Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa HUSNUL UMAM Bin H. ANAS AZIZ pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau di dalam tahun 2024, bertempat di langgar sebuah rumah alamat Ds. Banjar Kec. Galis Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi Korban ABDUS SALAM, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 wib Terdakwa HUSNUL UMAM Bin H. ANAS AZIZ berangkat dari rumahnya menuju ke rumah temannya dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru tanpa Nopol, namun ternyata temannya tersebut tidak ada sehingga Terdakwa kembali pulang, selanjutnya di tengah perjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) unit speaker aktif merk DAT warna hitam yang berada di langgar sebuah rumah alamat Ds. Banjar Kec. Galis Kab. Bangkalan, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil speaker tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan lalu berjalan kaki memasuki pekarangan rumah tersebut dan menemukan dua buah potongan ranting pohon beserta potongan tali raffia untuk Terdakwa ikat di sepeda motor sebagai tatakan. Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke langgar tempat speaker tersebut berada, lalu Terdakwa mengambil dan mengangkat speaker menuju ke sepeda motornya yang telah disiapkan tatakan, kemudian Terdakwa ikat speaker tersebut di sepeda motor dan membawa pulang ke rumah;
- Bahwa keesokan harinya sekira pukul 13.00 wib saksi Imam Syafii datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi Imam Syafii untuk mencarikan pembeli speaker hasil curian tersebut, tidak lama saksi Imam Syafii menelpon saksi Dul Gafur dan menawarkan speaker aktif tersebut kepadanya, namun saksi Dul Gafur ingin melihat dulu barangnya sehingga sekira pukul 20.00 wib saksi Imam Syafii menelpon Terdakwa untuk mengantarkan speaker tersebut ke rumah saksi Dul Gafur dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru tanpa Nopol. Setelah sampai kemudian Terdakwa mengangkat speaker tersebut ke dalam rumah saksi Dul Gafur lalu langsung pulang ke rumah, yang mana saat itu ternyata saksi Imam Syafii sudah berada di rumah saksi Dul Gafur untuk memberitahukan asal usul speaker aktif itu kepada saksi Dul Gafur, sehingga saksi Dul Gafur menolak penawaran untuk membeli speaker tersebut, namun oleh karena saksi Imam Syafii merasa tidak enak hati kepada Terdakwa sehingga saksi Imam Syafii meminjam uang saksi Dul Gafur sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa serta menitipkan speaker tersebut di rumah saksi Dul Gafur;
- Bahwa dua hari kemudian Terdakwa menelpon saksi Imam Syafii dan mengatakan agar speaker tersebut dijual saja, lalu saksi Imam Syafii memberitahukan hal tersebut kepada saksi Dul Gafur, hingga akhirnya speaker aktif tersebut dibeli oleh saksi FADLIH (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian uang hasil penjualan itu diberikan saksi Dul Gafur kepada saksi Imam Syafii untuk diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena sebelumnya saksi Imam Syafii mempunyai pinjaman uang dari saksi Dul Gafur sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah saksi Imam Syafii memberikan uang tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk membeli rokok, kebutuhan sehari-hari serta bermain judi;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ABDUS SALAM menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |