
menjawab “ya kak saya siap bertanggung jawab” lalu saksi FAUZI berkata "saya mau
ngecek HPnya” kemudian Saksi FAZIL membuka kunci HP miliknya dan menyerahkan
HP tersebut kepada Saksi MOH FAUZI. Setelah itu Saksi FAUZI mengecek Whatsapp milik
Saksi FAZIL yang mana Saksi MOH FAUZI selaku Presiden Mahasiswa UTM
mendokumentasikan sebagian pesan dari salah satu pesan pribadi yakni pesan Whatsapp
antara Saksi FAZIL dengan Saksi SALMAN ALFARIZI, Saksi MOHAMMAD ROSYID,
Saksi MOH. FIKRI RAHMAN, dan nomor tanpa nama kontak (Saksi BERNADUS SYUITA
KUNCORO) kemudian Saksi ADI berkata kepada Saksi FAZIL "dek, ini bikin video
klarifikasi ya, sama minta maaf ke anas” lalu Saksi FAZIL menjawab ”ya mas siap, tapi
ini gak di viralkan kan mas?" kemudian saksi ADI berkata “enggak dek, cuma
disampaikan ke ANAS saja” dan saksi ADI berkata kepada Saksi FAUZI “Pres ini FAZIL
setuju untuk buat video klarifikasi dan permintaan maaf bermatrei” setelah itu Saksi
FAUZI berkata “oyeh pak tak rapah, keng engkok gik mintaah oreng tellok riah pa
deteng kannak (oh ya tidak apa-apa, tapi saya tetap minta orang 3 itu di datangkan
kesini)" kemudian Saksi ADI menjawab “oke Pres, saya cari materai dulu" setelah itu
Saksi ADI menyerahkan selembar kertas kepada Saksi MOH FAUZI lalu setelah Saksi
MOH FAUZI selesai menulis pernyataan tersebut kemudian Saksi ADI menempelkan
materai kemudian menyerahkan selembar pernyataan tersebut kepada Saksi FAZIL dan
dibaca lalu ditandatangani oleh Saksi FAZIL setelah itu Saksi MOH FAUZI berkata kepada
Saksi FAZIL “Been lek maguh la mareh tanda tangan surat pernyataan, keng mon
oreng tellok gilok deteng lok olle mole (kamu dik, meski sudah selesai tanda tangan
surat pernyataan, kalau orang 3 itu belum datang gak boleh pulang)” lalu Saksi FAZIL
menjawab “ya kak masih ditelfon” setelah itu sekira 10 menit kemudian Saksi SALMAN
ALFARIZI, Saksi MOHAMMAD ROSYID, Saksi MOH. FIKRI RAHMAN, dan Saksi
BERNADUS SYUITA KUNCORO tiba di rumah kosan tersebut dan menemui Saksi FAZIL
kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi FAZIL “Luka harus di balas luka dan
pilihannya ada 2, mau dipenjara atau mau 1 lawan 1” namun Saksi FAZIL tidak
menjawab, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi FAZIL “gimana mas, kita fight
permasalahan sama anak-anak Bonek sudah selesai, dan sampeyan boleh pulang
dan Saksi FAZIL tetap tidak ada respon kemudian Terdakwa keluar kamar kos menuju
teras rumah kos. Setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar kos dan Saksi
FAZIL berkata "gimana mas tadi fightnya? Yang penting masalahnya selesai? lalu
Terdakwa menjawab “ya kita fight masalahnya sampeyan sama anak Bonek sudah
selesai sampeyan bisa pulang” Setelah itu Saksi FAZIL, Terdakwa, Saksi ADI, Saksi
DAFI, Saksi HARIS, Saksi DANI, Saksi GILANG menuju ruang tamu kosan. Lalu sebelum
perkelahian dimulai tiba-tiba Terdakwa dari samping kanan Saksi FAZIL melakukan
pemukulan 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya dengan cara mengepal mengenai
kepala bagian belakang Saksi FAZIL kemudian saat itu Saksi ADI melerai Terdakwa untuk
tidak memulai terlebih dahulu. Setelah itu Saksi ADI bertanya mau peraturan apa kemudian
Saksi FAZIL memilih Boxing lalu Saksi FAZIL membuka pakaiannya kemudian Saksi DAFI,
Saksi HARIS, Saksi DANI, Saksi GILANG menyalakan lampu Senter / Flash dari masingmasing
HP diarahkan kepada Saksi FAZIL dan Terdakwa yang mana saling berhadaphadapan
kemudian Saksi ADI berkata “peraturannya 3 ronde, 1 ronde 2 menit”,
sehingga Saksi FAZIL dan Terdakwa mengiyakan aturan tersebut. Setelah itu Saksi ADI
berkata kepada Saksi FAZIL “ready dek?” lalu Saksi FAZIL menjawab “ya mas siap”
kemudian Saksi ADI berkata kepada Terdakwa “gimana BIM siap gak?” dan Terdakwa
menjawab “ya mas siap” setelah itu Saksi ADI memulai dengan berkata “ready fight”
kemudian Terdakwa langsung menendang 1 kali menggunakan kaki kanannya ke arah
uluh hati / sekitar perut Saksi FAZIL sehingga terpental jatuh kebelakang dan kepala
bagian belakang Saksi FAZIL mengenai tembok rumah hingga terdengar suara “dukk”
kemudian Saksi FAZIL jatuh dengan posisi duduk jongkok menempel tembok lalu saat
Saksi FAZIL berusaha untuk bangun kemudian Terdakwa menghampiri Saksi FAZIL dan
kembali melakukan tendangan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya
mengenai lutut kiri Saksi FAZIL hingga Saksi FAZIL tidak bisa bangun/berdiri setelah itu
Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 7 (tujuh) kali menggunakan kedua tangannnya
yang mengepal mengenai kepala atas, mata kanan, dan wajah Saksi FAZIL sehingga
akibat pukulan tersebut tangan kanan dan kepala belakang Saksi FAZIL beberapa kali
terbentur ke tembok kemudian Saksi ADI langsung menarik Terdakwa menjauhi Saksi
FAZIL kemudian Saksi ADI berkata “1,2,3,4,5,6,7,8,9,10... Sudah ya dek? Jangan
dilanjut ya?” lalu Saksi FAZIL menjawab “ya mas sudah mas” kemudian tangan kiri
Saksi FAZIL memegang kepala bagian belakang yang luka mengeluarkan darah kemudian
Saksi FAZIL berdiri dan meminta izin kepada Saksi ADI untuk menuju ke kamar mandi,
membersihkan darah pada kepala bagian belakangnya setelah itu Saksi FAZIL keluar dari
kosan untuk pergi ke kampus untuk mengambil motornya kemudian Saksi FAISAL AKBAR
yang berada di luar kosan menghampiri Saksi FAZIL dan berkata “Kamu Nggak papa
dek? Dipukul bagian mana aja?” lalu Saksi FAZIL menjawab “nggak ingat kak, saya
sudah pusing tadi” setelah itu Saksi FAISAL AKBAR berkata “motormu ada dimana?”
dan Saksi FAZIL menjawab “ada di kampus kak” kemudian Saksi FAISAL AKBAR
berkata “Yauda ayo tak antar ambil motor dek terus tak antar berobat sama kakak”
lalu setelah berboncengan pergi menuju kampus dan mengambil sepeda motor Saksi
FAZIL kemudian Saksi FAISAL AKBAR dan Saksi FAZIL dengan mengendarai motor
masing-masing pergi menuju klinik atau Apotek untuk mengobati luka Saksi FAZIL setelah
itu Saksi FAISAL AKBAR dihubungi oleh tamanya bernama FIKRI dan berkata “Sal,
mabanah bik hedeh? Soroh abeli pol eka kontrakan cendanan (Sal, mabanya sama
kamu? Suruh kembali lagi ke kontrakan cendana)” kemudian Saksi FAISAL AKBAR
dan Saksi FAZIL kembali ke rumah kos tersebut lalu sekira pukul 19.00 Wib setibanya di
kos tersebut Saksi SULTHAN dalam keadaan emosi berkata kepada Saksi FAZIL “Sapah
sen okol hedeh lek (Siapa yang mukul kamu dek?)” kemudian Saksi FAZIL menjawab
“Wes om adek pa apah (Sudah om nggak ada apa-apa)” lalu Saksi SULTHAN berkata
“wes ayo ngocak mon tak ngak?? engkok se nambe enah, wes ayo marenah entar
ke polres gebey laporan (sudah ayo bilang kalau tidak ngaku saya yang nambain
mukul kamu, sudah ayo habis ini kita ke polres buat laporan)” setelah itu Saksi
SULTHAN dan Saksi FAZIL pergi menuju Polres Bangkalan untuk membuat laporan polisi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka Saksi MA’ANIL MAFAZIL A’LA alias FAZIL
mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor
400.7.2/1087/433.102.1/VIII/2025 tertanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat dan
ditandatangani oleh dr. H. EDY SUHARTO, SpF.M selaku Dokter Rumah Sakit Umum
Daerah SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan yang pada hasil
pemeriksaan didapatkan sebagai berikut :
1. Kepala dan Leher :
? Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada kepala bagian belakang, dengan
ukuran luka satu sentimeter.
? Luka memar berwarna merah keunguan pada kelopak atas mata kanan, dengan
ukuran luka dua kali satu sentimeter.
? Luka memar berwama samar kemerahan pada pipi kanan dengan ukuran luka tiga
kali dua sentimeter, jarak satu sentimeter di bawah kalopak bawah mata kanan
2. Dada dan Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
3. Punggung dan Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
4. Anggota gerak atas :
? Luka lecet berwarna kemerahan pada pangkal jari telunjuk sisi punggung tangan
kanan, dengan ukuran luka nol koma tujuh puluh lima kali nol koma lima sentimeter.
? Luka lecet berbentuk garis, berwarna kemerahan pada pangkall jari telunjuk sisi
punggung tangan kanan, dengan ukuran luka nol koma dua sentimeter.
? Dua luka lecet berbentuk garis melengkung, berwama kemerahan pada sela-sela
antara pangkal jan telunjuk dan jam tengah tangan kanan, dengan ukuran luka ratarata
noi kom satu sentimeter.
5. Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Kesimpulan:
? Luka robek pada kepala bagian belakang.
? Luka memar pada kelopak atas mata kanan dan pipi kanan.
? Luka lecet pada pangkal jari telunjuk sisi punggung tangan kanan dan sela-sela antara
pangkal jan telunjuk dan jari tengah tangan kanan.
? Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
? Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan
bagi yang bersangkutan.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat
(1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-----------Bahwa Terdakwa BIMA RIFCKY PRAYOGO Bin BAMBANG SUWARNO pada hari
Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam
bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Graha
Trunojoyo, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Rumah
Kosan Saksi FADHEL MUHAMMAD KADHAFI Alias DAFI dan Saksi AZWAR ANAS atau
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara melawan hukum memaksa
orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan
memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri
maupun orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain
sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib setelah
acara Ospek Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) selesai kemudian Saksi MA’ANIL MAFAZIL
A’LA alias FAZIL bersama Saudara RAFA berjalan menuju sepeda motor milik Saksi
FAZIL, setelah itu tiba-tiba datang beberapa orang yaitu Terdakwa, Saksi AKBAR
HUMAIDY MUKHLAS als ADI, Saudara HIKMAL, Saksi HARIS, Saudara NI’AM, Sauadara
DONI, Saksi DANI PRAYOGO als DANI, Saksi FADEL KHADAFI als DAFI, Saudara
HAKIMI, Saudari ROSA dan Saksi M. GILANG RIRIS SEPTIAN menghampiri Saksi FAZIL
setelah itu Saksi ADI merangkul bahu kiri Saksi FAZIL dan berkata “ayo norok..ayo norok
(ayo ikut..ayo ikut)” sambil berjalan mengarah ke depan gedung Fakultas Ekonomi Bisnis
(FEB) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menuju arah mobil Xenia warna hitam milik
Saksi ADI lalu pada saat itu Saksi FAZIL berusaha melepas rangkulan tersebut dengan
menggerakkan badan dan bahunya, namun tidak berhasil kemudian Terdakwa mendorong
1 (satu) kali ke punggung Saksi FAZIL dari arah belakang hingga badan Saksi FAZIL
terdorong setelah itu Saksi FAZIL meminta tolong kepada salah satu petugas keamanan
yaitu satpam Kampus UTM yang berada disekitar kejadian lalu satpam tersebut
menghampiri Saksi FAZIL namun salah seorang laki-laki yang merupakan teman dari
Saksi ADI berkata kepada satpam "aman pak", sehingga membuat satpam hanya diam
selanjutnya Saksi ACH KARIMOLLAH menghampiri Saksi FAZIL, Saksi ADI dan Terdakwa
sembari berkata “Maba ini boleh dibawa, asalkan saya ikut” sehingga disetujui oleh
Saksi ADI, setelah itu Saksi FAZIL masuk ke dalam mobil Xenia warna hitam yang berisi 8
(delapan) orang yaitu Saksi ADI yang mengemudikan mobil lalu Terdakwa duduk di kursi
penumpang depan dan Saksi FAZIL duduk di kursi penumpang Tengah dengan diapit oleh
Saksi ACH KARIMOLLAH dan Saksi DANI kemudian kursi penumpang belakang di duduki
oleh Saksi HARIS, Saksi GILANG dan Saudara NI’AM yang Dimana mobil tersebut diikuti
oleh 1 (satu) unit Mobil Agya Warna Silver/Putih nopol lupa di kendarai oleh Saudara DONI
dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario Hitam 150 cc nopol lupa menuju ke rumah kosan
Saksi DAFI dan Saksi AZWAR ANAS yang berlamat di Graha Trunjoyo, Desa Telang,
Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
- Bahwa selanjutnya setibanya di kosan tersebut Saksi FAZIL di masukan ke dalam kamar
rumah kos tersebut setelah itu Saksi ADI berkata kepada Saksi FAZIL “Teman-teman
BONEK emosi semua lek, lihat ANAS sampai masuk RS karena kejadian kemarin,
dan ternyata kamu provokatornya, bukannya gimana lok, masalahnya kamu disini
masih lama kuliah, ayo diselesaikan masalah ini, klarifikasi biar nanti dari temanteman
BONEK ini tidak ada yang nyari-nyari kamu di kampus, biar kamu kullah itu
tenang” dan saksi FAZIL menjawab “ya kak saya siap bertanggung jawab” lalu saksi
FAUZI berkata "saya mau ngecek HPnya” kemudian Saksi FAZIL membuka kunci HP
miliknya dan menyerahkan HP tersebut kepada Saksi MOH FAUZI. Setelah itu Saksi
FAUZI mengecek Whatsapp milik Saksi FAZIL yang mana Saksi MOH FAUZI selaku
Presiden Mahasiswa UTM mendokumentasikan sebagian pesan dari salah satu pesan
pribadi yakni pesan Whatsapp antara Saksi FAZIL dengan Saksi SALMAN ALFARIZI,
Saksi MOHAMMAD ROSYID, Saksi MOH. FIKRI RAHMAN, dan nomor tanpa nama kontak
(Saksi BERNADUS SYUITA KUNCORO) kemudian Saksi ADI berkata kepada Saksi
FAZIL "dek, ini bikin video klarifikasi ya, sama minta maaf ke anas” lalu Saksi FAZIL
menjawab ”ya mas siap, tapi ini gak di viralkan kan mas?" kemudian saksi ADI berkata
“enggak dek, cuma disampaikan ke ANAS saja” dan saksi ADI berkata kepada Saksi
FAUZI “Pres ini FAZIL setuju untuk buat video klarifikasi dan permintaan maaf
bermatrei” setelah itu Saksi FAUZI berkata “oyeh pak tak rapah, keng engkok gik
mintaah oreng tellok riah pa deteng kannak (oh ya tidak apa-apa, tapi saya tetap
minta orang 3 itu di datangkan kesini)" kemudian Saksi ADI menjawab “oke Pres, saya
cari materai dulu" setelah itu Saksi ADI menyerahkan selembar kertas kepada Saksi
MOH FAUZI lalu setelah Saksi MOH FAUZI selesai menulis pernyataan tersebut kemudian
Saksi ADI menempelkan materai kemudian menyerahkan selembar pernyataan tersebut
kepada Saksi FAZIL dan dibaca lalu ditandatangani oleh Saksi FAZIL setelah itu Saksi
MOH FAUZI berkata kepada Saksi FAZIL “Been lek maguh la mareh tanda tangan surat
pernyataan, keng mon oreng tellok gilok deteng lok olle mole (kamu dik, meski
sudah selesai tanda tangan surat pernyataan, kalau orang 3 itu belum datang gak
boleh pulang)” lalu Saksi FAZIL menjawab “ya kak masih ditelfon” setelah itu sekira 10
menit kemudian Saksi SALMAN ALFARIZI, Saksi MOHAMMAD ROSYID, Saksi MOH.
FIKRI RAHMAN, dan Saksi BERNADUS SYUITA KUNCORO tiba di rumah kosan tersebut
dan menemui Saksi FAZIL kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi FAZIL “Luka harus
di balas luka dan pilihannya ada 2, mau dipenjara atau mau 1 lawan 1” namun Saksi
FAZIL tidak menjawab, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi FAZIL “gimana mas, kita
fight permasalahan sama anak-anak Bonek sudah selesai, dan sampeyan boleh
pulang dan Saksi FAZIL tetap tidak ada respon kemudian Terdakwa keluar kamar kos
menuju teras rumah kos. Setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar kos dan
Saksi FAZIL berkata "gimana mas tadi fightnya? Yang penting masalahnya selesai?
lalu Terdakwa menjawab “ya kita fight masalahnya sampeyan sama anak Bonek
sudah selesai sampeyan bisa pulang” Setelah itu Saksi FAZIL, Terdakwa, Saksi ADI,
Saksi DAFI, Saksi HARIS, Saksi DANI, Saksi GILANG menuju ruang tamu kosan. Lalu
sebelum perkelahian dimulai tiba-tiba Terdakwa dari samping kanan Saksi FAZIL
melakukan pemukulan 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya dengan cara mengepal
mengenai kepala bagian belakang Saksi FAZIL kemudian saat itu Saksi ADI melerai
Terdakwa untuk tidak memulai terlebih dahulu. Setelah itu Saksi ADI bertanya mau
peraturan apa kemudian Saksi FAZIL memilih Boxing lalu Saksi FAZIL membuka
pakaiannya kemudian Saksi DAFI, Saksi HARIS, Saksi DANI, Saksi GILANG menyalakan
lampu Senter / Flash dari masing-masing HP diarahkan kepada Saksi FAZIL dan Terdakwa
yang mana saling berhadap-hadapan kemudian Saksi ADI berkata “peraturannya 3
ronde, 1 ronde 2 menit”, sehingga Saksi FAZIL dan Terdakwa mengiyakan aturan
tersebut. Setelah itu Saksi ADI berkata kepada Saksi FAZIL “ready dek?” lalu Saksi
FAZIL menjawab “ya mas siap” kemudian Saksi ADI berkata kepada Terdakwa “gimana
BIM siap gak?” dan Terdakwa menjawab “ya mas siap” setelah itu Saksi ADI memulai
dengan berkata “ready fight” kemudian Terdakwa langsung menendang 1 kali
menggunakan kaki kanannya ke arah uluh hati / sekitar perut Saksi FAZIL sehingga
terpental jatuh kebelakang dan kepala bagian belakang Saksi FAZIL mengenai tembok
rumah hingga terdengar suara “dukk” kemudian Saksi FAZIL jatuh dengan posisi duduk
jongkok menempel tembok lalu saat Saksi FAZIL berusaha untuk bangun kemudian
Terdakwa menghampiri Saksi FAZIL dan kembali melakukan tendangan sebanyak 1 (satu)
kali menggunakan kaki kanannya mengenai lutut kiri Saksi FAZIL hingga Saksi FAZIL tidak
bisa bangun/berdiri setelah itu Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 7 (tujuh) kali
menggunakan kedua tangannnya yang mengepal mengenai kepala atas, mata kanan, dan
wajah Saksi FAZIL sehingga akibat pukulan tersebut tangan kanan dan kepala belakang
Saksi FAZIL beberapa kali terbentur ke tembok kemudian Saksi ADI langsung menarik
Terdakwa menjauhi Saksi FAZIL kemudian Saksi ADI berkata “1,2,3,4,5,6,7,8,9,10...
Sudah ya dek? Jangan dilanjut ya?” lalu Saksi FAZIL menjawab “ya mas sudah mas”
kemudian tangan kiri Saksi FAZIL memegang kepala bagian belakang yang luka
mengeluarkan darah kemudian Saksi FAZIL berdiri dan meminta izin kepada Saksi ADI
untuk menuju ke kamar mandi, membersihkan darah pada kepala bagian belakangnya
setelah itu Saksi FAZIL keluar dari kosan untuk pergi ke kampus untuk mengambil
motornya kemudian Saksi FAISAL AKBAR yang berada di luar kosan menghampiri Saksi
FAZIL dan berkata “Kamu Nggak papa dek? Dipukul bagian mana aja?” lalu Saksi
FAZIL menjawab “nggak ingat kak, saya sudah pusing tadi” setelah itu Saksi FAISAL
AKBAR berkata “motormu ada dimana?” dan Saksi FAZIL menjawab “ada di kampus
kak” kemudian Saksi FAISAL AKBAR berkata “Yauda ayo tak antar ambil motor dek
terus tak antar berobat sama kakak” lalu setelah berboncengan pergi menuju kampus
dan mengambil sepeda motor Saksi FAZIL kemudian Saksi FAISAL AKBAR dan Saksi
FAZIL dengan mengendarai motor masing-masing pergi menuju klinik atau Apotek untuk
mengobati luka Saksi FAZIL setelah itu Saksi FAISAL AKBAR dihubungi oleh tamanya
bernama FIKRI dan berkata “Sal, mabanah bik hedeh? Soroh abeli pol eka kontrakan
cendanan (Sal, mabanya sama kamu? Suruh kembali lagi ke kontrakan cendana)”
kemudian Saksi FAISAL AKBAR dan Saksi FAZIL kembali ke rumah kos tersebut lalu
sekira pukul 19.00 Wib setibanya di kos tersebut Saksi SULTHAN dalam keadaan emosi
berkata kepada Saksi FAZIL “Sapah sen okol hedeh lek (Siapa yang mukul kamu
dek?)” kemudian Saksi FAZIL menjawab “Wes om adek pa apah (Sudah om nggak ada
apa-apa)” lalu Saksi SULTHAN berkata “wes ayo ngocak mon tak ngak?? engkok se
nambe enah, wes ayo marenah entar ke polres gebey laporan (sudah ayo bilang
kalau tidak ngaku saya yang nambain mukul kamu, sudah ayo habis ini kita ke polres
buat laporan)” setelah itu Saksi SULTHAN dan Saksi FAZIL pergi menuju Polres
Bangkalan untuk membuat laporan polisi.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1)
ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya