| Dakwaan | 
				DAKWAAN : 
KESATU 
------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin M. HISYAM pada hari Senin tanggal 14 Juli 
2025 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan 
Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jl. Kmp. 
Lebak Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau 
setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum 
Pengadilan Negeri Bangkalan, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan 
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, 
menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan caracara 
sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- 
? Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa 
sedang berjualan bakso kemudian terdakwa menelpon dan mengatakan kepada 
sdr. Azis (DPO) “bahwa saya akan membeli sabu”, kemudian terdakwa 
menyampaikan lokasi keberadaan terdakwa kepada sdr. Azis (DPO) dengan maksud 
agar sabu yang terdakwa pesan diantar ke lokasi tersebut. Terdakwa membeli sabu 
sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan harga sebesar Rp100.000,- (seratus ribu 
rupiah) dengan berat yang sudah tidak diingat. Bahwa maksud terdakwa membeli 
sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali dan dikonsumsi. Terdakwa telah 3 (tiga) 
kali membeli sabu kepada sdr. Azis (DPO) dan telah lebih dari 2 (dua) kali menjual 
sabu kepada sdr. Fahmi (DPO). Terdakwa menjual sabu kepada sdr. Fahmi dengan 
harga sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per poket yang terdakwa beli 
dari Sdr. Azis sebelumnya. 
? Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti 
berupa : 
- 1 (satu) bungkus rokok merk Balvier yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu 
dengan berat netto 0,037 gram; 
- 1 (satu) bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai 
dengan berat netto 0,042 gram; 
- 1 (satu) buah sendok sabu; dan 
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A37f dengan nomor simcard 085748775060. 
yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa. 
- 1 (satu) buah gerobak bakso. 
diakui sebagai milik saksi Abdul Wachid. 
? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian 
Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. 
LAB.: 06732/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani 
oleh Handi Ppurwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., Filantar Cahyani, A.Md. 
selaku pemeriksa menjelaskan bahwa Barang bukti dengan nomer 20573/2025/ 
NNF,- s.d 20574/2025/ NNF.-; seperti tersebut diatas adalah benar kristal 
Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I 
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari 
pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan 
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk 
kepentingan pribadi. 
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan 
diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang 
Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- 
ATAU 
KEDUA 
------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin M. HISYAM pada hari Senin tanggal 14 Juli 
2025 sekira jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan 
Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jl. Kmp. 
Lebak Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau 
setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum 
Pengadilan Negeri Bangkalan, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, 
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, 
yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------ 
? Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa 
sedang berjualan bakso kemudian terdakwa menelpon dan mengatakan kepada 
sdr. Azis (DPO) “bahwa saya akan membeli sabu”, kemudian terdakwa 
menyampaikan lokasi keberadaan terdakwa kepada sdr. Azis (DPO) dengan maksud 
agar sabu yang terdakwa pesan diantar ke lokasi tersebut. Terdakwa membeli sabu 
sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan harga sebesar Rp100.000,- (seratus ribu 
rupiah) dengan berat yang sudah tidak diingat. Setelah terdakwa menerima sabu 
tersebut, terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut dan diletakan ke 1 (satu) 
bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca untuk dikonsumsi dan terdakwa 
menyimpan sisanya ke 1 (satu) plastik klip kemudian dimasukan ke dalam 1 (satu) 
bungkus rokok merk Balvier. Selanjutnya terdakwa menyimpan barang-barang 
tersebut ke dalam laci pada gerobak bakso. 
? Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti 
berupa : 
- 1 (satu) bungkus rokok merk Balvier yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu 
dengan berat netto 0,037 gram; 
- 1 (satu) bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai 
dengan berat netto 0,042 gram; 
- 1 (satu) buah sendok sabu; dan 
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A37f dengan nomor simcard 085748775060. 
yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa. 
- 1 (satu) buah gerobak bakso. 
diakui sebagai milik saksi Abdul Wachid. 
? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian 
Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. 
LAB.: 06732/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani 
oleh Handi Ppurwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., Filantar Cahyani, A.Md. 
selaku pemeriksa menjelaskan bahwa Barang bukti dengan nomer 20573/2025/ 
NNF,- s.d 20574/2025/ NNF.-; seperti tersebut diatas adalah benar kristal 
Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I 
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari 
pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan 
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk 
kepentingan pribadi. 
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan 
diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang 
Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------  |