Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2025/PN Bkl ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH HALIMATUS SAKDIYAH Binti Alm. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 250/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4179/APB/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIMATUS SAKDIYAH Binti Alm. ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

     

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa HALIMATUS SAKDIYAH binti ALI RAHBINI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Bank BMT Bangkalan yang beralamat di Jl. Letnan Sunarto Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2018 saksi NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID membeli sebidang tanah dengan bangunan rumah kost yang berada di Desa Gili Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan dengan luas kurang lebih 211 (dua ratus sebelas) m?2; seharga Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kemudian setelah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 809 atas nama NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID lalu saksi NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID awalnya menitipkan sertifikat tersebut di keponakannya yang bernama ROHIMAH, selanjutnya pada sekitar tahun 2019 saksi NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID bertengkar dengan ROHIMAH sehingga kemudian menitipkan sertifikat tersebut kepada Terdakwa dengan cara menelpon Terdakwa lalu mengatakan “sertifikat tang tana e ROHIMAH alak agi sempen agi (sertifikat tanah di ROHIMAH ambilkan terus tolong simpankan)” lalu Terdakwa mengambil sertifikat tersebut kemduian menyimpannya ;

 

  • Setelah menguasai sertifikat nomor 809 atas nama NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID tersebut selanjutnya pada sekitar awal tahun 2020 Terdakwa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memalsukan identitasnya yaitu dengan Terdakwa mengaku atas nama NURIAH BINTI MUHAMMAD dan mengajukan pembuatan KTP dan KK kepada Kepala Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang lalu setelah Terdakwa sudah mempunyai KTP dan KK atas nama NURIAH BINTI MUHAMMAD selanjutnya pada tanggal 15 September 2021 Terdakwa mengajukanpinjaman ke Bank Mandiri KCP Bangkalan dengan menggunakan jaminan berupa sertifikat nomor 809 atas nama NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID yang akhirnya disetujui oleh pihak bank dan telah dilakukan pencairan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2021 ;

 

  • Pada sekitar bulan Februari 2024 Terdakwa menghubungi saksi RUSSHOLEH meminta tolong untuk dicarikan orang yang mau membeli tanah dengan bangunan rumah kost di Desa Gili Timur dan Terdakwa menawarkan harga sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya sendiri sambil Terdakwa mengatakan bahwa surat-suratnya dijaminkan di bank dan Terdakwa memberikan fotocopy-nya, setelah itu pada sekitar bulan Maret 2024 saksi RUSSHOLEH menawarkan tanah tersebut kepada saksi KHAIRUL ANAM lalu setelah saksi KHAIRUL ANAM melihat lokasi tanah kemudian saksi RUSSHOLEH menghubungkan Terdakwa dengan saksi KHAIRUL ANAM ;

 

  • Bahwa awalnya saksi KHAIRUL ANAM tidak tertarik dengan tanah tersebut kemudian Terdakwa menghubungi saksi KHAIRUL ANAM melalui telepon meminta tolong untuk menjualkan tanah tersebut karena Terdakwa sedang membutuhkan uang namun saksi KHAIRUL ANAM belum bersedia, hingga kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi KHAIRUL ANAM dan memintanya untuk membeli tanah tersebut seharga Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan mengaki bahwa tanah dan bangunan tersebut dalah milik Terdakwa sambil Terdakwa menunjukkan KTP Terdakwa atas nama NURIAH BINTI MUHAMMAD, lalu oleh saksi KHAIRUL ANAM ditawar seharga Rp.500.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga akhirnya disepakati harga Rp.515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) dan Terdakwa meminta uang DP sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta menjelaskan bahwa sertifikat tanah ada di bank Mandiri untuk jaminan pinajaman Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa meminta kepada saksi KHAIRUL ANAM untuk melunasi pinjaman di bank tersebut supaya sertifikat bisa keluar ;

 

  • Pada sekitar bulan Maret 2024 saksi KHAIRUL ANAM meminta Terdakwa untuk bertemu di Bank BMT Bangkalan yang beralamat di Jl. Letnan Sunarto Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan lalu setelah saksi KHAIRUL ANAM melakukan pinjaman di Bank BMT kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan pada bulan April 2024 saksi KHAIRUL ANAM kembali melakukan pinjaman d Bank BMT sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa lalu dibuatkan kwitansi penyerahan uang dari saksi KHAIRUL ANAM kepada Terdakwa sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;

 

  • Pada bulan Mei 2024 Terdakwa kembali mengatakan bahwa membutuhkan uang sehingga saksi KHAIRUL ANAM membantu Terdakwa untuk menggadaikan mobilnya yaitu Honda Brio ke Bank BMT seharga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sepeda motor Honda PCX seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang kemudian gadai tersebut yang melunasi adalah saksi KHAIRUL ANAM sehingga dianggap sebagai bagian pembayaran tanah, selanjutnya dibuat lagi kwitansi pembayaran senilai Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;

 

  • Pada tanggal 01 Juni 2024 saksi KHAIRUL ANAM melakukan pinjaman ke Bank Jatim lalu setelah pencairan saksi KHAIRUL ANAM dan Terdakwa menuju ke Bank mandiri untuk melunasi pinjaman Terdakwa dengan jaminan sertifikat dengan menyerahkan uang sebesar Rp.177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu setelah Terdakwa melunasi pinjamannya di Bank Mandiri dan sertifikat sudah bisa keluar selanjutnya Terdakwa dan saksi KHAIRUL ANAM datang ke kantor Notaris MOHAMMAD, SH.MKn untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan, akan tetapi sertifikat belum bisa dilakukan balik nama karena pembayaran dari saksi KHAIRUL ANAM kepada Terdakwa masih kurang, namun setelah itu Terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi KHAIRUL ANAM untuk berbagai keperluan yang nantinya akan diperhitungkan untuk pembayaran pembelian tanah yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang kemduian diberikan melalui transfer yang dilakukan oleh anak saksi KHAIRUL ANAM yaitu saksi ALLYVIA CAMELIA ;

 

  • Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 saksi NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID datang ke lokasi rumah kost miliknya dan bertemu dengan saksi KHAIRUL ANAM sehingga pada saat itulah baru diketahui bahwa tanah yang dijual oleh Terdakwa kepadanya sebenarnya adalah milik saksi NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID dan Terdakwa sebenarnya bernama HALIMATUS SAKDIYAH ;

 

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi KHAIRUL ANAM mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.437.900.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa HALIMATUS SAKDIYAH binti ALI RAHBINI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Bank BMT Bangkalan yang beralamat di Jl. Letnan Sunarto Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2018 saksi NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID membeli sebidang tanah dengan bangunan rumah kost yang berada di Desa Gili Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan dengan luas kurang lebih 211 (dua ratus sebelas) m?2; seharga Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kemudian setelah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 809 atas nama NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID lalu saksi NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID awalnya menitipkan sertifikat tersebut di keponakannya yang bernama ROHIMAH, selanjutnya pada sekitar tahun 2019 saksi NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID bertengkar dengan ROHIMAH sehingga kemudian menitipkan sertifikat tersebut kepada Terdakwa dengan cara menelpon Terdakwa lalu mengatakan “sertifikat tang tana e ROHIMAH alak agi sempen agi (sertifikat tanah di ROHIMAH ambilkan terus tolong simpankan)” lalu Terdakwa mengambil sertifikat tersebut kemduian menyimpannya ;

 

  • Setelah menguasai sertifikat nomor 809 atas nama NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID tersebut selanjutnya pada sekitar awal tahun 2020 Terdakwa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memalsukan identitasnya yaitu dengan Terdakwa mengaku atas nama NURIAH BINTI MUHAMMAD dan mengajukan pembuatan KTP dan KK kepada Kepala Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang lalu setelah Terdakwa sudah mempunyai KTP dan KK atas nama NURIAH BINTI MUHAMMAD selanjutnya pada tanggal 15 September 2021 Terdakwa mengajukanpinjaman ke Bank Mandiri KCP Bangkalan dengan menggunakan jaminan berupa sertifikat nomor 809 atas nama NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID yang akhirnya disetujui oleh pihak bank dan telah dilakukan pencairan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2021 ;

 

  • Pada sekitar bulan Februari 2024 Terdakwa menghubungi saksi RUSSHOLEH meminta tolong untuk dicarikan orang yang mau membeli tanah dengan bangunan rumah kost di Desa Gili Timur dan Terdakwa menawarkan harga sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya sendiri sambil Terdakwa mengatakan bahwa surat-suratnya dijaminkan di bank dan Terdakwa memberikan fotocopy-nya, setelah itu pada sekitar bulan Maret 2024 saksi RUSSHOLEH menawarkan tanah tersebut kepada saksi KHAIRUL ANAM lalu setelah saksi KHAIRUL ANAM melihat lokasi tanah kemudian saksi RUSSHOLEH menghubungkan Terdakwa dengan saksi KHAIRUL ANAM ;

 

  • Bahwa awalnya saksi KHAIRUL ANAM tidak tertarik dengan tanah tersebut kemudian Terdakwa menghubungi saksi KHAIRUL ANAM melalui telepon meminta tolong untuk menjualkan tanah tersebut karena Terdakwa sedang membutuhkan uang namun saksi KHAIRUL ANAM belum bersedia, hingga kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi KHAIRUL ANAM dan memintanya untuk membeli tanah tersebut seharga Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan mengaki bahwa tanah dan bangunan tersebut dalah milik Terdakwa sambil Terdakwa menunjukkan KTP Terdakwa atas nama NURIAH BINTI MUHAMMAD, lalu oleh saksi KHAIRUL ANAM ditawar seharga Rp.500.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga akhirnya disepakati harga Rp.515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) dan Terdakwa meminta uang DP sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta menjelaskan bahwa sertifikat tanah ada di bank Mandiri untuk jaminan pinajaman Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa meminta kepada saksi KHAIRUL ANAM untuk melunasi pinjaman di bank tersebut supaya sertifikat bisa keluar ;

 

  • Pada sekitar bulan Maret 2024 saksi KHAIRUL ANAM meminta Terdakwa untuk bertemu di Bank BMT Bangkalan yang beralamat di Jl. Letnan Sunarto Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan lalu setelah saksi KHAIRUL ANAM melakukan pinjaman di Bank BMT kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan pada bulan April 2024 saksi KHAIRUL ANAM kembali melakukan pinjaman d Bank BMT sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa lalu dibuatkan kwitansi penyerahan uang dari saksi KHAIRUL ANAM kepada Terdakwa sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;

 

  • Pada bulan Mei 2024 Terdakwa kembali mengatakan bahwa membutuhkan uang sehingga saksi KHAIRUL ANAM membantu Terdakwa untuk menggadaikan mobilnya yaitu Honda Brio ke Bank BMT seharga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sepeda motor Honda PCX seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang kemudian gadai tersebut yang melunasi adalah saksi KHAIRUL ANAM sehingga dianggap sebagai bagian pembayaran tanah, selanjutnya dibuat lagi kwitansi pembayaran senilai Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;

 

  • Pada tanggal 01 Juni 2024 saksi KHAIRUL ANAM melakukan pinjaman ke Bank Jatim lalu setelah pencairan saksi KHAIRUL ANAM dan Terdakwa menuju ke Bank mandiri untuk melunasi pinjaman Terdakwa dengan jaminan sertifikat dengan menyerahkan uang sebesar Rp.177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu setelah Terdakwa melunasi pinjamannya di Bank Mandiri dan sertifikat sudah bisa keluar selanjutnya Terdakwa dan saksi KHAIRUL ANAM datang ke kantor Notaris MOHAMMAD, SH.MKn untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan, akan tetapi sertifikat belum bisa dilakukan balik nama karena pembayaran dari saksi KHAIRUL ANAM kepada Terdakwa masih kurang, namun setelah itu Terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi KHAIRUL ANAM untuk berbagai keperluan yang nantinya akan diperhitungkan untuk pembayaran pembelian tanah yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang kemduian diberikan melalui transfer yang dilakukan oleh anak saksi KHAIRUL ANAM yaitu saksi ALLYVIA CAMELIA ;

 

  • Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 saksi NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID datang ke lokasi rumah kost miliknya dan bertemu dengan saksi KHAIRUL ANAM sehingga pada saat itulah baru diketahui Terdakwa telah menjual tanah dan bangunan milik saksi NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID kepada saksi KHAIRUL ANAM tanpa seijin dan sepengetahuan saksi NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID selaku pemiliknya ;

 

 

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi NURIAH MUHAMAD ABDULHAMID mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya