Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2026/PN Bkl ISMET EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISMET EFENDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.  Mengabulkan permohonan Pemohon ;  
2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah ISMET EFENDI; 
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 3720873  dari Kantor Imigrasi TANJUNG PERAK, dari yang semula tertulis ISMET CHAIDIR ALDJUFRI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 20 Desember 1968 menjadi ISMET EFENDI;, lahir di Bangkalan, pada tanggal 20 Desember 1968; 
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak