1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan, bahwa Identitas Nama H. MOH. SAID yang tertuang di Kartu Keluarga No. 3526012710080015 dengan Nama Kepala Keluarga SYAMSUL HIDAYAT yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan dengan Nama MOH. SAID yang tertera di Kutipan Akta Kematian No. 3526-KM-15102025-0004 Yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan dengan Nama HAJI MATSA’ID yang tertera di Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui dan dikuatkan oleh Camat Bangkalan serta diketahui dan dikuatkan oleh Lurah Bancaran dengan Nama HAJI MOHAMMAD SAET ABDULLA yang tetera pada Sertifikat Hak Milik No. 1357 dengan Surat Ukur Tgl. 7-12-2000, No. 186/ Bancaran/2000 dengan Luas 840 m2 yang teretak di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan adalah merupakan satu orang yang sama melalui Pengadilan Negeri Bangkalan.
3. Membebankan semua biaya yang ditimbulkan dalam permohonan ini kepada Pemohon; |