Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H MAULANA WIJAYA Bin H. MOH. SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 337/APB/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA WIJAYA Bin H. MOH. SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MAULANA WIJAYA bin H. MOH SOLEH, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warung Mie Ayam yang beralamat di Bandaran Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, ataupun menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

        • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB saksi Toha Saputra berangkat dari rumah yang beralamat di Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan untuk bekerja memasang spandek atau kanopi dengan Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX, tahun 2023, warna hitam, noka MH1KF7114PK586332, nosin KF71E1866319, nopol L4409-BAJ.
        • Bahwa selanjutnya saksi Toha Saputra menuju rumah kos Terdawka yang beralamat di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, sesampainya di lokasi tersebut saksi Toha Saputra bertemu dengan Terdakwa sehingga Terdakwa dibonceng menuju rumah yang akan memasang spandek atau kanopi tersebut.
        • Bahwa kemudian sekitar pukul 12.00 WIB saksi Toha Saputra dan Terdakwa tiba di rumah tersebut, sesampainya di rumah tersebut saksi Toha Saputra bersama Terdakwa memasang spandek atau kanopi dan pekerjaan tersebut selesai pada sekira pukul 15.20 WIB, kemudian saksi Toha Saputra bersama Terdakwa menuju ke Warung Mie Ayam yang beralamat di Bandaran Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan untuk makan Mie Ayam, setibanya di Warung Mie Ayam saksi Toha Saputra memberikan uang sebesar Rp50.000, (lima puluh ribu Rupiah) dan menyuruh Terdakwa untuk membeli rokok menggunakan sepeda motor milik saksi Toha Saputra, lalu Terdakwa menerima uang yang saksi Toha Saputra berikan dan Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor tersebut.
        • Bahwa Terdakwa berniat tidak membeli rokok untuk saksi Toha Saputra dan Terdakwa membohongi saksi Toha Sapura dengan mengiyakan pada saat disuruh agar bisa membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam Nopol L4409-BA milik saksi Toha Saputra tersebut.
        • Bahwa setelah itu Terdakwa langsung menuju ke tempat kos Terdakwa untuk menjemput saksi Laili Mubarokah kemudian pergi menuju ke Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang untuk menjual sepeda motor milik saksi Toha Saputra.
        • Bahwa sebelum tiba di Kecamatan Sokobenah, Terdakwa menghubungi Jarwo (DPO) untuk menjual sepeda motor milik saksi Toha Saputra tersebut, dan setibanya di Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa berhenti di depan masjid dan bertemu 2 (dua) orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya, kemudian salah satu orang tersebut meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam Nopol L4409-BA dari Terdakwa untuk mengecek  sepeda motor yang akan dijual tersebut ,dan orang tersebut pergi ke arah timur menggunakan sepeda motor tersebut, kemudian satu orang lagi mengajak Terdakwa dan saksi Laili Mubarokah untuk makan. Lalu orang yang mengajak makan mengatakan kepada Terdakwa akan membayar bakso dan membeli rokok terlebih dahulu, namun setelah itu Terdakwa menunggu selama 1 (satu) jam, kedua orang tersebut tidak kembali. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Jarwo (DPO) dan mengatakan “gimana 1 (satu) Unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam Nopol L4409-BA yang digunakan salah satu orang tersebut  kok tidak kembali”  lalu Jarwo (DPO) menjawab “sepeda motornya kamu pinjemin?” dan Terdakwa menjawab “Iya saya pinjemin”, dan Jarwo (DPO) menjawab “kena tipu kamu kalo gitu”. Kemudian Jarwo (DPO) memberi uang kepada Terdakwa melalui transfer via Aplikasi Dana sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) untuk ongkos pulang.
        • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban TOHA SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp27.000.000, (dua puluh tujuh juta Rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa MAULANA WIJAYA bin H. MOH SOLEH, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warung Mie Ayam yang beralamat di Bandaran Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

 

        • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB saksi Toha Saputra berangkat dari rumah yang beralamat di Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, untuk bekerja memasang spandek atau kanopi dengan Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX, tahun 2023, warna hitam, noka MH1KF7114PK586332, nosin KF71E1866319, nopol L4409-BAJ menuju rumah kos Terdawka yang beralamat di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, sesampainya di lokasi tersebut saksi Toha Saputra bertemu dengan Terdakwa sehingga Terdakwa dibonceng menuju rumah yang akan memasang spandek atau kanopi tersebut.
        • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB saksi Toha Saputra dan Terdakwa tiba di rumah tersebut, sesampainya di rumah tersebut saksi Toha Saputra bersama Terdakwa memasang spandek atau kanopi dan pekerjaan tersebut selesai pada sekira pukul 15.20 WIB, kemudian saksi Toha Saputra bersama Terdakwa menuju ke Warung Mie Ayam yang beralamat di Bandaran Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan untuk makan Mie Ayam, setibanya di Warung Mie Ayam saksi Toha Saputra memberikan uang dan menyuruh Terdakwa untuk membeli rokok menggunakan sepeda motor milik saksi Toha Saputra, lalu Terdakwa menerima uang yang saksi Toha Saputra berikan dan Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor tersebut.
        • Bahwa Terdakwa langsung menuju ke tempat kos Terdakwa untuk menjemput saksi Laili Mubarokah kemudian pergi menuju ke Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, untuk menjual sepeda motor milik saksi Toha Saputra.
        • Bahwa sebelum tiba di Kecamatan Sokobenah, Terdakwa menghubungi Jarwo (DPO) untuk menjual sepeda motor milik saksi Toha Saputra tersebut, dan setibanya di Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa berhenti di depan masjid dan bertemu 2 (dua) orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya, kemudian salah satu orang tersebut meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam Nopol L4409-BA dari Terdakwa untuk mengecek  sepeda motor yang akan dijual tersebut ,dan orang tersebut pergi ke arah timur menggunakan sepeda motor tersebut , kemudian satu orang lagi mengajak Terdakwa dan saksi Laili Mubarokah untuk makan. Lalu orang yang mengajak makan mengatakan kepada Terdakwa akan membayar bakso dan membeli rokok terlebih dahulu, namun setelah itu Terdakwa menunggu selama 1 (satu) jam, kedua orang tersebut tidak kembali. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Jarwo (DPO) dan mengatakan “gimana 1 (satu) Unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam Nopol L4409-BA yang digunakan salah satu orang tersebut  kok tidak kembali”  lalu Jarwo (DPO) menjawab “sepeda motornya kamu pinjemin?” dan Terdakwa menjawab “Iya saya pinjemin”, dan Jarwo (DPO) menjawab “kena tipu kamu kalo gitu”. Kemudian Jarwo (DPO) memberi uang kepada Terdakwa melalui transfer via Aplikasi Dana sebesar Rp1.000.000, (satu juta Rupiah) untuk ongkos pulang.
        • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban TOHA SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp27.000.000, (dua puluh tujuh juta Rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya