Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2025/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. FADELI Bin MUNIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4245/APB/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADELI Bin MUNIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD YAKUP,S.H.,M.H., DKKFADELI Bin MUNIR
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

KESATU

 

------- Bahwa ia terdakwa FADELI BIN MUNIR bersama dengan JAMAL (DPO), pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025, sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah FATHOR (DPO) yang beralamat di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan melakukan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa telah sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan terkadang terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama FATHOR. Lalu pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wib, JAMAL (DPO) yang merupakan teman terdakwa FADELI BIN MUNIR mendatangi rumah terdakwa di Dusun Tona’an, Desa Binoh, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan
  • Sesampainya di rumah terdakwa lalu JAMAL mengajak terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu yang nantinya akan dipakai secara bersama-sama, setelah itu terdakwa dan JAMAL patungan uang pembelian narkotika dimana JAMAL memberikan uang patungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa sedangkan terdakwa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah terkumpul menjadi Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dan JAMAL bersama-sama pergi ke rumah FATHOR (DPO) dengan berjalan kaki untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Sesampainya di rumah FATHOR yang beralamat di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut ke FATHOR dan selanjutnya terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di saku celana yang terdakwa pakai saat itu selanjutnya terdakwa dan JAMAL pulang ke rumah terdakwa.
  • Ketika sampai di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, saksi ANDY POERWANTORO dan saksi MOHAMMAD SYAFIK melintas dan melihat terdakwa dan JAMAL berjalan kaki sambil memegang 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, sehingga melihat tersebut lalu saksi ANDY POERWANTORO dan saksi MOHAMMAD SYAFIK mendekati terdakwa dan JAMAL namun JAMAL melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil ditangkap, lalu saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No : 08937 / NNF / 2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, untuk 14 (empat belas) kantong plastik klip kecil dengan total berat netto ± 1,268 gram (sisa 0,97 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim), dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Nomor : 26138/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,062 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26139/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,063 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26140/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,068 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26141/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,072 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26142/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,049 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26143/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram
  • Nomor : 26144/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,090 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26145/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,063 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26146/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,057 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26147/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,053 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26148/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,064 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26149/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,123 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,104 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26150/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,063 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26151/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,097 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)

adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa pada waktu ditangkap, terdakwa FADELI BIN MUNIR tidak memiliki ijin untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, baik sebagai Dokter, Apotik, Pedagang Besar Farmasi, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan.

 

---------------------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa FADELI BIN MUNIR bersama dengan JAMAL (DPO), pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025, sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, melakukan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wib, JAMAL (DPO) yang merupakan teman terdakwa FADELI BIN MUNIR mendatangi rumah terdakwa di Dusun Tona’an, Desa Binoh, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan. Sesampainya di rumah terdakwa lalu JAMAL mengajak terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu yang nantinya akan dipakai secara bersama-sama, setelah itu terdakwa dan JAMAL patungan uang pembelian narkotika dimana JAMAL memberikan uang patungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa sedangkan terdakwa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah terkumpul menjadi Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dan JAMAL bersama-sama pergi ke rumah FATHOR (DPO) dengan berjalan kaki untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Sesampainya di rumah FATHOR yang beralamat di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut ke FATHOR dan selanjutnya terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di saku celana yang terdakwa pakai saat itu selanjutnya terdakwa dan JAMAL pulang ke rumah terdakwa.
  • Ketika sampai di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, saksi ANDY POERWANTORO dan saksi MOHAMMAD SYAFIK melintas dan melihat terdakwa dan JAMAL berjalan kaki sambil memegang 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, sehingga melihat tersebut lalu saksi ANDY POERWANTORO dan saksi MOHAMMAD SYAFIK mendekati terdakwa dan JAMAL namun JAMAL melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil ditangkap, lalu saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No : 08937 / NNF / 2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, untuk 14 (empat belas) kantong plastik klip kecil dengan total berat netto ± 1,268 gram (sisa 0,97 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim), dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Nomor : 26138/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,062 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26139/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,063 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26140/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,068 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26141/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,072 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26142/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,049 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26143/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram
  • Nomor : 26144/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,090 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26145/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,063 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26146/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,057 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26147/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,053 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26148/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,064 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26149/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,123 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,104 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26150/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,063 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26151/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,097 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)

adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa pada waktu ditangkap, terdakwa FADELI BIN MUNIR, tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, baik sebagai Dokter, Apotik, Pedagang Besar Farmasi, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan.

 

-------------------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KETIGA

 

------- Bahwa ia terdakwa FADELI BIN MUNIR bersama dengan JAMAL (DPO), pada hari waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kedua diatas, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa telah sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan terkadang terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama FATHOR. Lalu pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Dusun Tona’an, Desa Binoh, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan
  • Lalu keesokan harinya yakni Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wib, JAMAL (DPO) yang merupakan teman terdakwa FADELI BIN MUNIR mendatangi rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa lalu JAMAL mengajak terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu yang nantinya akan dipakai secara bersama-sama, setelah itu terdakwa dan JAMAL patungan uang pembelian narkotika dimana JAMAL memberikan uang patungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa sedangkan terdakwa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah terkumpul menjadi Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dan JAMAL bersama-sama pergi ke rumah FATHOR (DPO) dengan berjalan kaki untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Sesampainya di rumah FATHOR yang beralamat di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut ke FATHOR dan selanjutnya terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di saku celana yang terdakwa pakai saat itu selanjutnya terdakwa dan JAMAL pulang ke rumah terdakwa.
  • Ketika sampai di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, saksi ANDY POERWANTORO dan saksi MOHAMMAD SYAFIK melintas dan melihat terdakwa dan JAMAL berjalan kaki sambil memegang 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, sehingga melihat tersebut lalu saksi ANDY POERWANTORO dan saksi MOHAMMAD SYAFIK mendekati terdakwa dan JAMAL namun JAMAL melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil ditangkap, lalu saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No : 08937 / NNF / 2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, untuk 14 (empat belas) kantong plastik klip kecil dengan total berat netto ± 1,268 gram (sisa 0,97 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim), dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Nomor : 26138/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,062 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26139/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,063 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26140/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,068 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26141/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,072 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26142/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,049 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26143/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram
  • Nomor : 26144/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,090 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26145/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,063 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26146/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,057 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26147/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,053 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26148/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,064 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26149/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,123 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,104 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26150/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,063 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 26151/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,097 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)

adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 400.7.22.1 / 7106 / 433.102.1 / VIII / 2025 tanggal 31 Agustus 2025 dengan Nomor Lab : 25085047, atas nama : FADELI BIN MUNIR, alamat Dsn. Tona’an, Binoh, Burneh yang mana pada hasil pemeriksaan didapatkan bahwa yang bersangkutan saat ini mengkonsumsi atau menggunakan Methamphetamine (Positif)
  • Bahwa pada waktu ditangkap, terdakwa FADELI BIN MUNIR, tidak memiliki ijin untuk menyalahgunakan narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri, baik sebagai Dokter, Apotik, Pedagang Besar Farmasi, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan.

 

-------------------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya